Pemprov NTB Laporkan KSU Rinjani ke Polda

Sebagai upaya edukasi sekaligus penegakan hukum, Pemprov NTB melayangkan laporan ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik oleh KSU Rinjani

MATARAM.lombokjournal.com ~ Laporan Pemerintah Provinsi NTB sudah masuk ke Polda NTB atas dugaan  pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Warawan meliput keterangan pers Pemprov NTB

“Tadi kami sudah ke Polda untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas tiga tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan. InsyaAllah semuanya akan diselesaikan besok,” jelas H. Ruslan, epala Biro Hukum Setda Provinsi NTB,

Hal itu disampaikan Ruslan saat mendampingi Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, dalam konferensi pers terkait informasi Dana PEN yang diklaim oleh KSU Rinjani di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Senin (24/01/22).

Menurut Miq Gite panggilan akrab Sekda, Pemerintah Provinsi NTB akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi  Serba Usaha (KSU) Rinjani.

“Terus kita coba memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di medsos, dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas, akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” jelas Miq Gite.

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Antisiasi Korupsi Pengadaan Barang

Dijelaskan, jalur hukum yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan sebagai upaya penegakan hukum.

Sekda jelaskan upaya hukum yang dilakukan Pemprov NTB
Lalu Gita Ariadi

“Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggiurkan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” tambahnya.

Sebelumnya, KSU Rinjani melaporkan Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Koperasi NTB Dinas Peternakan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri atas dugaan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan tidak disalurkan kepada anggota Koperasi KSU Rinjani, berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.

Miq Gite juga menuturkan, permasalahan Dana PEN yang diadukan oleh KSU Rinjani sudah berlangsung lama. 

Sebagai itikad baik, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil. 

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemerintah provinsi juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti KPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yangg ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil,” tutur Miq Gite.

BACA JUGA: Gubernur Zul Apresiasi Penyelenggaraan Biotech Open Camp

Turut hadir mendampingi Sekda NTB, yaitu Asisten III Provinsi NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kadis Koperasi Provinsi NTB, Kadis Kominfotik Provinsi NTB diwakili Sekdis Kominfotik NTB dan beberapa pejabat terkait.***

 

 




Kepala Daerah Diminta Antisipasi Korupsi Pengadaan Barang 

Mendagri Tito Karnavian minta Kepala Daerah berperan aktif cegah korupsi, karena menyangkut kepercayaan publik kepada pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Mendagri Tito Karnavian berharap para Kepala Daerah aktif berperan menekan dan mengantisipasi tindak pidana korupsi yang selama ini masih marak terjadi, khususnya pada pengadaan barang jasa pemerintah. 

Wagub ikuti rapat dengan Mendagri yang mengingatkan Kepala Daerah
Wagub Sitt Rohmi

Hal itu disampaikan dalam rapat evaluasi program strategis pemerintah yang diikuti Wagub Sitti Rohmi yang dipimpin oleh Mendagri, Ketua KPK dan Kepala LKPP, Mataram, Senin (24/01/22).

Mendagri dalam rapat secara virtual itu mengugkapkan, di awal tahun 2022 ini terdapat beberapa Kepala Daerah terlibat kasus hukum di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Ini menjadi perhatian kita, tidak hanya berdampak individu pada yang bersangkutan, melainkan pada sistem pemerintahan dan tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah kita baik pusat maupun daerah,” jelas Tito Karnavian yang juga pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut. 

BACA JUGA: Korban GempaResah, Ada Isu Pemotongan Bantuan Rehab Rumah

Ditambahkan Mendagri, banyak pimpinan daerah yang memiliki prestasi luar biasa dan telah melakukan kinerja yang sangat baik. Namun karena tersandung masalah hukum tentunya akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati Walikota seluruh daerah untuk sama-sama memberantas praktik tindak pidana korupsi semaksimal mungkin.

BACA JUGA: Muslimat NWDI pun Diajak Aktif di Posyandu Keluarga

Kepala Daerah dimminta Mendagri tekan korupsi pengadaan barang

Disebutkan Mendagri, dengan pemerintahan yang bersih, maka banyak manfaat yang bisa didapatkan daerah.Mulai dari peningkatan pendapatan hasil daerah, dan lainnya. 

