Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktivitas Perempuan

Penting keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, untuk mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja

LombokJournal.com ~ Anak-anak harus tetap mendapat pengasuhan yang layak saat ditinggal orang tuanya bekerja.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari.

Ia mengatakannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kebijakan Daycare Ramah Anak, yang berlangsung di Depok, 2-3 Februari 2023.

Dalam FGD itu dihadiri wakil dari Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Keberadaan Daycare yang memberi pengasuhan berbasis hak anak

“Penting untuk memastikan, anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak ketika mengalami keterpisahan dengan orang tua yang bekerja,” kata Rohika.

Keberadaan Daycare (Tempat penitipan anak)  Ramah Anak menjadi jaminan perlindungan anak dalam pengasuhan berbasis hak anak, khususnya bagi perempuan bekerja. 

Ini mengoptimalisasi produktivitas kerja bagi perempuan yang bekerja dan sudah mempunyai anak. Keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja.

Namun Rohika mengakui, pengasuhan berbasis hak anak masih menjadi tantangan dan persoalan, khususnya bagi perempuan yang bekerja. 

Tempat Peniripan Anak

Rohika menyampaikan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, 75 persen keluarga Indonesia mengalihkan pengasuhan anaknya ke tempat lain, salah satunya di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) saat orang tuanya bekerja. 

Karena itu penyediaan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang bisa menjamin pengasuhan berbasis hak anak sangat penting.

Agar terpenuhi hak pengasuhan anak yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Penting bagi perempuan pekerja, baik sebagai PNS atau non PNS.

Mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan. 

Adanya Daycare Ramah Anak mendukung optimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak. 

Kebijakaan Pengembangan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) menindaklanjuti arahan Presiden yang dimandatkan kepada KemenPPPA. Ini terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. 

Pada Rencana Strategis 2020-2024, ditargetkan tersedianya Daycare Ramah Anak di 15 Kementerian/Lembaga. 

Daycare Ramah Anank diharapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depan.

Penanggung jawab, pengelola, dan pengasuh di Daycare sebagai pengganti orang tua sementara memegang peran penting dalam proses perkembangan anak. 

Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis. Pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. 

BACA JUGA: Rakor DP3AP2KB san Pengukuhan Forum Anak

Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan sementara (pengasuh pengganti orang tua) dengan memastikan jaminan perlindungan anak. 

“Untuk itu, mereka harus paham Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pengasuhan Berbasis hak anak sebagai syarat utama,” kata Rohika.***

 




Rakor DP3AP2KB dan Pengukuhan Forum Anak NTB

Saat Rakor DP3AP2KB, Umi Rohmi memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama, dan mengukuhkan Forum Anak NTB

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Pengukuhan Forum Anak Dengan Tema “Bersama Menuju Provila 2023”, di Hotel Lombok Astoria Mataram, (02/02/23).

Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diapresiasi atas kepeduliannya terhadap anak-anak di NTB. 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Wagub NTB membuka Rakor dan mengukuhkan Forum Anak

Sehingga kabupaten/kota layak anak terwujud. 

Terdapat 7 kab/kota meraih predikat layak anak, 3 kabupaten di antaranya Lombok Tengah, Lombok Utara dan KSB masih menjadi PR bersama.

Umi Rohmi sapaan akrab Wagub mengatakan, terkait Provinsi NTB yang belum menjadi layak anak masih menjadi PR bersama.

“Dimana ada kemauan pasti bisa, selama kita menganggap bahwa hal ini penting. Dan diletakkan sebagai perioritas karena kondisi geografis kita sama saja untuk mewujudkan provinsi layak anak,” jelasnya.

Umi Rohmi terus mendorong kabupaten/kota yang masih belum meraih predikat layak anak. Dikatakan 3 kabupaten yang belum optimis 2023 bisa diraih.

