Hadir di Upacara Pujawali Pura Prajaniti Lombok Tengah

Tak ada istilah hari libur,  Gubernur NTB selalu meluangkan waktu hadir bertemu, termasuk hadiri di acara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah.  

LOTENG.LombokJournal.com ~  Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengajak ummat Hindu untuk memperkokoh toleransi dan menjaga hubungan persaudaraan. 

Hal itu disampaikan Bang Zul sapaan Gubernur saat menghadiri Upacara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah, Minggu (05/02/23). 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul yang didampingi Kadisnakertrans NTB dan Kepala Biro Kesra Setdaprov NTB 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Bang Zul hadir dalam upacara agama umat Hindu di Loteng

“Saya perlu sampaikan pesan ini agar kerukunan umat beragama tetap terjaga di Nusa Tenggara Barat. Sehingga misi NTB aman dan berkah dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Yang utama itu hubungan persaudaraan,” ujarnya.  

Menurutnya, momentum perayaan Pujawali diharapkan menjadi semangat baru dalam mengokohkan nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Mengingat semua agama pasti mengajak dalam kebaikan, kasih sayang, kebahagiaan dan kedamaian. 

“Yang paling menyenangkan itu hidup rukun. Boleh saja keyakinan kita berbeda, tapi semangat kita dalam membangun daerah harus tetap sama,” kata Bang Zul. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Tak hanya mengunjungi umat Hindu di Lombok Tengah, Bang Zul juga mengunjungi umat Hindu yang berada di Cakranegara, Mataram. 

Selepas acara di kedua lokasi tersebut, Bang Zul didampingi sejumlah Kepala OPD langsung menuju Kecamatam Gangga,  Lombok Utara  untuk bersilaturrahmi dan berdialog dengan masyarakat setempat. 

BACA JUGA: Banyak Perusahaan dan Mapan di Usia Muda, Ini Profilnya

Dan Bang Zul langsung menginap di lokasi setempat, maksudnya  agar selalu dekat dengan masyarakatnya.***

 

 




Gubernur NTB Langsung Tinjau Pulau Kecil di Sumbawa

Sekembali dari Jakarta, Gubernur NTB langsung meninjau potensi kelautan dan perikanan pulau-pulau kecil di Sumbawa

MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung meninjau pulau – pulau kecil di NTB sekembalinya dari Jakarta mengikuti Dialog Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin 31 Januari 2023 lalu.

Bang Zul sapaan Gubernur NTB memberikan dukungannya agar percepatan RUU dapat ditetapkan sebagai UU Daerah Kepulauan. 

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol, Karena Tekanan Ekonomi

Selain bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Labuhan Terata di Sumbawa, Gubernur juga melihat lebih dekat potensi kelautan dan perikanan pulau pulau tersebut.

“Hidup itu akan ada senang, akan ada sedih, pun begitu juga seperti siang dan malam. Mari kita maknai kehidupan dengan selalu bersyukur kepada Allah SWT,” ucapnya, Jum’at (04/02/23).

Memaknai suka dan duka kehidupan dengan penuh rasa syukur adalah pesan yang disampaikan Bang Zul saat menjadi Khatib sekaligus Imam Sholat Jum’at di Masjid Nurul Huda, Dusun Labuhan Terata Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. 

Bang Zul juga mengajak masyarakat senantiasa bersyukur dan memperkokoh keimanan kepada Allah SWT. 

BACA JUGA: Awas, Jangan Mudah Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslimin, Gubernur sebelumnya juga mengunjungi pulau Dangar Ode dan pulau Ngali untuk melihat potensi kelautan dan wisata. ***

 




Penting, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa 

Keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa 

LombokJournal.com ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan persiapan pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023.

Program DGIP itu disebut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy sebagai inovasi yang dilakukan KI NTB, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Desa Gemilang Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

““KI NTB berniat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik,” kata Najamuddin saat Rakor Persiapan DGIP di aula Kantor Kominfotik NTB.

Pihak KI NTB berkomitmen meningkatkan informasi publik hingga ke desa.

Akuntabilitas Pemerintah

Masalah keterbukaan informasi publik makin menguat setelah Era Reformasi, sebab akuntabilitas Pemerintah salah satunya ditentukan adanya keterbukaan informasi publik.

Sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, upaya mendorong penerapan KIP didorong sejak reformasi digulirkan. 

KIP terkait erat dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. 

Pasal 28 F UUD 45 menegaskan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024 

KIP didorong berbagai kelompok aktivis pro-demokrasi, jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang mendorong terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI. 

Akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, sebab Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

KIP hingga Desa

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya.

Agar pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik hingga di Desa, Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta.

Kemudian, ditindaklanjuti pertemuan bulan  Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Jadi, pelaksanaan keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa, yaitu Pemerintah Desa. 

Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Sehingga pada dasarnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan sama. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Yaitu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada sebuah tantangan baru. Mendorong pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal melalui tata kelola desa yang baik, untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.***

 




Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024

Dalam Rakernas FORSESDASI 2023, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menekankan dukungan untuk 8 amanat Presiden sukseskan agenda politik nasional 2024

LombokJournal.com ~ Para Sekda Provinsi serta Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung Kepala Daerah mensukseskan 8 amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Wujudkan Peran Strategis Sekda

Dalam Rakernas Forsesdasi, Sekda NTB siap sukseskan agenda politik nasional 2024
Lalu Gita Ariadi

“Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.

Sekda NTB yang akrab disapa Miq Gite mengatakan itu selaku Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI saat menyampaikan sambutan acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (02/02/23).

Penyelenggaraan Rakernas FORSESDASI merupakan konsolidasi Sekda mendukung 8 amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul, bulan Januari 2023 lalu.

Selain itu, Rakernas sekaligus ajang silaturahmi Sekda Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

Rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2, Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.

Dalam sesi ini dibahas terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya. Termasuk kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.

Sekda Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan,  ASN termasuk didalamnya Sekda yang merupakan bagian dari warga negara, diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan Sekda berlandaskan perannya selaku stabilisator, eksekutor, komunikator, dinamisator, dan administrator.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. ***

 

a




Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data Seluruh OPD

Kadis Kominfotik NTB, Najamuddin Amy mengatakan rapat forum untuk mensinergikan pengelolaan data

MATARAM.LombokJournal.com ~  Rapat Forum Data bertajuk “Akselerasi Nusa Tenggara Barat Satu Data Untuk Perencanaan Pembangunan” berlangsung di Nirwana Water Park, Kamis (02/02/23).

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk menentukan jenis data dan prioritas yang akan dikumpulkan pada tahun 2023.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Rapat Forum Data diharapkan meningkatkan sinergitas produsen data OPD DI ntb

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Najamuddin Amy, saat membuka rapat ini , NTB Satu Data secara nyata memberikan kontribusi bagi Provinsi NTB. Salah satunya adalah menjadi salah satu inovasi Pemerintah Provinsi NTB dalam IGA 2022. 

Hal itu mendukung NTB jadi salah satu Provinsi yang terinovatif. Peran pengentri data juga merupakan salah satu peran penting di OPD masing-masing, karena data digunakan seluruh pegawai termasuk pimpinan dalam menyampaikan capaian OPD. 

Sinergitas dan kolaborasi antar Produsen Data seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tingkat Provinsi NTB sangat penting dan harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

“Kolaborasi seluruh OPD terkait tata kelola data harus terus ditingkatkan terutama dalam urusan program unggulan Provinsi NTB,” ungkapnya. ***

 

 




Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP)

MATARAM.LombokJournal.com ~ Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 merupakan inovasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) NTB, sebagai ikhtiar mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Mobilitas Meningkat, Indikasi Kenaikan Ekonomi NTB

Program KI berharap untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa

“KI NTB punya niat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik dan akan disupport langsung oleh Pemrov NTB melalui Diskominfotik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL),” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB,Najamuddin Amy mengatakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Kominfotik NTB, Kamis (02/03/23).

BACA JUGA: Penting, Keterbukaan Informasi Publik hingga Desa

Najamuddin menjelaskan, inovasi tidak identik dengan aplikasi dan digital. Namun, Inovasi itu adalah ikhtiar apa saja yang membuat pelayanan publik itu semakin lebih efektif, lebih efisien, lebih cepat dan ada kemanfaatannya untuk masyarakat.

Program DGIP sebelumnya pernah digelar dengan nama Desa Benderang Informasi Publik (DBIP). Ia berharap seluruh desa dapat mengikuti kegiatan ini sehingga ikhtiar desa dengan keterbukaan informasi publiknya dapat terwujud.

BACA JUGA: Rapat Forum Data, Sinergikan Produsen Data seluruh OPD

 “Harus menjadi desa yang terbuka jika ingin menjadi desa yang Gemilang,” harapnya.

