Kekerasan Seksual di Kampus Nodai Citra Perguruan Tinggi
Para tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana di Unsil itu tidak bisa ditoleransi
LombokJournal.com ~Kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial EDH, mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA).
Seperti diberitakan media nasional, Dosen yang mengajar lebih dari 30 tahun di Unsil yang kerap menjadi dosen pembimbing skripsi mahasiswa itu banyak diketahui punya perilaku genit pada mahasiswi.
KemenPPA menilai, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana di Unsil itu menodai citra perguruan tinggi. secara tegas tidak menoleransi kelakuan itu.
“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi Itu sangat menodai citra dunia pendidikan,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Minggu (12/02/23).
Menurutnya, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka.
Namun kelakuan para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya.
Melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), pihak KemenPPP langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.
KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus.
Yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).
“Tegasnya, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang. Karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.
Makin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.
Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksualberani bicara dan mengungkap yang dialaminya.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***
Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam
Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu modus baru yang banyak digunakan oleh pelaku TPPO
LombokJournal.com ~Pemerintah Indonesia memiliki komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang modusnya makin beragam, melalui kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengoordinasikan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO bagi Kementerian/Lembaga Anggota GT PP TPPO yang diadakan di Depok, Jawa Barat oleh KemenPPPA, pada 7-9 Februari 2023.
“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, “ kata Ratna Susianawati..
Penguatan itu melalui koordinasi dan kerjasama peran masing-masing anggota GT PP TPPO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta menyelaraskan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO 2020-2024.
“Juga berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi-strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna dalam sambutannya.
Ratna juga menyampaikan poin-poin penting yang menjadi output dari pertemuan. Yaitu, komitmen sebagai anggota GT PP TPPO dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019- 2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, sedang pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO.
Selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.
Uuntuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024).
Meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan. ***
Internet Harus Aman Bagi Perempuan dan Anak-anak
KemenPPPA mendorong sinergitas terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk saat menggunakan internet
LombokJournal.com ~ Disamping banyaknya manfaat positif dari internet, di balik itu juga terdapat ancaman bagi sumber daya manusia.
Padahal diharapkan internet menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua, khususnya perempuan dan anak-anak.
Harapan ini muncul di tengah ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan dan anak yang terus meningkat di dunia maya.
“Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, kekerasan Berbasis Gender Online menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia kita, khususnya perempuan dan anak-anak kita,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Hal itu disampaikan dalam peringatan Safer Internet Day di Pos Bloc, Jakarta, seperti dimuat dalam laman KemenPPPA, Kamis (08/02/23).
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang dilakukan KemenPPPA dan BPS Tahun 2021, sebanyak 8,7 persen perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun.
Sebanyak 3,3 persen, perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir.
Dalam catatan Komnas Perempuan di Data Catatan Tahunan 2022, dilaporkan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan, yakni mencakup 69 persen dari total kasus.
KemenPPPA mempergunakan peringatan Safer Internet Day sebagai momentum untuk memperkuat sinergitasdan memperluas cakupan kampanye “Dare to Speak Up” dan perlindungan anak di ranah daring.
Sinergitas itu digalang dengan berbagai kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan. Untuk memastikan terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk di ranah daring
Diiharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait berbagai masalah di dunia maya. Masyarakat diajak melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di ruang-ruang virtual.
“Peringatan Safer Internet Day ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kita bersama, untuk mempromosikan penggunaan internet yang aman, bertanggungjawab, dan positif untuk melindungi perempuan dan anak,” jelas Menteri PPPA.
Dalam peringatan Safer Internet Day juga dilakukan deklarasi bersama antara Kemen PPPA, Kominfo, UNICEF, ITU, British Embassy, PKPA, IPSPI, Huawei, Siber Kreasi, ID-COP, Yayasan Sejiwa, IWCS, ECPAT Indonesia dan SAFEnet, untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan berbasis gender online.
Dan mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari ranah daring.
“Kemen PPPA juga sudah melakukan kampanye Dare to Speak up sejak tahun 2021, untuk mendorong perempuan dan anak-anak Indonesia, agar berani bersuara, melawan kekerasan dan berbagai perlakuan salah yang tidak semestinya mereka terima serta berani melapor agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku melalui Call Center SAPA 129,” tutur Menteri PPPA.
Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online yang seperti pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik online (online defamation), dan rekrutmen online (online recrutment).
Menteri PPPA mengajak seluruh pihak terlibat dan mengambil peran melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Serta mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di ranah digital. Agar perempuan dan anak mampu berperan dan menikmati setiap proses dari pembangunan.***
Awas, Jangan Muda Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)
Perlu awas dan waspada sebelum memutuskan mengajukan pinjol, ketahuilah risikonya
LombokJournal.com ~ Berapa pagu kredit yang akan diberikan, Bunga yang dibebankan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, cara pengambilan pinjaman, cara pembayaran cicilan dan biaya-biaya lainnya.
Dengan mengetahui transparansi informasi pinjol langsung cair, konsumen bisa mempertimbangkan nominal yang akan diajukan.
Menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar cicilan sesuai kesepakatan.
Kemungkinan konsumen dirugikan lebih rendah jika sejak awal sudah transparan dan konsumen sudah menyetujui apa yang dibebankan atas pinjaman yang diterima.
Mengetahui apa resiko jika terjadi keterlambatan membayar dari jatuh tempo.
c) Ada Layanan Konsumen
Waktu mengajukan pinjaman, sebaiknya pilih perusahaan yang punya layanan konsumen jelas dan mudah dihubungi.
Misalnya, no telepon ada, lalu email, kalau mungkin ada WA dan alamat kantor. Tujuannya, supaya jika nanti ada masalah, debitur bisa dengan mudah menghubungi dan mendapatkan respon cepat.
Layanan konsumen yang jelas dan mudah dihubungi juga menjadi penanda antara lembaga legal dan ilegal.
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. Jelas, mereka ilegal, jadi identitasnya ingin tidak dikenal dan sebisa mungkin ditutup tutupi.
d) Website Secured
Pinjaman online dilakukan lewat internet. Pastikan pinjaman dilakukan di situs yang aman dan terproteksi dengan secured.
Security sangat penting di era digital saat ini. Banyak kejadian pencurian data yang merugikan konsumen karena bocornya data-data penting.
Peminjam bisa melihat keamanan situs dari logo gembok atau tergembok di kiri atas yang bisa dikatakan keamanan dari situs tersebut terjamin, dan ini bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi pinjaman uang online tersebut aman dan terpercaya.
Fintech P2P pinjol resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen,
Termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.
Awas, Jangan Muda Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)
Perlu awas dan waspada sebelum memutuskan mengajukan pinjol, ketahuilah risikonya
LombokJournal.com ~Fasilitas pinjaman online atau pinjol sangat menarik. Dengan kebutuhan finansial masyarakat kian meningkat, pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bantuan keuangan di saat mendesak
Kenapa pinjol sangat cepat tumbuh di Indonesia? Karena kemudahan persyaratan dan kecepatan pencairan yang ditawarkannya.
Tapi jenis pinjaman ini juga perlu dipertimbaangkan dengan hati – hati karena jika tidak bisa menimbulkan dampak negatif. Apa tips mengambil pinjol?
Kehadiran fasilitas pinjol sangat menarik. Memanfaatkan gadget, jenis pinjaman ini menawarkan kemudahan.
Pengajuan kredityang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa didapatkan secara cepat dan mudah.
Namun, dibutuhkan kejelian sebelum memutuskan mengajukan pinjol. Perlu diketahui keuntungan dan kelebihannya agar tidak terjerumus pada perilaku konsumtif.
Faktor Apa yang Wajib Dipertimbangkan.
Menurut Duwitmu.com, sejumlah tips dalam mengambil pinjol, yaitu:
a) Terdaftar OJK
OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan.
Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjol yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya.
Maka dari itulah Anda harus waspada saat memilih pinjaman tersebut. Caranya adalah mengajukan hanya di lembaga yang resmi berizin OJK.
Penyedia jasapinjoll yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. Anda akan mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi. Hak-hak sebagai konsumen dilindungi.
Ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjol, debitur bisa membuat laporan kepada pihak berwajib.
OJK juga membuat sejumlah regulasi mengenai jasapinjol. Salah satunya regulasi yang mengatur batasan maksimum bunga yang bisa dibebankan ke konsumen.