Salah satu faktor utama meningkatkan kesejahteraan ASN misalnya, itu akan dapat didongkrak dan naik sehingga  salah satu solusi dengan menekan tindak pidana korupsi.***

 

 

 

 




Ustad Mizan Qudsiyah Akhirnya Mohon Maaf Secara Terbuka

Mengaku tak Sedikit pun berniat melecehkan makam keramat, Ustad Mizan Qudsiyah sampaikan permohonan maaf

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ustad Mizan Qudsiyah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan ikhlas kepada seluruh Umat Islam di Pulau Lombok dan NTB.

Tak pernah terlintas sedikitpun bahwa dirinya berniat melecehkan atau menghina makam-makam keramat di Pulau Seribu Masjid.

Permintaan maaf terbuka tersebut, disampaikan Ustad Mizan, Sabtu (8/1/2021). Dia didampingi kuasa hukumnya Gilang Hadi Pratama dan Apriadi Abdi Negara.

Secara khusus, permintaan maaf tersebut juga telah dikemas dalam bentuk video dan diunggah Gilang Hadi Pratama di akun media sosial miliknya pada hari yang sama.

BACA JUGA: Bantuan Renovasi Rumah Warga Loteng, HBK Serahkan Kunci

Mengawali permintaan maaf, Ustad Mizan menyampaikan bagaimana masyarakat dan umat muslim di Pulau Lombok telah terprovokasi oleh  ceramah dirinya. Video ceramah sepanjang 19 detik tersebut pada akhirnya telah menimbulkan reaksi masyarakat.

Dirinya dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti makam Sekarbela, makam Batulayar, makam Loang Baloq dan makan Tuan Guru Haji Ali Batu.

“Melalui kesempatan ini. Dari hati yang ikhlas, saya menyampaikan bahwa saya, sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan dan penodaan terhadap makam keramat tersebut dalam  ceramah saya,” kata Ustad Mizan.

Namun demikian, sekiranya ceramah tersebut dinilai telah menghina dan telah melecehkan serta melukai perasaan umat muslim di Pulau Lombok khususnya, maka dirinya menyampaikan permintaan maaf.

“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya,” katanya.

Ditegaskan Ustad Mizan, penyampaian permohonan maaf tersebut disampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok.

BACA JUGA:  Menderita Sakit Lutut? Cobalah Pengobatan Rumahan Ini

Secara khusus Ustad Mizan juga menyampaikan, dirinya menerima kritik, saran, dan nasehat dari para alim ulama di NTB untuk melaksanakan syiar Islam secara teduh dan baik. Hal tersebut sangat disadarinya demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan persatuan umat Islam.

“Demikian permintaan maaf kami, semoga Allah swt meridhoi dan melindungi kita semua,” katanya.

Dengan permintaan maaf ini, Gilang Hadi Pratama berharap umat muslim di Pulau Lombok memberi maaf kepada Ustad Mizan.

Me

 




Insiden di Lotim, Pemprov NTB Jangan Lepas Tangan

Merebaknya gejolak sosial yang dipicu insiden ceramah agama salah seorang ustadz di Lotim, penyelesaiannya tak bisa sepenuhya diserahkan ke Pemkab Lotim

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gejolak sosial di Lombok Timur (Lotim) merembet ke kabupaten lain, Pemprov NTB diingatkan jangan lepas tangan.

Eskalasi gejolak sosial yang terus merebak di Lotim itu dipicu beredarnya video ceramah agama Ustadz Qudsiyah yang diduga mengandung ujaran kebencian terkait makam ulama.

Insiden di Lotim, Pemprov harus menyiapkan solusinya
H Rachmat Hidayat

Anggota Komisi VIII DPR RI H Rachmat Hidayat mengatakan, menyerahkan penyelesaian gejolak sosial itu sepenuhya ke Pemkab Lombok Timur sudah tidak tepat.