Senada dengan Kadis Kominfotik, Ketua Informasi NTB, Suaeb Qury mengungkapkan, program DGIP merupakan metafora dari kegiatan DBIP dan dirangkai lomba hingga penganugrahan.

BACA JUGA: Tingkat Penmghunian Kamar (TPK) Hotel non Bintang Meningkat

“Ini merupakan kemasan baru dan komitmen dari kami untuk meningkatkan informasi publik di tingkat desa. Dan kedepan kami berharap PPID dapat terbentuk di seluruh Desa di NTB,” ungkapnya.***

 

 

 




Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB memaparkan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pengembangan potensi daerah kepulauan

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan total 403 pulau, sedang maupun kecil. 

Karena itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa (31/01/23) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Kata Gubernur NTB, penting mempercepat UU Daerah Kepulauan

Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik. 

Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. 

Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, melalui beberapa hal. 

Di antaranya, mengusulkan draft Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Bang Zul.*** 

 

 

 




Gubernur NTB Hadiri Dialog Forum Daerah Kepulauan 

Gubernur NTB optimis akan menyelesaikan lahan yang ada di Mandalika dan Gili Trawangan

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di daerah kepulauan.

Seperti persoalan yang ada di kawasan Mandalika dan Gili Trawangan yang akan terus diperjuangkan penyelesaiannya.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengungkapkan itu dalam Dialog Forum Daerah Kepulauan yang diadakan oleh TEMPO Media Group bertajuk “Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Payung Hukum mengenai Daerah Kepulauan”  di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (31/01/23).

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB mengatakan, berbagai persoalan kompleks masalah lahan di Mandalika dan Gili Trawangan bisa diurai dan diselesaikan.

“Persoalan lahan Mandalika perlu kesabaran untuk menyelesaikannya tuntas. Insya Allah dengan niat yang lurus dan nggak ada kepentingan personal dan kelompok, berbagai persoalan kompleks ini bisa diurai dan di selesaikan,” tutur Bang Zul.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTB.

Provinsi NTB terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, memiliki 10 Kabupaten/Kota, di antaranya Kota Mataram dengan Luas Darat sebanyak 61,30 km persegi dan Luas Laut sebanyak 56,80 km persegi tidak memiliki pulau. 

Kabupaten Lombok Barat dengan Luas Darat sebanyak 1.053,90 km persegi dan Luas Laut sebanyak 757,78 km persegi memiliki 126 pulau. Kabupaten Lombok Tengah dengan Luas Darat sebanyak 1.208,40 km persegi dan Luas Laut sebanyak 397,78 km persegi memiliki 25 pulau.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Timur dengan Luas Darat sebanyak 1.605,53 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.074,33 km persegi memiliki 44 pulau.  Kabupaten Lombok Utara dengan Luas Darat sebanyak 809,50 km persegi dan Luas Laut sebanyak 594,71 km persegi memiliki 3 pulau.  

Kabupaten Sumbawa dengan Luas Darat sebanyak 6.643,98 km persegi dan Luas Laut sebanyak 3.831,72 km persegi memiliki 65 pulau. 

Kabupaten Sumbawa Barat dengan Luas Darat sebanyak 1.849,02 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.080,74  km persegi memiliki 17 pulau.

Kabupaten Dompu dengan Luas Darat sebanyak 2.324,60 km persegi dan Luas Laut sebanyak 1.298,17  km persegi memiliki 23 pulau.  

Kabupaten Bima dengan Luas Darat sebanyak 4.389,40 km persegi dan Luas Laut sebanyak 3.572,31 km persegi memiliki 98 pulau.

Dan  Kota Bima dengan Luas Darat sebanyak 207,50 km persegi dan Luas Laut sebanyak 188,02 km persegi tidak memiliki pulau.

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Percepatan pembangunan daerah kepulauan di Provinsi NTB, yakni Mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Selain itu meningkatkan  alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan dan Perlu regulasi yang lebih spesifik mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. ***.

 

 




Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Pengabaian pengasuhan yang berbasis hak anak dalam mendidik dan melindungi masih banyak dilakukan orang tua

LombokJournal.com ~ Anak-anak mempunyai hak mendapatkan pola asuh yang baik. 

Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepentingan terbaik bagi anak.

Penting menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak. 

BACA JUGA: Angka Kematian Ibu dan Anak di NTB Menurun

Banyak orang tua abaikan pengasuhan yang berbasis hak anak

Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak. 

Hak setiap anak adalah tanggung jawab bagi negara, keluarga, dan orang tua, hak dari setiap anak harus terpenuhi.