Adanya batasan bunga melindungi konsumen dari kemungkinan resiko beban pembayaran yang mencekik dan tidak manusiawi.
b) Transparansi Perusahaan
Penting sekali memilih penyedia jasa pinjol yang transparan. Karena konsumen tidak bertemu langsung dengan pihak kreditur, jadi segala informasi mengenai pinjaman harus jelas dari awal. (bersambung)
“Penting untuk memastikan, anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak ketika mengalami keterpisahan dengan orang tua yang bekerja,” kata Rohika.
Keberadaan Daycare (Tempat penitipan anak) Ramah Anak menjadi jaminan perlindungan anak dalam pengasuhan berbasis hak anak, khususnya bagi perempuan bekerja.
Ini mengoptimalisasi produktivitas kerja bagi perempuan yang bekerja dan sudah mempunyai anak. Keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja.
Namun Rohika mengakui, pengasuhan berbasis hak anak masih menjadi tantangan dan persoalan, khususnya bagi perempuan yang bekerja.
Tempat Peniripan Anak
Rohika menyampaikan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, 75 persen keluarga Indonesia mengalihkan pengasuhan anaknya ke tempat lain, salah satunya di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) saat orang tuanya bekerja.
Karena itu penyediaan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang bisa menjamin pengasuhan berbasis hak anak sangat penting.
Agar terpenuhi hak pengasuhan anak yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Penting bagi perempuan pekerja, baik sebagai PNS atau non PNS.
Mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan.
Adanya Daycare Ramah Anak mendukung optimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak.
Kebijakaan Pengembangan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) menindaklanjuti arahan Presiden yang dimandatkan kepada KemenPPPA. Ini terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Pada Rencana Strategis 2020-2024, ditargetkan tersedianya Daycare Ramah Anak di 15 Kementerian/Lembaga.
Daycare Ramah Anank diharapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depan.
Penanggung jawab, pengelola, dan pengasuh di Daycare sebagai pengganti orang tua sementara memegang peran penting dalam proses perkembangan anak.
Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis. Pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan sementara (pengasuh pengganti orang tua) dengan memastikan jaminan perlindungan anak.
“Untuk itu, mereka harus paham Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pengasuhan Berbasis hak anak sebagai syarat utama,” kata Rohika.***
Rakor DP3AP2KB dan Pengukuhan Forum Anak NTB
Saat Rakor DP3AP2KB, Umi Rohmi memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama, dan mengukuhkan Forum Anak NTB
MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Pengukuhan Forum Anak Dengan Tema “Bersama Menuju Provila 2023”, di Hotel Lombok Astoria Mataram, (02/02/23).
Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diapresiasi atas kepeduliannya terhadap anak-anak di NTB.
Terdapat 7 kab/kota meraih predikat layak anak, 3 kabupaten di antaranya Lombok Tengah, Lombok Utara dan KSB masih menjadi PR bersama.
Umi Rohmi sapaan akrab Wagub mengatakan, terkait Provinsi NTB yang belum menjadi layak anak masih menjadi PR bersama.
“Dimana ada kemauan pasti bisa, selama kita menganggap bahwa hal ini penting. Dan diletakkan sebagai perioritas karena kondisi geografis kita sama saja untuk mewujudkan provinsi layak anak,” jelasnya.
Umi Rohmi terus mendorong kabupaten/kota yang masih belum meraih predikat layak anak. Dikatakan 3 kabupaten yang belum optimis 2023 bisa diraih.
Selanjutnya, secara simbolis Wagub memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama. Serta pengukuhan Forum Anak NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Dra. T Wismaningsih Drajadiah menyampaikan maksud dan tujuan melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dengan kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023.
Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 60 orang dari seluruh kabupaten/kota se-NTB ***
Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak
Pengabaian pengasuhan yang berbasis hak anak dalam mendidik dan melindungi masih banyak dilakukan orang tua
Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepentingan terbaik bagi anak.
Penting menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak.
Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak.
Hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi.
Namun faktanya, masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak. Antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas.
Atau ada kasus lain, ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung, dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski.
Termasuk kasus penculikan seorang anak perempuan berumur 9 tahun, yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.
Di Indonesia, dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021).
Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018, dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020.
Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.
Upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi khusus.
Pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak, dan juga telah ditetapkan dalam Renstra Kemen PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.
Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menyampaikan, KemenPPPA merupakan leading sector pengasuhan berbasis hak anak. Khususnya dalam pencegahan dengan meningkatkan kualitas hidup anak, agar terjaga dalam kelekatan dan menjaga keterpisahan dengan orang tua.
Perubahan perilaku orangtua
KemenPPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog.
Juga melalui penguatan Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak.
Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga.
Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan.
Sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.
KemenPPPA dalam pengembangan otonomi daerah terkait pengasuhan berbasis hak anak juga terintegrasi dalam penyelenggaraan Kabupeten/Kota Layak Anak (KLA).
Mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi seluruh anak. Juga hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak Pendidikan.
Hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).
“Anak-anak yang kita cintai ini berada dalam 91,2 juta keluarga Indonesia, mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih, sehingga anak-anak kita mempunyai resiliensi yang tangguh, adaptif dan kreatif agar wujudkam Generasi Emas Berkualitas sehingga ketahanan bangsa semakin kuat,” tutup Rini. ***
Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik
Peristiwa kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan bahkan ada kejadian di lingkungan kantor Kementerian
LombokJournal.com ~ Kaum perempuan yang sering kali menjadi korban kasus kekerasan seksual, yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat, selama Januari hingga November 2022 menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas, dan 899 kasus di ranah personal.
Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan bulan April 2022 membawa angin segar, yang berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya.
Namun masih cukup banyak kasus kekerasan seksual sepanjang 2022 ini.
Seperti dikutip dari Beautynesia ada beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menjadi sorotan publik Indonesia sepanjang tahun 2022.
Pria cium anak di bawah umur di Gresik, Jawa Timur
Ini kasus pelecehan seksual yang bikin netizen geram, viral di media sosial potongan video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mencium anak di bawah umur di Gresik. Ini terjadi bulan Juni 2022.
Pelecehan anak di Gresik
Polisi setempat pernah mengatakan, kejadian tersebut bukanlah pelecehan , ini mendapat kritik dan kecaman.
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial berdurasi 1 menit 58 detik. Seorang pria memakai kemeja putih dan celana coklat, duduk di sebuah toko, ia sedang membeli minuman.
Datang seorang perempuan dewasa bersama seorang anak perempuan. Ketika perempuan dewasa masuk ke toko, sang anak yang mengenakan jilbab coklat menunggu di luar, di dekat pria yang duduk itu.
Terlihat pria itu tampak sedang mengawasi keadaan sekitar, lalu ia menarik tangan anak perempuan untuk mendekat ke arahnya. Situasi yang sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pria itu lalu memeluk tubuh anak perempuan dan menciumnya.
Setelah dicium pria itu, sang anak perempuan nampak mengusap mulutnya dengan wajah bingung. Tak puas, pria tersebut kembali mencium perempuan di bawah umur itu lalu pergi meninggalkan toko.
Diketahui aksi dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Desa Mriyunan, Sidayu, Gresik.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Buchori (49) akhirnya diamankan polisi pada Kamis (23/06/22) malam. Usai melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa beberapa saksi, pihak Satreskrim Polres Gresik bekerja sama dengan Polda Jatim, menangkap pelaku. Kepada polisi, Buchori menyebut aksinya karena nafsu birahinya meningkat usai empat tahun menduda.
Buchori mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan. Namun ia memang memiliki niat melampiaskan nafsunya ketika melihat korban yang berusia 12 tahun.
Masih ingat kasus pencabulan santriwati di Jombang yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia?
MSAT alias Mas Bechi
Setelah beberapa kali gagal ditangkap, MSAT alias Mas Bechi, pelaku pencabulan terhadap santriwati di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada awal Juli 2022 lalu sekitar pukul 23:00 WIB.
MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2 tahun lalu setelah menjadi DPO selama 6 bulan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kasus pencabulan Mas Bechi terhadap santriwati ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati, seperti dilansir dari detikJatim.
Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019.
Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Korban pencabulandan pemerkosaan Mas Bechi buka suara. Sambil terisak, para korban menceritakan kisah pilu yang mereka alami.
Ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji yang dilakukan Mas Bechi. Pengakuan tersebut disampaikan melalui wawancara dengan CNNIndonesia TV pada Maret 2020 lalu.
Terungkap, Mas Bechi tidak hanya melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, namun ia juga menyekap hingga menghajar korban.
