Penyerahan Remisi untuk Narapidana Dihadiri Gubernur NTB

Menghadiri penyerahan remisi umum untuk Narapidana, Gubernur Zulkieflimansyah berharap semua warga binaan lapas segera mendapatkan udara kebebasan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 yang berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dihadiri Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kamis (17/08/22). 

Saat penyerahan remisi, Gubernur Zulkiefli mengatakan tiap orang mampu memulai harinya dengan mengajari hati dan perasaannya untuk menghargai, dimana pun tempatnya berada.

BACA JUGA: Upacara Peringatan HUT RI, NTB Menggapai Mimpi

Dalam penyerahan remisi diharapkan WBP menjadi warga yang makin baik
Gubernur menyalami WBP penerima remisi umum

“Di tempat ini saya lihat wajah, senyumannya manis-manis, semoga dapat memulai dari hati dan perasaan hanya untuk senang di mana pun berada, karena semua ini akan berlalu. Semoga yang mendapat remisi kemudian keluar atau bebas hari ini, mudah-mudahan di masa yang akan datang bapak Ibu yang ada di sini akan mendapatkan udara kebebasan karena ini semua akan berlalu,” ujar Bang Zul.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto berharap, agar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dapat menjadi orang yang semakin lebih baik. 

Dan yang bisa langsung bebas dapat diterima oleh masyarakat.

“Tentunya kita berharap untuk yang mendapatkan remisi dapat menjadi orang yang baik dan untuk yang mendapatkan remisi langsung bebas mudah-mudahan dapat diterima oleh masyarakat dan tentuny kita berharap kegiatan ini selalu berjalan setiap tahunnya,” tuturnya.

Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. 

Sementara, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana.

BACA JUGA: Inovasi Pelayanan Membawa KLU Raih Inagara Awards

Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.***

 

 




Ceramah KH Achmad Zen Menyimpangkan Sejarah tentang Pancasila

PDIP NTB Laporkan KH Achmad Zen ke Polda NTB, ceramah dalam video yang diunggahnya melalui akun media You Tube merupakan bentuk penyimpangan sejarah

 MATARAM.lombokjournal.com ~ Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP NTB melaporkan KH Achmad Zen ke Polda NTB , Jumat (12/08/22). 

Pengaduan dengan nomor 01/EX/BBHAR-DAERAH/ NTB/2022 tersebut diterima Kantor Satelit Investigasi Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime Investigation Satellite Office Polda NTB.

Ceramah KH Achmad Zen menyimpangkan sejarah tentang Pancasila

“Pengaduan ini kami lakukan ke Polda NTB karena apa yang disampaikan oleh KH Achmad Zen dalam video ceramahnya termasuk bentuk penyimpangan sejarah dan berita tidak benar atau berita bohong,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP NTB Suhaimi, sesaat usai pelaporan diterima secara resmi Polda NTB.

BACA JUGA: Vanili dari NTB, Produk Unggulan Terbaik di Indonesia

Sekretaris DPD PDIP NTB, HL Budi Suryata dan Pengurus DPD PDIP NTB, H Ruslan Turmuzi hadir bersama Suhaimi di Polda NTB dalam pelaporan tersebut. 

Ketiganya menyerahkan laporan secara langsung sesuai dengan instruksi Ketua DPD PDIP NTB, H Rachmat Hidayat.

KH Achmad Zen sendiri dilaporkan menyusul beredarnya video ceramah melalui akun media sosial YouTube. 

Dalam video tersebut KH Achmad Zen yang tengah duduk di tengah-tengah jamaah berbicara soal asal Pancasila. 

“Pancasila dari siapa? Bukan dari kesepakatan ulama. Itu buatan Soekarno, yang kemudian dijual ke umat ‘ini loh kesepakatan ulama’. Demi Allah itu bukan buatan ulama, itu pengkhianatan Soekarno. Saya tanggung jawab!” ujarnya dalam video tersebut.