Selanjutnya, secara simbolis Wagub memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama. Serta pengukuhan Forum Anak NTB.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi Hingga Desa 

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Dra. T Wismaningsih Drajadiah menyampaikan maksud dan tujuan melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dengan kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023. 

Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 60 orang dari seluruh kabupaten/kota se-NTB ***

 

 

 




Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Pengabaian pengasuhan yang berbasis hak anak dalam mendidik dan melindungi masih banyak dilakukan orang tua

LombokJournal.com ~ Anak-anak mempunyai hak mendapatkan pola asuh yang baik. 

Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepentingan terbaik bagi anak.

Penting menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak. 

BACA JUGA: Angka Kematian Ibu dan Anak di NTB Menurun

Banyak orang tua abaikan pengasuhan yang berbasis hak anak

Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak. 

Hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi.

Namun faktanya, masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak. Antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas.

Atau ada kasus lain, ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung, dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski.

Termasuk kasus penculikan seorang anak perempuan berumur 9 tahun, yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.

Di Indonesia, dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021).

Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018, dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. 

Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.

Upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi khusus.

Pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak, dan juga telah ditetapkan dalam Renstra Kemen PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menyampaikan, KemenPPPA merupakan leading sector pengasuhan berbasis hak anak. Khususnya dalam pencegahan dengan meningkatkan kualitas hidup anak, agar terjaga dalam kelekatan dan menjaga keterpisahan dengan orang tua.

Perubahan perilaku orangtua

KemenPPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog.

Juga melalui penguatan Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak.

Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga. 

Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan.

Sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.

KemenPPPA dalam pengembangan otonomi daerah terkait pengasuhan berbasis hak anak juga terintegrasi dalam penyelenggaraan Kabupeten/Kota Layak Anak (KLA). 

Mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi seluruh anak. Juga hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak Pendidikan. 

Hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

BACA JUGA: Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

“Anak-anak yang kita cintai ini berada dalam 91,2 juta keluarga Indonesia, mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih, sehingga anak-anak kita mempunyai resiliensi yang tangguh, adaptif dan kreatif agar wujudkam Generasi Emas Berkualitas sehingga ketahanan bangsa semakin kuat,” tutup Rini. ***

 




Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

Peristiwa kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan bahkan ada kejadian di lingkungan kantor Kementerian

LombokJournal.com ~ Kaum perempuan yang sering kali menjadi korban kasus kekerasan seksual, yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Komnas Perempuan mencatat, selama Januari hingga November 2022 menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas, dan 899 kasus di ranah personal.

Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan bulan April 2022 membawa angin segar, yang berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya.

Namun masih cukup banyak kasus kekerasan seksual sepanjang 2022 ini. 

Seperti dikutip dari Beautynesia ada beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menjadi sorotan publik Indonesia sepanjang tahun 2022.

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas dari Kekerasan Sosial

Pria cium anak di bawah umur di Gresik, Jawa Timur

Ini kasus pelecehan seksual yang bikin netizen geram, viral di media sosial potongan video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mencium anak di bawah umur di Gresik. Ini terjadi bulan Juni 2022.

Anak-anak jadi korban kekerasan seksual
Pelecehan anak di Gresik

Polisi setempat pernah mengatakan, kejadian tersebut bukanlah pelecehan , ini mendapat kritik dan kecaman. 

Rekaman CCTV yang beredar di media sosial berdurasi 1 menit 58 detik. Seorang pria memakai kemeja putih dan celana coklat, duduk di sebuah toko,  ia sedang membeli minuman.

Datang seorang perempuan dewasa bersama seorang anak perempuan. Ketika perempuan dewasa masuk ke toko, sang anak yang mengenakan jilbab coklat menunggu di luar, di dekat pria yang duduk itu.

Terlihat pria itu tampak sedang mengawasi keadaan sekitar, lalu ia menarik tangan anak perempuan untuk mendekat ke arahnya. Situasi yang sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pria itu lalu memeluk tubuh anak perempuan dan menciumnya.