Sebab eskalasi gejolak sosial sudah merembet ke kabupaten/kota lain di Pulau Lombok.

“Gejolak sosial yang terjadi sudah lintas kabupaten/kota. Kita ingin agar Pemprov NTB hadir untuk turut mengambil peran menyiapkan solusi menyelesaikan permasalahan,” kata H Rachmat Hidayat, Kamis (06/01/22).

Rachmat merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Provinsi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, memiliki tanggung jawab mengatasi permasalahan yang eskalasinya sudah lintas kabupaten/kota.

“Pemprov NTB harus segera turun tangan menangani. Bukan hanya di Lombok Timur. Sekarang eskalasinya sudah ke Lombok Tengah. Aksi-aksi unjuk rasa bahkan terjadi di Kota Mataram,” katanya.

BACA JUGA: Pimpinan OPD Provinsi, Fokus Sukseskan Event di Mandalika

Rachmat sendiri sepanjang hari kemarin (Rabu, 05/01) ada di Lotim turun langsung menenangkan masyarakat.

Masyarakat diminta memercayakan sepenuhnya penanganan insiden ceramah salah seorang ustadz itu pada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurut Rachmat, penyelesaiannya harus komprehensif dan tuntas, jangan sampai persoalan ini menjadi semacam “bara dalam sekam”, yang bisa memicu insiden serupa di kemudian hari.

Menyerahkan penyelesaian persoalan sepenuhnya kepada Pemkab Lombok Timur maupun kepada aparat keamanan dalam hal ini Polda NTB, juga tidak tepat.

“Pemprov NTB harus berada di garda terdepan. Mengharapkan penyelesaian persoalan dengan pendekatan keamanan akan sama saja menghadap-hadapkan aparat kepolisian dan TNI dengan rakyat,” imbuhnya.

Seharusnya aparat keamanan yakni kepolisian dan TNI hanya mem-back up Pemerintah Daerah.

Bila penyelesaiannya berlarut-larut, akan ada harga yang sangat mahal yang harus dibayar NTB.

BACA JUGA: Bupati Serahkan Buku Tabungan RTG di Kecamatan Tanjung

Rachmat mengingatkan, dalam hitungan bulan NTB akan menjadi tuan rumah event balap motor paling akbar di dunia yakni MotoGP.

Tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika akan digelar pada 11-13 Februari. Seluruh pembalap MotoGP akan hadir pada latihan resmi tersebut. Kemudian race utama akan digelar sebulan setelahnya, tepatnya pada 20 Maret.

NTB juga masih akan menjadi tuan rumah event-event internasional yang lain. Misalnya ajang balap motorcross paling bergengsi di dunia yakni MXGP. Event ini diagendakan digelar tengah tahun ini.

Di akhir tahun, akan ada event World Superbike, ajang balap motor internasional yang dipastikan akan mengarahkan perhatian seluruh dunia ke NTB.

Rachmat mengingatkan, event-event internasional yang diback-up penuh oleh Pemerintah Pusat tersebut tak boleh gagal, hanya dengan stigma bahwa NTB adalah daerah yang tidak kondusif.

Itu sebabnya, Pemprov NTB diminta tak menyia-nyiakan momentum untuk menyelesaikan gejolak sosial  secepatnya.

Rachmat mendapat informasi, jika tak ada aral melintang, pekan depan, Presiden Joko Widodo akan berkunjung dan melihat langsung kesiapan NTB sebagai tuan rumah MotoGP.

Tentu menjadi komitmen semua pihak di Bumi Gora, untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Jangan sampai masalah ini melebar kemana-mana. NTB ini milik kita semua. Karena itu, NTB ini kita jaga bersama-sama,” imbuhnya.***

Me

 




Ujaran Kebencian Ustad Mizan Qudsiyah Akan Diproses Hukum

Sekda NTB minta masyarakat menahan diri dan menjaga kondusifitas daerah, ujaran kebencian yang hina makam ulama tetap akan diproses hukum

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi meminta semua masyarakat untuk bisa menahan diri dan menjaga kondusifitas daerah, pasca reaksi atas dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial oleh salah seorang ustadz di Lombok.