Korban pertama mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Mas Bechi dan berjalan selama 5 tahun. Ketika korban berusia 15 tahun, ia mengaku dicabuli untuk pertama kalinya.
Di tahun keempat menjalani hubungan, korban ingin berpisah dengan Mas Bechi. Namun, ia malah dipaksa, diancam hingga dihajar oleh MSAT.
Korban pun sempat mencari perlindungan untuk melepaskan diri dari Mas Bechi. Namun, upaya tersebut diketahui Mas Bechi.
Ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan Mas Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri. Di sana, ia dihajar dan diperkosa oleh Mas Bechi.
Kabar terbaru, pelaku pencabulan yang menjadi terdakwa, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara.
Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.
Nama motivator Julianto Eka Putra, jadi sorotan pada pertengahan Juli 2022 lalu. Julianto Eka Putra (JE) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di SMA SPI Kota Batu, Malang, di mana ia merupakan pendiri sekolah terkenal tersebut.
Julianto Eka Putra
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, mencuat pada akhir Mei 2021. Butuh waktu sekitar 67 hari sebelum akhirnya Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, motivator Julianto Eka Putra akhirnya resmi ditahan pada Senin (11/07/22).
Julianto Eka Putra mendirikan SMA SPI dengan tujuan untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu dalam bidang pendidikan.
Namun siapa sangka, tersimpan cerita kelam di dalamnya. Diduga belasan siswi menjadi korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra.
Dari belasan korban, ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji Julianto Eka Putra terhadap mereka. Salah seorang korban, mengaku masuk ke sekolah SPI karena berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ia berharap dengan mengenyam pendidikan di sekolah SPI, bisa membuat masa depannya cerah.
Tragedi bermula ketika ia duduk di bangku kelas 2 SMA. Saat itu ia masih berusia 16 tahun. Ia baru saja mengikuti sebuah perlombaan, kemudian ia dibawa oleh Julianto Eka Putra ke sebuah bukit. Di situ, ia diberi motivasi oleh pria yang kerap disapa Ko Jul tersebut.
Saya dimotivasi oleh JE, si JE bilang kalau ‘kamu itu anak yang punya potensi, kamu mau nggak Koko didik untuk bisa menjadi seorang leader?'” ungkap salah seorang korban kepada Karen Pooroe, dilansir dari YouTube CokroTV, jum’at (08/07).
Pria yang akrab disapa Ko Jul itu meminta korban untuk menganggapnya sebagai sosok ayah atau kakak. Pria tersebut juga berpesan jika korban ingin sukses, maka ia harus menuruti apa perkataan dirinya.
Setelahnya, aksi pelecehan seksual terjadi. Korban mengaku dipeluk, dicium, hingga dipaksa berhubungan badan. Julianto Eka Putra mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun soal kejadian tersebut. Korban pun ketakutan dan tidak berani melawan.
Jika ia tidak menurut, ia akan dimaki-maki bahkan dipukul. Korban mengaku kekerasan seksual yang diterimanya berlangsung hingga ia lulus dari sekolah SPI. Tak hanya itu, korban mengaku juga disuruh bekerja oleh Julianto Eka Putra. Namun, ia tidak digaji.
Julianto Eka Putra
Pada bulan September 2022 lalu, Julianto Eka Putra divonis penjara 12 tahun. Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.
Pemerkosaan Siswi SD di Medan oleh Kepsek dan Tukang Sapu Sekolah
Heboh di media sosial soal seorang siswi SD di Medan diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan tukang sapu. Kasus ini menjadi viral setelah orangtua korban, melaporkan kejadian tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada September 2022 lalu.
Melalui video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia menjelaskan, ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga diperkosa oleh beberapa orang.
“Ada satu kasus, ini lah anak kecil, cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpin sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini,” kata Hotman.
bu dari korban, kemudian menceritakan kronologi kejadian yang dialami sang anak. Diduga sang anak diperkosa oleh beberapa orang di gudang sekolah. Awalnya, sang anak diberi serbuk putih oleh tukang sapu.
“Anak saya dibawa ke gudang, awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang,” tuturnya kepada Hotman.
Di dalam gudang tersebut dceritakan, sudah ada kepala sekolah yang menunggu. Setelah itu, korban diduga diperkosa secara bergilir oleh kepala sekolah dan tukang sapu sekolah.