Setelah dicium pria itu, sang anak perempuan nampak mengusap mulutnya dengan wajah bingung. Tak puas, pria tersebut kembali mencium perempuan di bawah umur itu lalu pergi meninggalkan toko.

Diketahui aksi dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Desa Mriyunan, Sidayu, Gresik.

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Buchori (49) akhirnya diamankan polisi pada Kamis (23/06/22) malam. Usai melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa beberapa saksi, pihak Satreskrim Polres Gresik bekerja sama dengan Polda Jatim, menangkap pelaku. Kepada polisi, Buchori menyebut aksinya karena nafsu birahinya meningkat usai empat tahun menduda. 

Buchori mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan. Namun ia memang memiliki niat melampiaskan nafsunya ketika melihat korban yang berusia 12 tahun.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Jurnalis, AJI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Pencabulan Santriwati di Jombang, Jawa Timur

Masih ingat kasus pencabulan santriwati di Jombang yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia? 

Kekerasan seksual yang menimpa santiwati
MSAT alias Mas Bechi

Setelah beberapa kali gagal ditangkap, MSAT alias Mas Bechi, pelaku pencabulan terhadap santriwati di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada awal Juli 2022 lalu sekitar pukul 23:00 WIB.

MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2 tahun lalu setelah menjadi DPO selama 6 bulan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. 

Kasus pencabulan Mas Bechi terhadap santriwati ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati, seperti dilansir dari detikJatim.

Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.

Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. 

Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.

Korban pencabulan dan pemerkosaan Mas Bechi buka suara. Sambil terisak, para korban menceritakan kisah pilu yang mereka alami.

Ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji yang dilakukan Mas Bechi. Pengakuan tersebut disampaikan melalui wawancara dengan CNNIndonesia TV pada Maret 2020 lalu. 

Terungkap, Mas Bechi tidak hanya melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, namun ia juga menyekap hingga menghajar korban.

Korban pertama mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Mas Bechi dan berjalan selama 5 tahun. Ketika korban berusia 15 tahun, ia mengaku dicabuli untuk pertama kalinya. 

Di tahun keempat menjalani hubungan, korban ingin berpisah dengan Mas Bechi. Namun, ia malah dipaksa, diancam hingga dihajar oleh MSAT.

Korban pun sempat mencari perlindungan untuk melepaskan diri dari Mas Bechi. Namun, upaya tersebut diketahui Mas Bechi. 

Ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan Mas Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri. Di sana, ia dihajar dan diperkosa oleh Mas Bechi.

Kabar terbaru, pelaku pencabulan yang menjadi terdakwa, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara.

 Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Dispensasi Nikah, Ini Dampak Buruk Perkawinan Anak

Kekerasan Seksual Motivator di SPI

Nama motivator Julianto Eka Putra, jadi sorotan pada pertengahan Juli 2022 lalu. Julianto Eka Putra (JE) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di SMA SPI Kota Batu, Malang, di mana ia merupakan pendiri sekolah terkenal tersebut.

Kekerasan seksual yang memakan korban para muridnya
Julianto Eka Putra

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, mencuat pada akhir Mei 2021. Butuh waktu sekitar 67 hari sebelum akhirnya Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, motivator Julianto Eka Putra akhirnya resmi ditahan pada Senin (11/07/22).

Julianto Eka Putra mendirikan SMA SPI dengan tujuan untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu dalam bidang pendidikan. 

Namun siapa sangka, tersimpan cerita kelam di dalamnya. Diduga belasan siswi menjadi korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra.

Dari belasan korban, ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji Julianto Eka Putra terhadap mereka. Salah seorang korban, mengaku masuk ke sekolah SPI karena berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ia berharap dengan mengenyam pendidikan di sekolah SPI, bisa membuat masa depannya cerah.

Tragedi bermula ketika ia duduk di bangku kelas 2 SMA. Saat itu ia masih berusia 16 tahun. Ia baru saja mengikuti sebuah perlombaan, kemudian ia dibawa oleh Julianto Eka Putra ke sebuah bukit. Di situ, ia diberi motivasi oleh pria yang kerap disapa Ko Jul tersebut.