Dalam rakor, Sekda minta dalam menanggapi ujaran kebenian harus tetap jaga kondusifitas

Ditegaskannya, seluruh proses hukum terkait ujaran kebencian yang disinyalir menghina makam para ulama di NTB khususnya di Pulau Lombok, dipastikan akan dilaksanakan secara tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan, masyarakat kembali kepada suasana hidup rukun damai. Awali tahun ini dengan segala optimism

“Agar kita bisa kembali melanjutkan momemtum pembangunan yang sudah ada di depan mata kita,” pesan Sekda NTB.

Ia mengatakan itu saat memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penanggulangan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Berdampak Luas, Sistemik, Sensitif dan Strategis di Provinsi NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (03/01/22).

Baca Juga: Viral! Artis Adopsi Boneka Arwah, Bisa Datangkan Rezeki

Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang serta berdasarkan masukan dari seluruh pimpinan ormas yang ada di Provinsi NTB, disepakati pula untuk sementara mengamankan dan memberikan perlindungan kepada Ustad Mizan Qudsiyah, sambil menunggu perkembangan dari kasus ini.

“Pertama yang harus dilakukan adalah menenangkan situasi menjernihkan situasi dan yang lain sebagainya. Dari hasil rapat, bagaimana akan dilakukan pengamanan dan perlindungan kepada ustadz Mizan untuk sementara. Karena dikhawatirkan gelombang masa akan lebih besar,” sebutnya.

Selain itu, ia juga mengajak kepada elit-elit masyarakat untuk arif bijaksana dalam menyampaikan dakwah.

“Berdakwah itu ada waktu-waktu untuk keras tapi bukan kasar. Silahkan berdakwah dengan cara-cara yang damai, halus tidak kasar,” tutup Miq Gita.

BACA JUGA: Program Zero Waste di Sekolah, Membentuk Karakter Siswa

Hadir dalam rapat tersebut, Kabinda NTB, Wakil Ketua DPRD Prov NTB, Perwakilan Polda dan Danrem 162/WB, Ketua MUI, Kepala Kemenag NTB, Pimpinan Ormas NU, Muhammadiyah, NW, NWDI, FKUB serta perwakilan Forkopimda.***

 




Penjabat Kadus Persiapan Dilantik, Sarjono: Anggap Jadi

Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Kadus Persiapan Luk Utara dan Kadus Persiapan Luk Selatan untuk  percepatan perubahan status persiapan menuju definitif

GANGGA,KLU.lombokjournal.com ~ Penjabat Kepala Desa Sambik Bangkol (Samba) melantik dan mengambil sumpah/janji Penjabat Pelaksana Kewilayahan Dusun Persiapan Luk Utara dan Dusun Persiapan Luk Selatan,  di Aula Bale Desa setempat, Rabu (22/12/21).

Pelantikan Penjabaat Kadus Persiapan

Hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan dan Anggota BPD Samba, Sekretaris Desa dan seluruh Perangkat Desa Samba, Para Ketua Lembaga Desa lingkup Pemdes Samba, Rohaniawan, Panitia Pemekaran Dusun, para tokoh dua dusun serta undangan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Penjabat Kepala Desa Sambik Bangkol Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Pelaksana Kewilayahan Dusun Persiapan Luk Utara dan Dusun Persiapan Luk Selatan, menetapkan Suhaimi dan Suhaidi masing-masing sebagai Kepala Dusun Persiapan Luk Utara dan Kepala Dusun Persiapan Luk Selatan.

Pj Kades Samba, Sarjono, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kedua Penjabat Pelaksana kewilayahan yang dilantik dan diambil sumpahnya.

BACA JUGA: Hari Ibu di KLU, Wabup Danny: Sangat Besar Jasa Ibu

Momentum pelantikan penjabat Kepala Dusun persiapan menjadi hal penting sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam upaya percepatan peningkatan status persiapan menjadi definitif, melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelayanan publik di dusun masing-masing.