KH Achmad Zen kemudian membandingkan Pancasila dengan khilafah. 

Pertama-tama, ia menyebut khilafah berasal dari Allah. Ia menyebut syariat dan khilafah dapat menyelesaikan persoalan, sementara Pancasila tidak bisa.

Suhaimi mengatakan, dengan laporan tersebut, pihaknya meminta agar Polda NTB segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil KH Achmad Zen untuk memberi keterangan terhadap ucapannya dalam video.

Suhaimi menegaskan, video tersebut telah beredar luas di masyarakat dan bisa memicu gesekan dan gejolak sosial. 

Karena itu, laporan yang diajukan pihaknya bagian dari upaya mencegah agar gejolak dan gesekan sosial tersebut tidak sampai terjadi.

“Dengan pelaporan ini kami ingin persoalan ini menjadi ranah kepolisian. Soalnya, video ini sudah beredar secara luas melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Anggota DPRD Lombok Tengah ini.

Dia menekankan, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejauh ini, tidak banyak informasi terkait sosok KH Achmad Zen. 

Penceramah ini dikenal sebagai seorang ustaz di kawasan Cikampek, Jawa Barat, dan tercatat sebagai mudir atau pemimpin Pondok Pesantren Al-Husna Cikampek.

Dalam laman resmi Pesantren Al-Husna, pesantren ini didirikan sejak tahun 1997 di bawah naungan Yayasan Dasar el Husna. Pesantren memiliki program pendidikan terpadu selama 7 tahun.

Achmad juga aktif mengunggah ceramah atau tausyiahnya di sosial media YouTube. Ia bahkan memiliki kanal YouTube sendiri bernama Ahmad Zen el-Husna. Kanal YouTubenya itu mengunggah ceramah dengan berbagai tema.

BACA JUGA: Industrialisasi di NTB Tercermin dari Perkembangan SMK

Tak hanya di kanal YouTube miliknya sendiri, ceramah tersebut juga diunggah di berbagai kanal YouTube lainnya. 

Bila diketik dalam kolom pencarian YouTube dengan kata kunci ‘Ahmad Zen’, kerap muncul ceramahnya yang membahas soal ‘hukum mengkritik penguasa zalim dalam Islam’, ‘wajib bernegara ala nabi’, hingga membahas Islamophobia.

Sekretaris DPD PDIP NTB HL Budi Suryata mengatakan, dengan pelaporan yang dilakukan pihaknya, masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan ini kepada penegak hukum. Jangan sampai ada kelompok masyarakat mengambil tindakan yang kontraproduktif. ***

 

 




Dewan NTB Setujui Regulasi Perlindungan Petambak Garam 

Rapat Paripurna Dewan NTB Setujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam 

MATARAM.lombokjournal.com ~ Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, akan menjadi payung hukum baru bagi pembudidaya dan petambak garam dalam menjalankan usahanya di Provinsi NTB. 

Hal tersebut menyusul telah disetujuinya raperda tersebut menjadi regulasi baru pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa (02/08/22).

BACA JUGA: Grand Launching Buku untuk Perluas Wawasan Kebangsaan

Dewan NTB setujui regulasi perlindungan petambak gaeam
Wagub NTB dan Ketua DPRD NTB

“Setelah penyampaian tadi, kita telah mendengar bersama persetujuan dewan terhadap satu buah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Adapun terhadap Raperda yang masih memerlukan pembahasan, kami akan mengikuti jadwal yang ditetapkan DPRD selanjutnya,” kata Wagub NTB,  Hj. Sitti Rohmi Djalilah., ketika memberikan sambutan pada Rapat Paripurna tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga turut memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas ikhtiarnya untuk terus membangun NTB.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap DPRD atas seluruh komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang baik serta komitmennya dalam berikhtiar membangun NTB yang kita cintai,” tambahnya.