Saya dimotivasi oleh JE, si JE bilang kalau ‘kamu itu anak yang punya potensi, kamu mau nggak Koko didik untuk bisa menjadi seorang leader?'” ungkap salah seorang korban kepada Karen Pooroe, dilansir dari YouTube CokroTV, jum’at (08/07).

Pria yang akrab disapa Ko Jul itu meminta korban untuk menganggapnya sebagai sosok ayah atau kakak. Pria tersebut juga berpesan jika korban ingin sukses, maka ia harus menuruti apa perkataan dirinya.

Setelahnya, aksi pelecehan seksual terjadi. Korban mengaku dipeluk, dicium, hingga dipaksa berhubungan badan. Julianto Eka Putra mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun soal kejadian tersebut. Korban pun ketakutan dan tidak berani melawan.

Jika ia tidak menurut, ia akan dimaki-maki bahkan dipukul. Korban mengaku kekerasan seksual yang diterimanya berlangsung hingga ia lulus dari sekolah SPI. Tak hanya itu, korban mengaku juga disuruh bekerja oleh Julianto Eka Putra. Namun, ia tidak digaji.

Motivator yang menjadi pelaku kekerasan seksual
Julianto Eka Putra

Pada bulan September 2022 lalu, Julianto Eka Putra divonis penjara 12 tahun. Ia  terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.

Pemerkosaan Siswi SD di Medan oleh Kepsek dan Tukang Sapu Sekolah

Heboh di media sosial soal seorang siswi SD di Medan diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan tukang sapu. Kasus ini menjadi viral setelah orangtua korban, melaporkan kejadian tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada September 2022 lalu.

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Melalui video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia menjelaskan, ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga diperkosa oleh beberapa orang.

“Ada satu kasus, ini lah anak kecil, cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpin sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini,” kata Hotman.

bu dari korban, kemudian menceritakan kronologi kejadian yang dialami sang anak. Diduga sang anak diperkosa oleh beberapa orang di gudang sekolah. Awalnya, sang anak diberi serbuk putih oleh tukang sapu. 

“Anak saya dibawa ke gudang, awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” tuturnya kepada Hotman.

Di dalam gudang tersebut dceritakan, sudah ada kepala sekolah yang menunggu. Setelah itu, korban diduga diperkosa secara bergilir oleh kepala sekolah dan tukang sapu sekolah.

“Pimpinan masuk dan terjadi lah pelecehan. Iya diperkosa bergantian,” tuturnya.

Kasus ini disebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditarik ke Polda Sumut. Hotman Paris mengatakan laporan pemerkosaan ini bernomor 1769 tanggal 10 September 2021.

“Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong segera kasus ini mendapat perhatian,” sebut Hotman Paris.

Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bikin publik geger. 

Dugaan kasus asusila ini terjadi pada 2019 silam, namun kembali mencuat usai korban berinisial ND kembali membuka kasusnya. Mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian kasus oleh Polresta Bogor pada 2020.

Di tahun 2019, polisi mendapat aduan dari ayah korban dengan isi aduan terkait tindakan asusila yang dialami ND. Terduga asusila yang berjumlah 4 orang sempat ditahan dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor, Februari 2020. 

Satu bulan setelahnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.

Pelecehan diduga terjadi pada 5-6 Desember 2019 saat Kemenkop melakukan kegiatan di luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian. Korban berinisial ND menjadi salah satu pesertanya.

Pada 5 Desember 2019, usai kegiatan, sekitar pukul 23.30 WIB, ND beserta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran. Pada 6 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 WIB, ND kembali ke hotel.

“Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila oleh empat orang, W, Z, MF, dan N, terhadap ND di dalam kamar di sebuah hotel di Bogor,” ungkap Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Kemudian pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orangtua korban yang juga pegawai di Kemenkop melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.

