Wagub NTB Terima Silaturahmi Danden POM Mataram IX/2 

Danden POM Mataram IX/2 Letkol (CPM) Ahmad Suraidy berharap silaturahmi dengan Wagub NTB makin memperkuat solidaritas dan sinergitas 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTBHj. Sitti Rohmi Djalilah menerima Silaturahim Danden POM Mataram IX/2 yang baru, Letnan Kolonel Cpm Ahmad Suraidy,S.H, di ruang kerjanya, Senin (06/02/23).

BACA JUGA: Cegah Pernikahan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Danden POM Mataram melakukan silaturahmi dengan Wagub NTB

Ummi Rohmi menyambut baik silaturahmi tersebut dan berharap sinergitas antara Dandenpom IX/2 Mataram dan Pemprov NTB dapat berjalan dengan baik. 

Letkol Cpm Ahmad Suraidy, SH merupakan Putera Daerah NTB kelahiran Bima. Ia menggantilan Letnal Kolonel Cpm Dwijo Setyono, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenpom IX/2 Mataram. 

Sebelumnya, Letkol Cpm Ahmad Suraidy, SH menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Denpom IV Surakarta, Jawa Tengah. 

Ia berharap silaturahmi yang dilakukan dapat memperkuat solidaritas dan sinergitas yang ada. Serta sebagai upaya menyambung silaturahmi yang telah dibangun dengan baik oleh pejabat sebelumnya. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul 

“Kami sebagai pejabat baru berkeinginan untuk melanjutkan silaturahmi yang sudah dibangun dengan baik oleh pejabat lama,” tandasnya. ***

 

 




Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Masyarakat Dusun Gangga, Desa Genggelang, Lombok Utara berterima kasih kepada Bang Zul yang hadir di dusun di atas pegunungan

KLU.LombokJournal.com ~ Jadilah orang yang selalu optimis dan jangan menjadi orang yang hanya menatap ke atas. 

Pesan ini disampaikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang akrab disapa Bang Zul saat menghadiri peringatan Isra’ Mi’raj nabi besar Muhammad SAW di Dusun Gangga, Desa Genggelang Kec. Gangga, Lombok Utara, Minggu (05/02/23). 

BACA JUGA: Hadir di Upacara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah

Gubernur Bang Zul ajak masyarakat selalu optimis dan bersyukur

Bang Zul mengungkapkan, mengunjungi masyarakat merupakan kewajiban bagi setiap pemimpin.

”Mengunjungi hingga menginap bersama di pelosok Dusun, merupakan satu dari banyaknya bukti kecintaan pemimpin kepada masyarakatnya,” kata  Sebut bang Zul

Sementara itu Kepala Dusun Gangga, Farhat menyampaikan rasa terima kasih kepada Bang Zul, atas kehadirannya di dusun yang lokasinya berada di atas gunung.

“Walaupun dusun kami berada di pegunungan Alhamdulillah pak Gubernur bersama  rombongan hadir.  Atas nama masyarakat dusun gangga kami ucapkan terima kasih “. kata Farhat.

Dusun Gangga merupakan dusun yang berada di dataran tinggi, mayoritas peduduknya berprofesi sebagai petani kopi, kakao serta durian. 

Selain itu Gangga juga memiliki destinasi wisata salah satunya yakni rumah pohon.

BACA JUGA: Cegah Pernikahan Anak, Siswa Harus Fokus belajar

Rencananya Gubernur Bang Zul dan rombongan akan menghadiri panen raya  durian bersama masyarakat setempat.***

 

 




Hadir di Upacara Pujawali Pura Prajaniti Lombok Tengah

Tak ada istilah hari libur,  Gubernur NTB selalu meluangkan waktu hadir bertemu, termasuk hadiri di acara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah.  

LOTENG.LombokJournal.com ~  Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengajak ummat Hindu untuk memperkokoh toleransi dan menjaga hubungan persaudaraan. 