Namun faktanya, masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak. Antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas.

Atau ada kasus lain, ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung, dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski.

Termasuk kasus penculikan seorang anak perempuan berumur 9 tahun, yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.

Di Indonesia, dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021).

Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018, dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. 

Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.

Upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi khusus.

Pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak, dan juga telah ditetapkan dalam Renstra Kemen PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menyampaikan, KemenPPPA merupakan leading sector pengasuhan berbasis hak anak. Khususnya dalam pencegahan dengan meningkatkan kualitas hidup anak, agar terjaga dalam kelekatan dan menjaga keterpisahan dengan orang tua.

Perubahan perilaku orangtua

KemenPPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga yang dilakukan oleh konselor dan psikolog.

Juga melalui penguatan Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak.

Tempat Ibadah juga dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga. 

Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan.

Sekaligus memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran.

KemenPPPA dalam pengembangan otonomi daerah terkait pengasuhan berbasis hak anak juga terintegrasi dalam penyelenggaraan Kabupeten/Kota Layak Anak (KLA). 

Mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi seluruh anak. Juga hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak Pendidikan. 

Hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

BACA JUGA: Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

“Anak-anak yang kita cintai ini berada dalam 91,2 juta keluarga Indonesia, mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih, sehingga anak-anak kita mempunyai resiliensi yang tangguh, adaptif dan kreatif agar wujudkam Generasi Emas Berkualitas sehingga ketahanan bangsa semakin kuat,” tutup Rini. ***

 




Rachmat Hidayat Mengemban Amanah dari Hamba Allah 

Rachmat Hidayat mempersilakan pengurus pembangunan masjid dan musala daerah di Pulau Lombok mengusulkan kebutuhan pembangunan masjid dan musala 

LOTIM.LombokJoirnal.com ~ Mengemban amanah dan kepercayaan dari seorang Hamba Allah, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, H Rachmat Hidayat, menjembatani penyaluran bantuan untuk pembangunan masjid dan musala di Pulau Lombok. 

Ikhtiar nyata mendukung dakwah untuk membangun masyarakat yang berakhlakul karimah.

Akhir pekan lalu, usai menyerahkan bantuan kursi roda elektrik pada salah seorang pensiunan abdi negara yang menderita lumpuh akibat stroke, Sabtu (28/01/23), Rachmat bergegas menuju Masjid As-Syafi’iyah di Lingkungan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Pengurus dan takmir masjid telah menanti kehadiran Ketua DPD PDI Perjuangan NTB ini di sana

Sudah satu pekan, para tukang bekerja memasang paving blok seluas 700 meter yang mengitari seluruh halaman salah satu masjid terbesar di Kelurahan Kembang Sari tersebut. Sesuai jadwal, hari itu pemasangan ditargetkan rampung.

Selain bersilaturahmi dengan para pengurus dan takmir masjid, Rachmat ingin mengecek langsung pemasangan paving blok tersebut. Memastikan seluruhnya benar-benar paripurna.

BACA JUGA: Rachmat Hidayat Bantu Kursi Roda Pensiunan Dinas Kehutanan

Rachmat Hidayat mempersilahkan pengurus pembangunan masjid untuk menyampaikan permohonan bantuan

“Bantuan paving block Masjid As-Syafi’iyah ini adalah salah satu bantuan dari hamba Allah yang ingin beribadah, tapi tidak ingin diketahui dan disebut namanya,” ucap Rachmat.

Hamba Allah itu, memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya untuk menjembatani penyaluran bantuan tersebut kepada umat. Sejauh peruntukannya terkait pembangunan masjid dan musala.

Rachmat pun mempersilakan pengurus pembangunan masjid dan musala dari berbagai daerah di Pulau Lombok untuk mengusulkan apa yang dibutuhkan untuk pembangunan masjid dan musala di daerahnya.

Selanjutnya akan diteruskan dirinya kepada sang dermawan.

“Insya Allah akan dipenuhi. Silakan disampaikan,” imbuhnya.

Dia memberi garansi prosesnya tak ribet. Nantinya, seluruh material dan biaya yang dibutukan akan disiapkan. Termasuk untuk tukang yang akan bekerja. 

Sehingga tak lagi harus menjadi hal yang dipusingkan oleh para pengurus masjid dan musalah.

Tiba di depan gerbang masjid, Ketua Panitia Pembangunan Masjid As-Syafi’iyah Yayak Sutariyadi menyongsong kedatangan Rachmat. 