Ummi Rohmi, sapaan akrab pun menyataka, disetujuinya Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 

“Dengan telah disetujuinya raperda prakarsa DPRD ini maka dalam waktu dekat raperda ini juga akan menambah jumlah produk hukum daerah. Tujuannya semata mata adalah untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” tutur Ummi Rohmi.

ia pun berharap Raperda tersebut nantinya dapat berfungsi untuk memaksimalkan jalannya pembangunan serta untuk kemajuan masyarakat NTB.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Harus Diperlakukan Sama

“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam ruangan forum terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk jalannya pembangunan serta kemajuan kepada masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kepada masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut yaitu, Forkopimda Provinsi NTB, Sekda Provinsi NTB, serta beberapa Kepala OPD lingkup Provinsi NTB. ***

 




Wagub NTB: Penyandang Disabilitas Harus Diperlakukan Sama

Saat terima audiensi Justice for Disability, Wagub NTB mendiskusikan hak-hak para penyandang disabilitas di bidang hukum 

MATARAM.lombokjournal.com ~ Kolaborasi dan sinergitas adalah kunci utama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk bagi para penyandang disabilitas.

Wagub NTB minta penyandang disabilitas diperlakukan sama
Wagub Hj Sitti Rohmi

Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi menyampaikan itu dalam diskusi saat menerima audensi Justice for Disability, di Aula Pendopo Wagub, Selasa (26/07/22). 

BACA JUGA: Sepeda Unik dari Bahan Bekas, Gubernur NTB Pesan 20 Unit

Justice for Disability merupakan Konsorsium yang terdiri dari BKBH FH-UNRAM, LBH Disabilitas Indonesia, Cahaya Inklusi Indonesia (CIA), Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN), PUKAT FH-UGM dan Caksana Institute

Justice for Disability mendiskusikan beberapa hal dengan Wagub, terutama terkait dengan hak-hak para penyandang disabilitas di bidang hukum serta bagaimana penyelesaian perkaranya. 

“Jadi memang kalau kita bicara tentang disabilitas ini, semuanya sudah ada, tinggal bagaimana kita merajutnya, duduk bersama,” kata Wagub.

Menurutnya, zaman sekarang kita tidak bisa kerja sendiri, sekarang itu zamannya kolaborasi dan sinergi. 

“Kalau sendiri-sendiri makin ketinggalan, kalau makin bersinergi dan berkolaborasi semakin maju,” jelas Wagub. 

Dikatakan, para penyandang disabilitas harus diperlakukan sama agar mereka dapat hidup selayaknya orang-orang normal lainnya. 

Disabilitas itu butuh perlakuan yang sama seperti yang normal. Kalau butuh bantuan hukum, ada bantuan hukumnya. Kalau butuh bekerja dan punya skill, ada tempatnya. 

“Supaya kehidupan mereka seperti di negara-negara maju, mendapat perlakuan sama,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Justice for Disability, Zen UGM, menyampaikan terima kasihnya kepada Pemprov NTB atas seluruh informasi mengenai hak-hak untuk para penyandang disabilitas. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Minta KNPI Mulai Berorientasi Ekonomi

“Terimakasih banyak, bu Wagub. Akhirnya ini sudah sangat jelas, tinggal nanti bagaimana masing-masing bekerja, semoga bisa bersinergi, kolaboratif juga seperti yang disampaikan,” ucap Zen. 

Turut hadir mendampingi Wagub pada audiensi tersebut, yaitu Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB.***

 




Sekda NTB Ingatkan Beratnya Tugas Jadi Pengayom Masyarakat 

Menjadi Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang baik sekaligus pengayom masyarakat itu berat implementasinya, ini kata Sekda NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Menjadi Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang baik sekaligus sebagai pengayom masyarakat  itu berat. 

Sekda NTB, HL. Gita Ariadi menyampaikan itu saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pol PP bertajuk “Optimalisasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Berbasis Kinerja Menuju Pemerintahan Yang Agile” di Gedung BPSDM Prov.  NTB, Mataram, Selasa (26/07/22).