Pada 30 Desember 2019, bidang kepegawaian melakukan pemanggilan kepada dua pelaku. Pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.

Pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota. Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.

Di bulan Maret, pelaku diproses dan ditangguhkan dari tahanan serta diwajibkan lapor 2 kali seminggu. Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.

“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian terbitkan SP3,” katanya.

Adanya kesepakatan damai tersebut dibantah oleh pihak korban. Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (TAKON Kemenkop) mewakili pihak keluarga membantah klaim yang disampaikan Kemenkop UKM.

Koordinator TAKON Kemenkop, Kustiah Hasim, mengatakan kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong.

Kustiah memaparkan, ide terkait pernikahan pelaku dengan korban didorong oleh pihak kepolisian, bukan dari keluarga atau orangtua korban. 

Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Padahal, menurut Kustiah, pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.

Selain itu, pihak keluarga juga membantah soal pengunduran diri korban. Justru, kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual di Kemenkop UKM. Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop. Kasus sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan Mapolresta Bogor Kota pada Februari 2020.

Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan,” sebut Ferdy, dikutip dari detikNews.

Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Pada November 2022 lalu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen.

BACA JUGA: Launching WSBK 2023, Penonton Luar NTB akan Bertambah

“Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten dalam konfrensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/22), dilansir dari detikNews.

Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja. ***

 




Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual yang terjadi di tempat wisata harus menjadi perhatian Pemerintah Pisat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha

LombokJournal.com ~ Peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh pengunjung di lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, disesalkan banyak pihak.

Kejadian itu viral setelah seorang perempuan melalui akun media sosialnya mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya, beberapa waktu lalu.

Kejadian itu juga mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

BACA JUGA: Dispensasi Nikah, Ini Dampak Serius Perkawinan Anak

“Lokasi wisata seharusnya dapat menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk beraktivitas,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, dalam siaran pers laman Kemen PPPA, Jum’at (27/02/23).

Ia menyesalkan dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual yang dialami pengunjung lokasi wisata. Karena harapan korban melakukan kunjungan wisata seharusnya aman dan nyaman bagi semua pengunjung. 

Namun dinodai perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang justru punya kewenangan atas keamanan dari lokasi TNGHS.

“Bagi pengelola lokasi wisata agar dapat memberikan hukuman bagi pelaku,” kata Ratna.

Ratna menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual  yang telah dialaminya kepada publik. Ia mendesak pengelola lokasi wisata agar memberikan hukuman bagi pelaku, mengingat perbuatan terlapor sudah dilakukan sejak lama.

“Dengan terkuaknya kasus tersebut, kami jajaran KemenPPPA berharap seluruh pihak mulai dari pemerintah di tingkat pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan perempuan di tempat umum,” katanya.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

Khususnya menciptakan lokasi wisata yang bebas dari kekerasan seksual. Upaya sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pengawasan atas pengembangan wisata, harus diwujudkan bukan hanya dari sisi prasarana saja.

“Melainkan juga harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia yang bekerja untuk memberikan perlindungan bagi para pengunjung,” tutur Ratna.

BACA JUGA: Kawasan Gili Tramena NTB Bebas “Ciguatera Fish Poisoning”

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami. 

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. ***

 




Dispensasi Nikah, Ini Dampak Serius Pernikahan Anak

Pemberian izin nikah atau dispensasi nikah yang diberikan pengadilan akan memunculkan berbagai resiko bagi pasangan pengantin

LombokJournal.com ~ Sebanyak 15.212 permohonan dispensasi nikah, 80 persen di antaranya mengajukannya karena sudah hamil duluan.

Sisanya 20 persen terjadi karena berbagai sebab lainnya, termasuk perjodohan karena faktor ekonomi.

Pemberian izin atau dispensasi nikah atau dispensasi nikah yang diberikan pengadilan akan memunculkan berbagai resiko bagi pasangan pengantin

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati. 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Permohonan dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. 