“Setelah saudara jadi penjabat kepala dusun persiapan, maka agenda tugas saudara yaitu merencanakan langkah-langkah yang strategis untuk membantu pemerintah dusun induk dalam percepatan perubahan status persiapan menuju definitif,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pelantikan sebagai bagian proses penataan dan dinamisasi tata kelola pemerintahan, sehingga dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan di wilayah setempat.

Pasalnya, dalam progres dusun persiapan masih banyak hal yang harus ditata, sehingga penjabat kadus bersama ketua RT dan para tokoh setempat agar menyiapkan data-data terkait yang diperlukan, disajikan secara detail dan sebenar-benarnya, seperti data batas wilayah dan batas administratif dusun.

Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Lombok Utara itu lantas mengharapkan kedua penjabat kadus dapat bergegas menyingsingkan lengan baju segera bekerja. Tidak ada lagi waktu yang sia-sia bagi keduanya bersama para tokoh setempat, mengingat tanggung jawab yang dipikul yang mengharuskan kesiapan melayani warga meski jam istirahat harus terganggu.

BACA JUGA: Event MotoGP, UMKM dan Perhotelan Harus Jalin Kemitraan

“Menurut saya tidak ada istilah dusun persiapan. Tapi anggap saja ini dusun sudah jadi. Sebab istilah persiapan itu berarti kadusnya harus benar-benar siap melayani warga. Ini butuh kesanggupan dalam diri kita, meski itu harus tidak tidur saat warga butuh sekalipun itu tengah malam,” pungkas Sarjono.

Ia pun berpesan agar kedua penjabat dapat memberikan pelayanan terbaik untuk warga di dusun tempat memangku tugas pelayanan publik. Senantiasa menjaga amanah yang diemban karena setiap amanah pemimpin kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Rumus kepemimpinan yang baik itu jalin komunikasi dengan efektif, mulai dari para tokoh, masyarakat serta dusun induk hingga tingkat kecamatan bahkan kabupaten. Saya yakin dan percaya saudara berdua dapat membersamai tugas yang dipangku dan membangun sinergi dengan multipihak,” tuturnya.

Sar




Pemprov NTB Tak Ada Program Bantuan Peternak Senilai Rp100 Juta

Menanggapi berita gugatan KSU Rinjani, Gubernur Zulkiefimansyah menegaskan, Pemprov NTB tak ada program bantuan senilai Rp100 juta

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB tidak mempunyai program bantuan 3 ekor sapi kepada satu peternak senilai 100 juta. Apalagi bantuan tersebut harus diberikan melalui sebuah koperasi.

‘’Kita Pemprov tidak ada bantuan seperti itu (tiga ekor ternak senilai Rp 100 juta)” kata Gubernur Zul kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/12/21).

Penegasan Gubernur Zulkieflimansyah itu menanggapi berita digugatnya Pemprov NTB, Dinas Peternakan, Bank BNI, dan Bank Mandiri oleh Koperasi KSU Rinjani ke Pengadilan TUN Mataram.

Materi gugatan KSU Rinjani karena menilai Pemprov NTB dan dua Bank BUMN itu tidak mau menyalurkan dana PEN untuk peternak.

BACA JUGA: Presiden Minta Vaksinasi di NTB Khususnya Loteng Dipercepat

Menurut Sri Sudarjo, Ketua KSU Rinjani, pihaknya sudah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program satu peternak tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta. Bantuan ini disalurkan melalui pihak bank tanpa jaminan.

Lebih rinci Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan, Abdul Azis mengungkapkan, ia bersama Dinas Peternakan Provinsi NTB pernah menghadiri hearing di DPRD Provinsi NTB terkait tuntutan Koperasi ini.

Dalam hearing itu terungkap KSU Rinjani sudah merekrut anggota hampir di seluruh wilayah NTB sebanyak 21 ribu orang lebih.

‘’Ya, mereka menarik iuran bervariasi dari Rp 164 ribu sampai Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan yang dijanjikan itu. Padahal sebenarnya tidak ada bantuan itu,’’ kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Abdul Azis.