Sekda NTB mengapresiasi kerja Pol PP di tengah keterbatasan
Bimtek Pol PP

“Dalam bait 10, 11 dan 12 Mars Pol PP itu rela berkorban pengayom masyarakat dicintai rakyat. Indah dalam narasinya untuk diorasikan  tetapi menjadi berat untuk diimplementasikan,” kata Sejda NTB.

BACA JUGA: Gubernur NTB: Jangan Takut Menulis Cerita Bangsa Sendiri

Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB ini menambahkan, pengorbanan itu bisa dilakukan oleh orang yang sudah selesai dengan urusannya sendiri. 

Artinya lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan kepentingan pribadi.

Sekda menyampaikan mengapresiasi atas kerja keras mewujudkan bagaimana kerja-kerja Pol PP yang ideal dengan segala keterbatasan, dalam menjaga keamanan keselamatan pimpinan sebagai bentuk kerja nyata.

“Mudah-mudahan, teman-teman Satpol PP diberikan kekuatan bimbingan dan perlindungan oleh Allah SWT,”  tutup Miq Gita.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Najamudin Amy menginginkan pejabat fungsional ini memahami bahwa saat ini era sudah berubah. Zaman juga sudah pesat berkembang, media sosial menjadi keseharian. 

Dalam pelaksanaan tugas ini beralih dari pelaksana menjadi pejabat fungsional sehingga apa yang mesti dilakukan kedepannya.

“Upgrading capacity menjadi keharusan. Selain itu harus merefres kembali perilaku kita menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Kasat Pol PP juga menyebutkan, kehadiran satpol PP menjadi kebutuhan. 

Para pejabat fungsional harus memaknai, fungsinya sebagai polisi pamong praja tidak hanya mengawal, mengamankan pimpinan dan objek vital lainnya di provinsi maupun kabupaten/kota di NTB.

BACA JUGA: Gubernur NTB Bicara Kemajuan Teknologi dan Merdeka Belajar

Tapi juga mengawal kebutuhan kepentingan apa yang menjadi kehendak masyarakat umumnya.

Dalam proses pendidikan sebagai bentuk cara menambah wawasan dan pengetahuan itu adalah keniscayaan yang harus dilakukan. 

Sehingga rencana ke depan, Kasat Pol PP akan lebih banyak melakukan bimtek dan pelatihan minimal sebulan sekali baik pelatihan hard skill maupun soft skill. ***

 

 




Gubernur NTB: Rehabilitasi Narkoba Solusi bagi Pengguna

Gubernur NTB menilai pembangunan  Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan solusi bagi pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bagian dari jaringan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah mendukung langkah Kejaksaan Tinggi NTB mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi pengguna narkoba. 

BACA JUGA: Wagub: Penanganan PMK di NTB Berjalan Baik

Gubernur NTB mendukung pembangunan Balai Rehabilitasi Adyaksa
Gubernur Zulkieflimansyah

“Daripada dipenjara tidak membuat pelaku menjadi  baik. Dengan direhabilitasi juga solusi untuk kasus narkoba, yang membuat penjara tidak over kapasitas,” ujar Gubernur menghadiri peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Selagalas, Jumat (22/07/22). 

Gubernur juga menekankan agar peran penting rumah sakit jiwa sebagai fasilitas pemeriksaan kesehatan psikologi dimanfaatkan pula oleh siapa saja. 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin mengatakan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun untuk kebutuhan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang dinilai sebagai korban kejahatan. 

“Ada penilaian (asesmen) dari tim khusus untuk menentukan seseorang pengguna dan bukan pengedar atau bagian dari jaringan,” kata Sungarpin. 

Oleh karena itu, para pengguna narkoba tak harus menghadapi proses pengadilan. 

Kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan sebesar  70 persen. 

Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi dengan  pendekatan restorative justice menjadi solusi untuk penanganan narkotika sendiri. 