Padahal, terdapat beberapa dampak serius menikah di usia remaja terhadap kesehatan

“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting,” kata Erna, Jum’at (20/01/23).

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo juga sempat mengatakan bahwa bagaimana pun, usia ideal pernikahan, terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Hasto mengatakan, perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin. 

“Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan,” ujar Hasto

Bahaya Pernikahan Dini

Selain berdampak psikologis, pernikahan dini juga bisa memicu sejumlah masalah kesehatan, khususnya pada perempuan. 

Hasto mengatakan, pernikahan dini dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu dan bayi serta rendahnya tingkat kesehatan ibu dan anak.

Berikut beberapa bahaya kesehatan dari pernikahan usia dini.

  1. Berisiko melahirkan anak stunting

Hasto merujuk pada sebuah studi yang menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting. Semakin muda usia ibu saat melahirkan, semakin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak stunting.

Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Tak hanya tubuh pendek,stunting juga memiliki banyak dampak buruk lainnya untuk anak.

BACA JUGA: Digitalisasi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 

  1. Persalinan macet

Hasto mengatakan, saat usia remaja seperti 16 tahun, diameter panggul perempuan baru selebar 8 cm. Sementara, ukuran kepala bayi mencapai 9,8 cm. Ukuran panggul baru akan membesar pada usia 19-21 tahun.

Kondisi panggul yang sempit ini dapat membuat persalinan jadi macet. Tidak hanya itu, kondisi ini bahkan memicu risiko kematian saat melahirkan.

  1. Risiko meninggal dunia

Penelitian menunjukkan bahwa perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal dunia 5 kali lebih besar selama kehamilan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Sementara pada usia 15-19 tahun, perempuan memiliki risiko kematian dua kali lebih besar saat hamil. Tak hanya itu, proses kehamilan dan persalinan juga akan terasa lebih menyakitkan dari biasanya.

“Saat hamil terlalu muda, perempuan berpotensi mengalami robek mulut rahim saat proses melahirkan yang menimbulkan ancaman pendarahan serta kematian,” ujar Hasto.

  1. Kanker mulut rahim

Menikah pada usia terlalu dini membuat perempuan berisiko tinggi terhadap perkembangan kanker mulut rahim atau serviks. Di usia remaja, sistem reproduksi perempuan belum berkembang secara sempurna sehingga menjadi rentan.

Kanker serviks sendiri merupakan kanker atau adanya pertumbuhan abnormal pada sel-sel di leher rahim. Kanker ini pada umumnya tidak memperlihatkan gejala pada tahap awal dan gejala baru akan muncul saat sel kanker sudah mulai menyebar.

BACA JUGA: Pola Asuh Anak yang Baik, Akan Cegah Perkawinan Anak

  1. Mengganggu pertumbuhan tulang

Ibu yang hamil pada usia muda berisiko mengalami pertumbuhan tulang yang terhenti. Tulang juga menjadi cenderung keropos.

“Di usia menopause bisa menjadi bungkuk, mudah patah tulang, dan menjadikan usia tua tidak produktif,” tutur Hasto.***

 




Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Untuk melanjutkan upaya cegah dan tangani perkawinan anak, pihak KemenPPPA sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

LombokJournal.com ~ Perkawinan berdampak negatif jangka panjang, misalnya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat belum menyadari, perkawinan anak memicu banyak masalah, seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi. 

Hal itu diungkapkan Rini Handayani, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA.

BACA JUGA: Dispensasi Nikah, Ini Dampak Serius Perkawinan Anak

Upaya cegah perkawinan anak untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak

“Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Rini, dalam siaran pers  KemenPPPA, Minggu (22/01/23)

Isu perkawinan anak menurut Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media. 

Sebagai respon, KemenPPPA didukung oleh Kementerian/Lembaga, rekan-rekan pemerhati anak dan juga media, terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.  Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Pada pasal 7 Undang-undang Nomor 6/ 2019 menyatakan, usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun.

Pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020. 

KemenPPPA merespon fenomena maraknya dispensasi kawin, dengan mendorong edukasi bahaya perkawinan anak, digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat. 

Permohonan dispensasi kawin dalam dua tahun terakhir kembali mengalami penurunan. 

Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000,  sedangkan tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.  Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar,” kata Rini.

Rini Handayani mengatakan, pihaknya memiliki pekerjaan rumah besar karena masih terdapat empat propinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi. 

Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen. 

Untuk melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, pihak KemenPPPA sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Dan terus melibatkan berbagai sektor mulai dari pemerintah, sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), tutur Rini.

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Tingkatkan Kesehatan Anak

Perjanjian kerja sama

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan, upaya yang telah dilakukan KemenPPPA, diantaranya ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Khususnya terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Badilag supaya ke depan ada data terpilah, pengajuan permohonan dispensasi kawin serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun,” ungkap Rohika.

Rohika menyampaikan, proses dispensasi kawin di pengadilan sendiri telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

BACA JUGA: Pemprov NTB dan Plan Indonesia Perangi Perkawinan Anak

Selain itu pemerintah telah mengupayakan pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia.

KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka perkawinan anak di Indonesia. 

Sehingga target Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.***

 




Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Domestik

Pemerintah punya komitmen untuk memberikan perlindukan bagi pekerja rumah tangga

LombokJournal.com ~ Presiden Joko Widodo mendukung adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, yang masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. 

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pranata Humas Harus Temukan Pesan Utama Pembangunan

Komitmen Pemerintah mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun

Menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. 

Namun Jokowi menyayangkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan. 

Presiden menyampaikan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Karena itu, RUU PPRT yang saat ini masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR, diharapkan bisa segera ditetapkan. 

Dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Perlindungan komprehensif 

Merespon hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan.

“Bicara tentang RUU PPRT, yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif  tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, tapi juga menyangkut upah dan sebagainya,” katanya. 

Karenanya, menjadi sangat penting rancangan UU PPRT ini. Tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja.

“Bagaimana juga pengaturan terkait pemberi kerja, majikan, demikian juga dengan penyalur kerja,” ungkap Menteri PPPA seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

“Semoga praktik baik yang selama ini sudah kita lakukan bisa mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur,” ungkap Menteri PPPA,” jelas Menteri PPPA.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

Menurutnya, peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan. 

BACA JUGA: Bahas Berbagai Peluang Kerja Sama dengan Jepang

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang.” katanya.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector

Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR.***

 




Organisasi Perempuan Punya Kekuatan Hebat

Wagub berharap, seluruh organisasi perempuan bisa memahami perannya dan berkontribusi lebih besar di masa depan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Organisasi perempuan memiliki kekuatan yang mampu merubah situasi. 

Tidak hanya karena Nusa Tenggara Barat memiliki perempuan cerdas tapi juga mempunyai peran sangat besar dalam masyarakat sebagai istri, ibu maupun pribadi. 

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, MPd dalam perayaan 59 tahun  Badan Koordinasi Organisasi Wanita NTB di Lombok Plaza, Selasa (27/12/22). 

BACA JUGA: Bangga Gunakan Produk Lokal, Ini Kata Gubernur NTB

Wagub NTB dan Istri Gubernur NTB hadiri perayaan organisasi wanita
Istri Gubernur NTB dan Wagub NTB

“Peran itu tidak dibatasi usia tapi semangat. Banyak pengurus BKOW NTB yang sudah sepuh tapi masih semangat bekerja dan berbuat untuk masyarakat”, ujar Wakil Gubernur.

Dikatakan Wagub, banyak program pemerintah merupakan ranah domestik keluarga dan rumahtangga yang memerlukan peran perempuan. 

Apalagi capaian program unggulan NTB seperti kesehatan, lingkungan dan pendidikan harus dimulai dari perubahan pola pikir dan tindakan. 