Hal itu disampaikan Bang Zul sapaan Gubernur saat menghadiri Upacara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah, Minggu (05/02/23). 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul yang didampingi Kadisnakertrans NTB dan Kepala Biro Kesra Setdaprov NTB 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Bang Zul hadir dalam upacara agama umat Hindu di Loteng

“Saya perlu sampaikan pesan ini agar kerukunan umat beragama tetap terjaga di Nusa Tenggara Barat. Sehingga misi NTB aman dan berkah dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Yang utama itu hubungan persaudaraan,” ujarnya.  

Menurutnya, momentum perayaan Pujawali diharapkan menjadi semangat baru dalam mengokohkan nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Mengingat semua agama pasti mengajak dalam kebaikan, kasih sayang, kebahagiaan dan kedamaian. 

“Yang paling menyenangkan itu hidup rukun. Boleh saja keyakinan kita berbeda, tapi semangat kita dalam membangun daerah harus tetap sama,” kata Bang Zul. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Tak hanya mengunjungi umat Hindu di Lombok Tengah, Bang Zul juga mengunjungi umat Hindu yang berada di Cakranegara, Mataram. 

Selepas acara di kedua lokasi tersebut, Bang Zul didampingi sejumlah Kepala OPD langsung menuju Kecamatam Gangga,  Lombok Utara  untuk bersilaturrahmi dan berdialog dengan masyarakat setempat. 

BACA JUGA: Banyak Perusahaan dan Mapan di Usia Muda, Ini Profilnya

Dan Bang Zul langsung menginap di lokasi setempat, maksudnya  agar selalu dekat dengan masyarakatnya.***

 

 




Gubernur NTB Langsung Tinjau Pulau Kecil di Sumbawa

Sekembali dari Jakarta, Gubernur NTB langsung meninjau potensi kelautan dan perikanan pulau-pulau kecil di Sumbawa

MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung meninjau pulau – pulau kecil di NTB sekembalinya dari Jakarta mengikuti Dialog Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin 31 Januari 2023 lalu.

Bang Zul sapaan Gubernur NTB memberikan dukungannya agar percepatan RUU dapat ditetapkan sebagai UU Daerah Kepulauan. 

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol, Karena Tekanan Ekonomi

Selain bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Labuhan Terata di Sumbawa, Gubernur juga melihat lebih dekat potensi kelautan dan perikanan pulau pulau tersebut.

“Hidup itu akan ada senang, akan ada sedih, pun begitu juga seperti siang dan malam. Mari kita maknai kehidupan dengan selalu bersyukur kepada Allah SWT,” ucapnya, Jum’at (04/02/23).

Memaknai suka dan duka kehidupan dengan penuh rasa syukur adalah pesan yang disampaikan Bang Zul saat menjadi Khatib sekaligus Imam Sholat Jum’at di Masjid Nurul Huda, Dusun Labuhan Terata Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. 

Bang Zul juga mengajak masyarakat senantiasa bersyukur dan memperkokoh keimanan kepada Allah SWT. 

BACA JUGA: Awas, Jangan Mudah Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslimin, Gubernur sebelumnya juga mengunjungi pulau Dangar Ode dan pulau Ngali untuk melihat potensi kelautan dan wisata. ***

 




Penting, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa 

Keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa 

LombokJournal.com ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan persiapan pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023.

Program DGIP itu disebut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy sebagai inovasi yang dilakukan KI NTB, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Desa Gemilang Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

““KI NTB berniat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik,” kata Najamuddin saat Rakor Persiapan DGIP di aula Kantor Kominfotik NTB.

Pihak KI NTB berkomitmen meningkatkan informasi publik hingga ke desa.

Akuntabilitas Pemerintah

Masalah keterbukaan informasi publik makin menguat setelah Era Reformasi, sebab akuntabilitas Pemerintah salah satunya ditentukan adanya keterbukaan informasi publik.

Sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, upaya mendorong penerapan KIP didorong sejak reformasi digulirkan. 

KIP terkait erat dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. 

Pasal 28 F UUD 45 menegaskan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024 

KIP didorong berbagai kelompok aktivis pro-demokrasi, jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang mendorong terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI. 

Akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, sebab Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

KIP hingga Desa

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya.

Agar pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik hingga di Desa, Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta.

Kemudian, ditindaklanjuti pertemuan bulan  Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Jadi, pelaksanaan keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa, yaitu Pemerintah Desa. 

Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Sehingga pada dasarnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan sama. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Yaitu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada sebuah tantangan baru. Mendorong pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal melalui tata kelola desa yang baik, untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.***

 




Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024

Dalam Rakernas FORSESDASI 2023, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menekankan dukungan untuk 8 amanat Presiden sukseskan agenda politik nasional 2024

LombokJournal.com ~ Para Sekda Provinsi serta Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung Kepala Daerah mensukseskan 8 amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Wujudkan Peran Strategis Sekda

Dalam Rakernas Forsesdasi, Sekda NTB siap sukseskan agenda politik nasional 2024
Lalu Gita Ariadi

“Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.

Sekda NTB yang akrab disapa Miq Gite mengatakan itu selaku Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI saat menyampaikan sambutan acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (02/02/23).

Penyelenggaraan Rakernas FORSESDASI merupakan konsolidasi Sekda mendukung 8 amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul, bulan Januari 2023 lalu.

Selain itu, Rakernas sekaligus ajang silaturahmi Sekda Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

Rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2, Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.

Dalam sesi ini dibahas terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya. Termasuk kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.

Sekda Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan,  ASN termasuk didalamnya Sekda yang merupakan bagian dari warga negara, diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan Sekda berlandaskan perannya selaku stabilisator, eksekutor, komunikator, dinamisator, dan administrator.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. ***

 

a




Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data Seluruh OPD

Kadis Kominfotik NTB, Najamuddin Amy mengatakan rapat forum untuk mensinergikan pengelolaan data

MATARAM.LombokJournal.com ~  Rapat Forum Data bertajuk “Akselerasi Nusa Tenggara Barat Satu Data Untuk Perencanaan Pembangunan” berlangsung di Nirwana Water Park, Kamis (02/02/23).

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk menentukan jenis data dan prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun 2023.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Rapat Forum Data diharapkan meningkatkan sinergitas produsen data OPD DI ntb

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Najamuddin Amy, saat membuka rapat ini , NTB Satu Data secara nyata memberikan kontribusi bagi Provinsi NTB. Salah satunya adalah menjadi salah satu inovasi Pemerintah Provinsi NTB dalam IGA 2022. 

Hal itu mendukung NTB jadi salah satu Provinsi yang terinovatif. Peran pengentri data juga merupakan salah satu peran penting di OPD masing-masing, karena data digunakan seluruh pegawai termasuk pimpinan dalam menyampaikan capaian OPD. 

Sinergitas dan kolaborasi antar Produsen Data seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Provinsi NTB sangat penting dan harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

“Kolaborasi seluruh OPD terkait tata kelola data harus terus ditingkatkan terutama dalam urusan program unggulan Provinsi NTB,” ungkapnya. ***

 

 




Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP)

MATARAM.LombokJournal.com ~ Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 merupakan inovasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) NTB, sebagai ikhtiar mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

Program KI berharap untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa

“KI NTB punya niat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik dan akan disupport langsung oleh Pemrov NTB melalui Diskominfotik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL),” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB,Najamuddin Amy mengatakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Kominfotik NTB, Kamis (02/03/23).

BACA JUGA: Penting, Keterbukaan Informasi Publik hingga Desa

Najamuddin menjelaskan, inovasi tidak identik dengan aplikasi dan digital. Namun, Inovasi itu adalah ikhtiar apa saja yang membuat pelayanan publik itu semakin lebih efektif, lebih efisien, lebih cepat dan ada kemanfaatannya untuk masyarakat.

Program DGIP sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP). Ia berharap seluruh desa dapat mengikuti kegiatan ini sehingga ikhtiar desa dengan keterbukaan informasi publiknya dapat terwujud.