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah provinsi dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik dengan proses pembangunan yang cepat dan gedung yang terletak dalam komplek RSJ Mutiara Sukma. 

BACA JUGA: Air Pancuran Bertuah di Desa Rumbuk, Lombok Timur

Hadir pula dalam kegiatan peluncuran Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Wakil Gubernur, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Direktur RSJ Mutiara Sukma dan para Asisten serta kepala OPD.***

 

 




Sekda NTB Buka Rakor Tim Pembina Samsat 2022 

Sekda NTB menilai Rakor Tim Pembina Samsat membuatnya antara bersyukur dan penuh harap

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat terkait dengan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka Validasi Data untuk Mendukung Pelaksanaan E-Tilang dan Strategi Pencapaian Target Tahun 2022 di Hotel Lombok Raya, Kamis (14/07/22).

BACA JUGA: Wagub NTB Lepas Dua Wakil Paskibraka Nasional 2022 

Sekda NTB menilai Rakor Pembina Samsa PENUH HARAPAN

Menurutnya, pertemuan ini membuat antara bersyukur dan penuh harap. Bersyukur karena kita bisa memantapkan konsolidasi dan berharap mudah-mudahan kita bisa mengoptimalisasi berbagai potensi pendapatan daerah yang kita miliki. 

“Karena ini sangatlah dibutuhkan oleh kami di dalam mengawal proses  penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di NTB,” jelas Sekda.

Miq Gite, sapaan akrabnya berharap dengan adanya rapat koordinasi tersebut, segala tujuan dan target untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dapat tercapai.

“Mudah-mudahan Rapat ini membawa keberkahan dan mendapati target-target yang telah ditentukan. Dengan mengharap ridho Allah Swt., dengan diawali ucapan Bismillahirrahmanirrahim, maka Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi NTB 2022 secara resmi dinyatakan dimulai,” kata Sekda. ***

BACA JUGA: Lomba Desa dan Kelurahan sebagai Sarana Monev Program




KPK Lakukan Monev Tematik Terintegrasi di KLU

Cegah Potensi Korupsi di Daerah, KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pencegahan korupsi

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2022 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Utara, dibuka Bupati H. Djohan Sjamsu, SH, di aula Kantor Bupati, Jumat (01/07/22). 

Kegiatan monev itu merupakan upaya pencegahan sejak dini atau prevensi pengurangan risiko dan potensi korupsi di daerah.

BACA JUGA: Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di NTB

KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi

Selain itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), 

Bupati Djohan mengatakan,capaian nasional Indeks MCP tahun 2021 sebesar 71 persen, Indeks MCP Provinsi Nusa Tenggara Barat 84 persen, dan Indeks MCP KLU sebesar 48 persen. 

Jika dikomparasikan dengan capaian tahun 2020, nilai Indeks MCP KLU tahun ini turun 64 persen. 

“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal termasuk peningkatan standar penilaian dari tiap-tiap area intervensi yang ditetapkan oleh KPK,” kata bupati.

Tahun 2022 penilaian pencegahan korupsi terintegrasi oleh KPK semakin spesifik dan tajam. Sehingga indikator yang dihasilkan dalam pencegahan korupsi lebih transparan. 

Penilaian ini memotivasi jajaran Pemda KLU lebih ekstra dalam memenuhi dokumen penilaian agar target sebesar 75 persen dapat tercapai.

“Capaian MCP Pemerintah Daerah menjadi salah satu indikator pemberian Dana Insentif Daerah (DID) oleh pemerintah pusat,” jelas bupati.

Kata Bupati Djohan, demi kelancaran pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, pihaknya mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kerja sama serta sinergi bersama.

Maksudnya, agar mampu menjadi daerah yang berAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif).

“Bagi seluruh kepala PD dan staf tolong pahami dan pedomani aturan yang berlaku, di mana titik-titik yang dianggap rawan sehingga kita dapat terhindar dari tindak pidana korupsi ini,” tandas Djohan.