Menurutnya, Koperasi ini sudah berbulan-bulan merekrut anggota. Karena bantuan Rp 100 juta tanpa jaminan itu tidak ada, akhirnya mereka membawa masalah ini ke DPRD Provinsi NTB.

Saat itu hadir berbagai pihak terkait. Seperti Dinas Peternakan Provinsi NTB, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, KPPN hingga OJK.

“Dalam hearing tersebut kami sampaikan Pemerintah Provinsi menyatakan tidak ada dana yang dimaksud. Apalagi sampai membagi satu anggota koperasi 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta,” kata Abdul Azis.

Demikian juga Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI mengatakan tidak ada dana program yang dimaksudkan oleh KSU Rinjani disalurkan melalui Bank mereka.

‘’Namun mereka tetap memaksakan bahwa dana itu ada. Lho, ini ada apa? Kok mereka memaksakan bahwa ada program itu?” kata Azis heran.

Akhirnya karena semua pihak mengatakan tidak ada program yang dimaksud, Koperasi ini menuding pemerintah dan pihak Bank menyembunyikan dana itu. Menuding Pemerintah Provinsi tidak mau membantu rakyatnya sendiri.

BACA JUGA: Menteri PDTT: PerguruanTinggi Jangan Jadi Menara Gading

‘’Mungkin itu sebabnya mereka (KSU Rinjani) mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN,’’ ujarnya.

Apakah ada indikasi penipuan karena sudah menarik iuran ratusan ribu kepada setiap anggota?

’Saya tidak mengatakan demikian. Saya hanya ingin menegaskan statement Pak Gubernur Zulkieflimansyah, bahwa Pemprov NTB tidak mempunyai program yang dimaksud KSU Rinjani itu,’’ kata Azis. ***

 

 




Kader PKK Jadi Fasilitator Admnistrasi Masyarakat

Pelatihan Layanan Administrasi Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) merupakan tahapan kader PKK untuk memasuki tupoksi program, yang mendorong semua kader melayani administrasi masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com ~ Identitas diri merupakan syarat penting untuk mendapatkan layanan dasar dari pemerintah, Baik layanan dasar kesehatan, pendidikan, bantuan sosial serta kebutuhan lainnya.

Mendorong kader PKK jadi pelayan administrasi msyarakat
Bunda Niken

Tidak sedikit masyarakat yang kurang mampu jarang bahkan sulit mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Karena sebabnya, masyarakat banyak yang tidak memiliki KTP, KK, Surat Nikah maupun identitas lainnya.

Soal identitas diri itu jadi sorotan Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah.

BACA JUGA: Rakornas Pengembangan  Lima DPSP, Mandalika Jadi Prioritas Pusat

“Hal ini (harus) jadi perhatian kita semua, terutama peran kader PKK untuk mendorong masyarakat agar memiliki identitas seperti KTP, KK dan lainnya,” harap Bunda Niken.

Hal itu diungkapkannya saat membuka pelatihan master trainer kader PKK NTB dan kabupaten sebagai fasilitator Layanan Administrasi Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di hotel Lombok Plaza Mataram, Jumat (03/12/21).

Menurut Bunda Niken, PKK NTB sudah memasuki tupoksi program yang mendorong semua kader PKK di kabupaten/kota se-NTB, untuk terlibat dalam kegiatan

Khususnya yang merasa kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan melayani administrasi masyarakat, yang difokuskan kepada masyarakat yang kurang mampu.

SebagIan besar orang tua di desa-desa banyak yang belum memiliki surat nikah. Karena banyak yang menikah secara agama tapi tak menghiraukan dokumen sah dari hukum negara yang berlaku.

Akibatnya, banyak anak-anak yang terancam masa depannya karena belum memiliki KK, Akta kelahiran serta identitas diri lainnya.

“Misalnya, ada kejadian kemarin. Salah seorang anak ingin daftar jadi Akmil tapi persahabatannya tidak lolos karena belum memiliki kartu keluarga. Untuk itu, kita tidak ingin anak tidak bisa melanjutkan cita-citanya karena kelalain orang tua,” tuturnya.