“Pimpinan masuk dan terjadi lah pelecehan. Iya diperkosa bergantian,” tuturnya.
Kasus ini disebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditarik ke Polda Sumut. Hotman Paris mengatakan laporan pemerkosaan ini bernomor 1769 tanggal 10 September 2021.
“Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong segera kasus ini mendapat perhatian,” sebut Hotman Paris.
Pemerkosaan Pegawai Kemenkop
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bikin publik geger.
Dugaan kasus asusila ini terjadi pada 2019 silam, namun kembali mencuat usai korban berinisial ND kembali membuka kasusnya. Mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian kasus oleh Polresta Bogor pada 2020.
Di tahun 2019, polisi mendapat aduan dari ayah korban dengan isi aduan terkait tindakan asusila yang dialami ND. Terduga asusila yang berjumlah 4 orang sempat ditahan dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor, Februari 2020.
Satu bulan setelahnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.
Pelecehan diduga terjadi pada 5-6 Desember 2019 saat Kemenkop melakukan kegiatan di luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian. Korban berinisial ND menjadi salah satu pesertanya.
Pada 5 Desember 2019, usai kegiatan, sekitar pukul 23.30 WIB, ND beserta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran. Pada 6 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 WIB, ND kembali ke hotel.
“Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila oleh empat orang, W, Z, MF, dan N, terhadap ND di dalam kamar di sebuah hotel di Bogor,” ungkap Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Kemudian pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orangtua korban yang juga pegawai di Kemenkop melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.
Pada 30 Desember 2019, bidang kepegawaian melakukan pemanggilan kepada dua pelaku. Pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.
Pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota. Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.
Di bulan Maret, pelaku diproses dan ditangguhkan dari tahanan serta diwajibkan lapor 2 kali seminggu. Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.
“Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian terbitkan SP3,” katanya.
Adanya kesepakatan damai tersebut dibantah oleh pihak korban. Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (TAKON Kemenkop) mewakili pihak keluarga membantah klaim yang disampaikan Kemenkop UKM.
Koordinator TAKON Kemenkop, Kustiah Hasim, mengatakan kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong.
Kustiah memaparkan, ide terkait pernikahan pelaku dengan korban didorong oleh pihak kepolisian, bukan dari keluarga atau orangtua korban.
Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Padahal, menurut Kustiah, pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.
Selain itu, pihak keluarga juga membantah soal pengunduran diri korban. Justru, kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual di Kemenkop UKM. Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop. Kasus sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan Mapolresta Bogor Kota pada Februari 2020.
Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan,” sebut Ferdy, dikutip dari detikNews.
Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Pada November 2022 lalu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen.
“Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten dalam konfrensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/22), dilansir dari detikNews.
Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja. ***
Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual
Korban kekerasan seksual yang terjadi di tempat wisata harus menjadi perhatian Pemerintah Pisat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha
LombokJournal.com ~ Peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh pengunjung di lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, disesalkan banyak pihak.
Kejadian itu viral setelah seorang perempuan melalui akun media sosialnya mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya, beberapa waktu lalu.
Kejadian itu juga mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Lokasi wisata seharusnya dapat menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk beraktivitas,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, dalam siaran pers laman Kemen PPPA, Jum’at (27/02/23).
Ia menyesalkan dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual yang dialami pengunjung lokasi wisata. Karena harapan korban melakukan kunjungan wisata seharusnya aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
Namun dinodai perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang justru punya kewenangan atas keamanan dari lokasi TNGHS.
“Bagi pengelola lokasi wisata agar dapat memberikan hukuman bagi pelaku,” kata Ratna.
Ratna menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya kepada publik. Ia mendesak pengelola lokasi wisata agar memberikan hukuman bagi pelaku, mengingat perbuatan terlapor sudah dilakukan sejak lama.
“Dengan terkuaknya kasus tersebut, kami jajaran KemenPPPA berharap seluruh pihak mulai dari pemerintah di tingkat pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan perempuan di tempat umum,” katanya.
Khususnya menciptakan lokasi wisata yang bebas dari kekerasan seksual. Upaya sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pengawasan atas pengembangan wisata, harus diwujudkan bukan hanya dari sisi prasarana saja.
“Melainkan juga harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia yang bekerja untuk memberikan perlindungan bagi para pengunjung,” tutur Ratna.
Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasanuntuk berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. ***