BACA JUGA: Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data seluruh OPD

 “Harus menjadi desa yang terbuka jika ingin menjadi desa yang Gemilang,” harapnya.

Senada dengan Kadis Kominfotik, Ketua Informasi NTB, Suaeb Qury mengungkapkan, program DGIP merupakan metafora dari kegiatan DBIP dan dirangkai lomba hingga penganugrahan.

BACA JUGA: Tingkat Penmghunian Kamar (TPK) Hotel non Bintang Meningkat

“Ini merupakan kemasan baru dan komitmen dari kami untuk meningkatkan informasi publik di tingkat desa. Dan kedepan kami berharap PPID dapat terbentuk di seluruh Desa di NTB,” ungkapnya.***

 

 

 




Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB memaparkan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pengembangan potensi daerah kepulauan

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan total 403 pulau, sedang maupun kecil. 

Karena itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa (31/01/23) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Kata Gubernur NTB, penting mempercepat UU Daerah Kepulauan

Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik. 

Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. 

Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, melalui beberapa hal. 

Di antaranya, mengusulkan draft Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Bang Zul.*** 

 

 

 




Gubernur NTB Hadiri Dialog Forum Daerah Kepulauan 

Gubernur NTB optimis akan menyelesaikan lahan yang ada di Mandalika dan Gili Trawangan

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di daerah kepulauan.

Seperti persoalan yang ada di kawasan Mandalika dan Gili Trawangan yang akan terus diperjuangkan penyelesaiannya.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengungkapkan itu dalam Dialog Forum Daerah Kepulauan yang diadakan oleh TEMPO Media Group bertajuk “Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Payung Hukum mengenai Daerah Kepulauan”  di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (31/01/23).

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB mengatakan, berbagai persoalan kompleks masalah lahan di Mandalika dan Gili Trawangan bisa diurai dan diselesaikan.

“Persoalan lahan Mandalika perlu kesabaran untuk menyelesaikannya tuntas. Insya Allah dengan niat yang lurus dan nggak ada kepentingan personal dan kelompok, berbagai persoalan kompleks ini bisa diurai dan di selesaikan,” tutur Bang Zul.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTB.

Provinsi NTB terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, memiliki 10 Kabupaten/Kota, di antaranya Kota Mataram dengan Luas Darat sebanyak 61,30 km persegi dan Luas Laut sebanyak 56,80 km persegi tidak memiliki pulau. 

Kabupaten Lombok Barat dengan Luas Darat sebanyak 1.053,90 km persegi dan Luas Laut sebanyak 757,78 km persegi memiliki 126 pulau. Kabupaten Lombok Tengah dengan Luas Darat sebanyak 1.208,40 km persegi dan Luas Laut sebanyak 397,78 km persegi memiliki 25 pulau.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Timur dengan Luas Darat sebanyak 1.605,53 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.074,33 km persegi memiliki 44 pulau.  Kabupaten Lombok Utara dengan Luas Darat sebanyak 809,50 km persegi dan Luas Laut sebanyak 594,71 km persegi memiliki 3 pulau.  

Kabupaten Sumbawa dengan Luas Darat sebanyak 6.643,98 km persegi dan Luas Laut sebanyak 3.831,72 km persegi memiliki 65 pulau. 

Kabupaten Sumbawa Barat dengan Luas Darat sebanyak 1.849,02 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.080,74  km persegi memiliki 17 pulau.

Kabupaten Dompu dengan Luas Darat sebanyak 2.324,60 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.298,17  km persegi memiliki 23 pulau.  

Kabupaten Bima dengan Luas Darat sebanyak 4.389,40 km persegi dan Luas Laut sebanyak 3.572,31 km persegi memiliki 98 pulau.

Dan  Kota Bima dengan Luas Darat sebanyak 207,50 km persegi dan Luas Laut sebanyak 188,02 km persegi tidak memiliki pulau.

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Percepatan pembangunan daerah kepulauan di Provinsi NTB, yakni Mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Selain itu meningkatkan  alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan dan Perlu regulasi yang lebih spesifik mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. ***.