Diharapkan seluruh kader PKK selalu terdepan mengedukasi masyarakat tentang penting identitas diri secara hukum. Sebab, pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta bahwa identitas diri menjadi syarat utama.

Pelatihan master trainer kader PKK NTB dan kabupaten sebagai fasilitator Layanan Administrasi Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) dihadiri oleh 30 peserta dari kader PKK di empat kabupaten se-pulau Lombok.

BACA JUGA: Buka Festival Budaya, Wabup Danny Ajak Pemuda Lestarikan Adat

Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 3-5 Desember 2021.

Pelatihanjuga akan dilaksanakan di kota Bima yang akan diikuti oleh kader PKK kabupaten se-pulau Sumbawa yang dijadwalkan pada 22 Desember mendatang.

Ikp

Kominfo

 




Hak Fasilitator RTG Tunggu Realisasi Pusat

BPBD Provinsi NTB terus perjuangkan usulan pembayaran fasilitator RTG ke pusat, PPK juga sudah berusaha maksimal

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB berupaya memperjuangkan hak seluruh fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) dan masih menunggu realisasi dari BNPB.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB sudah perjuangkan untuk menyampaikan usulan pembayaran fasilitator RTG ke pusat.

“Hanya saja sekarang kita masih menunggu realisasi dari BNPB,” tegas Kalak BPBD NTB, H. Syahdan saat dihubungi melalui via telpon, Rabu (17/11/21).

BACA JUGA: Remaja NTB Raih Juara Putri Batik Nasional

Fasilitator RTG yang terdampak dari 6 Kabupaten (Kab) dan Kota yang ada di Provinsi NTB, yakni Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.

Kalak BPBD mengatakan, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota terdampak terus secara intens melakukan komunikasi dengan BNPB.

BACA JUGA: Persiapan Ajang WSBK, Dipastikan Profesional dan Optimal

“Seluruh Kabupaten terdampak dan Kota kami sudah perjuangkan, PPK dan kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin” pungkasnya.

Nn

Diskominfotik

 




DPRD KLU Proses Dua Raperda Masa Sidang III Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD KLU kali ini merupakan Laporan Panitia Khusus terhadap dua Raperda

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Ketua I  DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH., memimpin Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda, Senin (01/11/21).

Acara dihadiri Ketua DPRD KLU Nasrudin, S.HI, Penjabat Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi MM, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, SH, Para Anggota DPRD KLU, Direktur BUMD, Unsur Pimpinan OPD se-KLU, di Aula Paripurna DPRD KLU.

Acara Rapat Paipurna DPRD KLU

Wakil Ketua I DPRD KLU mengatakan acara pokok Rapat Paripurna kali ini adalah pemaparan Laporan Panitia Khusus terhadap Dua Raperda, yaitu Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Raperda Desa Wisata.

“Untuk dimaklumi bahwa Pansus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah mengkaji dan meneliti serta melakukan berbagai macam kegiatan seperti studi komparatif serta konsultasi ke berbagai pihak,” tuturnya.

Disamping itu, Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun eksternal, demi kesempurnaan Raperda dimaksud.

BACA JUGA: Strategi Mewujudkan NTB Gemilang, Ini Kata Wagub

Diharapkan, hal ini akan dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara di masa mendatang.

Juru Bicara Pansus, Debi Ariawan menyatakan, dalam perkembangannya, regulasi Peraturan Pemerintah terkait Raperda telah mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sehingga disesuaikan dengan dinamika realita peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Raperda Desa Wisata, telah dilakukan peningkatan dan pendalaman literatur serta regulasi regulasi yang berkaitan dengan peraturan ini sebagai fokus analisis pertimbangan Pansus.

Menurutnya, penyamaan persepsi di internal Pansus dengan eksekutif untuk eksplorasi Raperda, telah melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Gianyar Bali.

BACA JUGA; Khitan Massal, Tradisi Yang Warnai Perayaan Maulid di Lekok

Hasil dari studi banding itu kemudian disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Lombok Utara.

Acara berlangsung lancar dan khidmat. Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda tersebut, direncanakan hari Selasa (02/11/21)

ags