Sejumlah pengurus takmir masjid juga bergegas ikut menyambut. Rachmat kemudian diajak berkeliling melihat langsung paving blok bagian halaman masjid yang pemasangannya telah rampung.

“Insya Allah hari ini sesuai jadwal sudah rampung semuanya,” turut Yayak.

Untuk pemasangan paving blok seluas 700 meter tersebut, total ada tujuh tukang yang bekerja. Memiliki waktu sepekan, rupanya mereka bekerja dari pagi hingga malam. Rata-rata mereka baru selesai bekerja menjelang pergantian hari pukul 24.00 Wita. Kecuali Jumat, para tukang libur.

BACA JUGA: Angka Kematian Ibu dan Anak di NTB Menurun

Atas nama seluruh warga, jamaah, pengurus, dan takmir masjid, Yayak menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur, masjid As-Syafi’iyah begitu diperhatikan dan dibantu oleh Rachmat Hidayat. Pemasangan paving block tersebut kini memudahkan jamaah untuk beribadah. Tak lagi mereka harus khawatir dan waswas, halaman masjid akan becek manakala hujan turun.

Kepada para pengurus dan takmir masjid, Rachmat menyampaikan, bantuan itu bukanlah datang dari dirinya. Melainkan dari seorang hamba Allah yang ingin membantu umat, namun memercayakan penyaluran bantuan tersebut melalui dirinya.

Rachmat menuturkan, dirinya hanya bertindak sebagai penyambung lidah rakyat. Pihak yang menjembatani kepentingan umat. Sehingga kata Anggota Komisi VIII DPR RI ini, ucapan terima kasih sepantasnya untuk hamba Allah yang begitu dermawan telah membantu kepentingan umat.

“Alhamdulilah, syukur kita pada Allah, jika melalui bantuan ini, seluruh masyarakat dan jamaah Masjid As-Syafi’iyah kini bisa menjadi lebih nyaman dan lebih khusyuk dalam beribadah,” imbuh Rachmat, sembari melanjutkan pemantauan dan melihat langsung tukang yang sedang bekerja.

Kepada media, Yayak menuturkan, proses pengajuan bantuan paving blok tesebut begitu sederhana. Hanya melalui sambungan telepon, kemudian langsung terealisasi.

“Kebetulan, ada warga kami yang rumahnya persis di depan masjid kenal dengan beliau, Pak Rachmat. Kami meminta bantuan agar bagaimana caranya hajat jamaah Masjid As-Syafi’iyah bisa disampaikan. Sekiranya pun ada hal yang dibutuhkan dari pengurus masjid dan jamaah, akan kami siapkan,” tutur Yayak.

Betapa bersyukurnya warga dan jamaah masjid ini. Begitu hajat tersebut disampaikan melalui sambungan telepon, pada saat itu juga, usulan paving block ini langsung disetujui oleh Rachmat. Hari berikutnya, seluruh material yang dibutuhkan datang, bersamaan dengan para tukang yang siap mengerjakan pemasangannya.

“Sungguh kami sangat bersyukur pada Allah. Kami juga benar-benar terharu. Begitu dimudahkannya jalan yang diberikan Allah kepada kami melalui Pak Rachmat,” kata Yayak.

Pada kesempatan pertama berkumpul, doa pun dipanjatkan seluruh jamaah di masjid. Mereka bermunajat kepada Allah SWT untuk memberikan anugerah dan maghfirah bagi mereka yang telah mengulurkan tangan membantu pembangunan masjid tersebut.

Atas semua itu, Rachmat berikhtiar untuk terus menata hati dan meluruskan niat. Dia tak ingin bantuan pembangunan tempat ibadah ini dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.

Pun jika kini bantuan penyaluran bantuan ini muncul di pemberitaan media, semata sebagai bagian dari tanggung jawab dan akuntabilitas untuk kepercayaan dan amanah yang telah dititipkan seorang hamba Allah pada dirinya.

BACA JUGA: Kepatuhan Pelayanan Publik di NTB, Harus Tetap di Zona Hijau

Selain itu, Rachmat pun meneguhkan komitmen. Sebagaimana PDI Perjuangan, partai tempatnya bernaung yang memiliki komitmen untuk terus bergotong royong membangun tempat ibadah.

Dan mendukung setiap usaha dan langkah dakwah yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang memiliki akhlakul karimah, Rachmat berikhtiar melakukan hal serupa. Rachmat ingin berkhidmat untuk terus melayani umat. ***