Memilah sampah, cara hidup sehat atau memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia tidak dicapai seketika tapi mengupayakan percepatan yang dapat diraih dalam puluhan tahun. 

Wagub berharap, BKOW dan seluruh organisasi perempuan di dalamnya bisa memahami perannya dan berkontribusi lebih besar di masa depan. 

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTB, Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah mengatakan, usia 59 adalah usia yang matang sebagai organisasi. 

“Masih banyak isu yang perlu disentuh dan membutuhkan peran dan kerjasama seluruh stakeholder,” ucapnya. 

Ketua BKOW NTB, Sofia Rawiayana mengatakan, telah banyak kegiatan yang dilakukan selama tahun 2022. Diantaranya terlibat dalam persoalan lingkungan, kesehatan sampai penguatan kader organisasi melalui komunikasi personal. 

“Sudah ada 50 trainer yang siap membantu dalam hal komunikasi personal kader,” katanya. 

BACA JUGA: Lombok akan Jadi Kiblat Pacuan Kuda Nasional

Ia menambahkan, koordinasi kegiatan hingga ke kabupaten/ kota diakuinya masih terkendala. Namun demikian, ia optimis BKOW akan terus bekerja sama dengan pemerintah mulai pusat sampai lingkup terkecil. ***

 




Wagub NTB hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022

 Pembangunan itu mulainya dari keluarga, karena itu kata Wagub NTB memajukan negara dan daerah tentu para perempuan terkhusus ibu-ibunya harus maju

MATARAM.lombokjournal.com ~ Peran ibu-ibu di Provinsi Nusa Tenggara Barat luar, biasa sehingga dapat mendorong tercapainya NTB yang Gemilang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah atau Ummi Rohmi sapaan akrabnya, dalam acara Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022 di Gedung Graha Bhakti Praja pada Senin (19/12/22).

BACA JUGA: Badan Publik harus Aktif Dalam Keterbukaan Informasi Publik 

Wagub NTB mengatakan, agar ibu-ibu di NTB tetap sabar dan belajar tekun

“Kalau bicara tulang punggung pembangunan itu ya ibu-ibu, karena kan kalau bicara pembangunan itu pasti mulainya dari keluarga,” tutur Ummi Rohmi.

Dikatakan bahwa untuk memajukan negara dan daerah tentu para perempuan terkhusus ibu-ibunya harus maju, harus melek digital, literasi dan harus paham berbagai kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan keluarga.

“Di NTB kita sangat bersyukur banyak ibu-ibu hebat, ketahanan keluarga hanya bisa diwujudkan oleh ibu-ibu hebat maka dari itu kalau kita liat sekarang Provinsi NTB dari waktu ke waktu bisa maju tentunya tidak terlepas juga dari kontribusi semua pemimpin dari awal sampai sekarang,” ungkap Ummi Rohmi.

Diketahui bahwa NTB punya PR banyak sama dengan provinsi lainnya di Indonesia, terutama membahas IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang bisa dilihat bukan dari angkanya tetapi percepatannya.

IPM sendiri terdiri dari 3 faktor, pertama angka harapan hidup, kemudian angka harapan sekolah dan rata-rata lama sekolah, serta pertumbuhan ekonominya.

“ini harus merangkaknya betul-betul, programnya konsisten dan harus cepat. Alhamdulillahnya, NTB menjadi provinsi nomor dua percepatan IPM di Indonesia, maka dari itu kalau saya bicara percepatan kenaikan IPM, ibu-ibu memiliki faktor yang sangat penting disitu”, tambahnya.

BACA JUGA: Kereta Gantung di Taman Hutan Rinjani Sudah Ground Breaking

Menutup sambutannya, Ummi Rohmi mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap kedepannya ibu-ibu di Provinsi NTB tetap kuat, sabar, ikhlas belajar dan berpikiran positif sehingga dapat melakukan yang terbaik untuk keluarganya.***