Pemda KLU, menurutnya, ada beberapa titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Misalnya, pada sektor pengeluaran dan penerimaan daerah, sektor pengadaan barang dan jasa, proses pemberian izin dan rekomendasi, tata kelola pemerintah daerah, dan aset pemerintah daerah serta pengelolaan dana desa.

“Kami menyambut baik monev ini, kita harapkan mampu mendorong Pemerintah Daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Tugas pencegahan 

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V, Budi Waluyo menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pencegahan korupsi, monitoring, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pencegahan korupsi, serta melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan kelima tugas KPK tersebut, pihaknya melakukan kegiatan yang menghadirkan seluruh pimpinan perangkat daerah di KLU.

BACA JUGA: Bantuan Mesin dan Alat Pancing Nelayan di Sembaro

“Salah satu program KPK yang sedang berjalan pada Pemerintah Daerah terkait delapan area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” tutup Budi. 

Kegiatan monev itu dihadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, para PIC Kordinator KPK, para Kepala PD serta stakeholders yang terkait.***

 




Raperda Pertanggungjawaban  APBD NTB 2021 Sesuai Aturan

Badan Anggaran DPRD NTB berpendapat, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya

MATARAM.lombokjournal.com ~  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2021 memenuhi ketentuan dan peraturan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Pendapat itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB,  Muhammad Akri.

BACA JUGA: Pemprov NTB Usut Tenggelamnya Kapal TKI

Raperda dapat ke tahab berikutnya
Gubernu Zulkieflimansyah

Jubir Banggar DPRD NTB itu saat menyampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB menyatakan, LKPJ tahun 2021, Jum’at (17/06/22).

Ia menyatakan, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Muhammad Akri juga menegaskan, pendapatan tahun 2021 yang dianggarkan sebesar 5.73 Triliun lebih dapat terealisasi sebesar 5,32 Triliun lebih atau 92,80 persen. 

Dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar 5,17 Triliun lebih  realisasi tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 152,64 miliar lebih atau 2,95 persen

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke – 11 secara berturut-turut sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. 

Pencapaikan Peovinsi NTB itu berkat kerjasama seluruh stakeholder khususnya legislatif. 

“Kita meraih WTP ke – 11 dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, tentu karena adanya kerjasama yang sangat harmonis dari Pemerintah Daerah. Khususnya dengan pihak legislatif terkait dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya, serta pengawasan yang dilaksanakan oleh legislatif secara konsisten,” kata gubernur.

BACA JUGA: Hibah Tanah Pemprov NTB untuk Kantor Bahasa

Ia menghadiri itu saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD NTB, hari Jum’at. 

Dirambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, telah disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual. 

Dan Sesuai amanat pemerintah No. 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi berbasis akrual pada Pemerintah Daerah. .***

 

 




Dasar Hukum Pembentukan Provinsi NTB, Ditinjau DPR RI 

Sekda NTB menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang meninjau dasar hukum pembentukan NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Rombongan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke NTB untuk melakukan peninjauan terkait dasar hukum pembentukan Provinsi, yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/06/22).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyambut baik peninjauan tersebut.

BACA JUGA: Rakor Tekan Perkawinan Anak dan Kekerasan pada Perempuan

Komisi II DPR RI meninjau dasar hukum pembentukan Provinsi NTB

Sekda mengatakan, Pemerintah Prov. NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari Pusat.

“Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke Undang undang dasar,” tutur Miq Gite. 

Ia juga menjelaskan, Provinsi NTB masuk dalam 13 lis provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945, tetapi lebih mendasar pada pembentukan RIS.

Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang-Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. 

“Sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dekrit 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi II DPR RI, Dr. H. Samsul Rizal, SE., MM mengatakan, DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi.

BACA JUGA: Toleransi Beragama, Gubernur Hadiri Acara Pujawali

“Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan Undang – Undang No 64 Tahun 1958 ini sudah sangat tua dan ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. ***