Edukasi dan Advokasi Hukum Harus Kian Masif

Gubernur Bang Zul menekankan, edukasi hukum maupun penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan (restorative justice) dapat membantu masyarakat

MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, berharap edukasi dan advokasi hukum kepada masyarakat makin meningkat seiring majunya organisasi advokat. 

Bang Zul menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum untuk masyarakat

“Peran advokat di negara maju agak berbeda karena pendampingan pada masyarakat yang buta hukum sangat dibutuhkan,” ujar Gubernur NTB di Lombok Raya Hotel, Mataram, Senin (13/03/23). 

Gubernur Zul mengatakan itu saat menyampaikan sambutan pelantikan pengurus Ikatan Advokat Indonesia Dewan Pengurus Cabang Kota Mataram. 

Dikatakannya, perkara hukum yang menimpa warga masyarakat tidak harus berakhir di pengadilan. Upaya sosialisasi dan edukasi hukum maupun penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan (restorative justice) dapat membantu masyarakat. 

DIharapkan anggota Ikadin NTB pada  umumnya dapat mengembangkan diri melalui profesinya di level nasional sebagai kebanggaan daerah. 

Pemerintah provinsi melalui program beasiswa juga membuka  beasiswa dalam negeri jurusan hukum bagi masyarakat. 

Senada dengan hal tersebut, Sekjen Ikadin pusat, Rosyid Rido mengatakan, dinamika organisasi dengan berkegiatan semacam sosialisasi hukum menghidupkan kepatuhan terhadap hukum. 

Begitu pula dengan upaya restorative justice yakni keadilan hukum bagi semua pihak menjadi konsen Ikadin. 

Ia pun berpesan agar anggota Ikadin meningkatkan kapasitas dan berorientasi masyarakat. 

“Banyak yang berhasrat menjadi ketua organisasi karena ingin berkuasa. Tapi konsepnya, kepemimpinan adalah amanah”, jelasnya. 

Hadir pula dalam pelantikan DPC Ikadin kota Mataram periode 2023 – 2026, Kapolda NTB, Kejati, pimpinan lembaga negara dan ketua DPC se NTB. ***

 




Kekerasan Seksual di Kampus Nodai Citra Perguruan Tinggi

Para tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana di Unsil itu tidak bisa ditoleransi

LombokJournal.com ~ Kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial EDH, mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA). 

Seperti diberitakan media nasional, Dosen yang mengajar lebih dari 30 tahun di Unsil yang kerap menjadi dosen pembimbing skripsi mahasiswa itu banyak diketahui punya perilaku genit pada mahasiswi.

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPP menolak segala kekerasan seksual
Ratna Susianawati

KemenPPA menilai, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana di Unsil itu menodai citra perguruan tinggi. secara tegas tidak menoleransi kelakuan itu.

“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup  Perguruan Tinggi Itu sangat menodai citra dunia pendidikan,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Minggu (12/02/23).

Menurutnya, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. 

Namun kelakuan para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya. 

Melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), pihak KemenPPP langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. 

Yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang. Karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Makin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksual berani bicara dan mengungkap yang dialaminya. 

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***




Wagub NTB Ummi Rohmi Ajak Berantas Rokok Ilegal 

Memberantas rokok ilegal, menurut Wagub NTB, sangat penting harus dimulai dengan edukasi dan pembinaan 

MATARAM.LombokJournal ~ Ajakan untuk berkolaborasi memberantas rokok ilegal akan melibatkan banyak elemen, sehingga penanganannya komprehensif.

“Kita harus bersinergi berkolaborasi, tidak cukup hanya Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaan TNI-polri tapi begitu banyak instrumen yang harus terlibat. Sehingga kita ingin penanganannya yang komprehensif,” kata Wagub NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah.

BACA JUGA: Gebyar Pilah Sampah, Sambut HPSN dan HPN 2023

Kata UMmmi Rohmi, memberantas rokok ilegal harus dimulai dengan edukasi dan pembinaan

Ummi Rohmi sapaan Wagub NTB mengatakannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Provinsi NTB. 

Rakor tersebut bertajuk “Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara dan Daerah”, di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (07/02/23).

Rakor yang digelar Satpol-PP NTB tersebut, mengerucut pada upaya memberantas rokok yang ilegal.

Menurut Ummi Rohmi, melakukan edukasi terhadap masyarakat menjadi sangat penting. Karena segala sesuatu yang ilegal yang menyalahi aturan, ada konsekuensi hukumnya dan itu tidak bisa ditawar-tawar.

“Salah juga kita langsung melakukan penindakan tanpa edukasi dan bimbingan. Sehingga OPD harus terlibat, seperti Dishub sangat terlibat kalau bicara rokok yang masuk dari luar, termasuk Dinas Perindustrian dengan industri-industri rokok skala UMKM, dan OPD terkait lainnya,” katanya.

Ummi Rohmi mendorong untuk melakukan pembinaan dan bimbingan, serta diarahkan supaya yang ilegal itu berbalik beroperasi secara benar. Menurutnya, sesungguhnya namanya usaha tidak ada yang mau usahanya beroperasi dengan tidak benar. 

Kadang-kadang hal itu karena tidak tahu atau mungkin kurang bimbingan dan pendampingan. 

Sehingga mengakibatkan UMKM atau industri-industri kecil itu beroperasi secara tidak terkoordinasi dengan baik.

“Mudah-mudahan rakor ini berjalan dengan lancar dan berkah untuk kita semua dan membawa manfaat,” kata Ummi Rohmi. 

Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa dan anggota Satgas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi, baik dari unsur kepolisian dari kejaksaan dari TNI, juga SKPD atau OPD lingkup Pemprov NTB.

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Saat yang sama, Kepala Satpol-PP NTB, Yusron Hadi mengatakan, Rakor merupakan langkah awal yang baik bagi Satpol-PP untuk memberantas rokok ilegal di NTB.

“Mudah-mudahan menunjukkan kemajuan tekad semangat kita untuk terus membantu pemerintah dalam rangka mengatasi persoalan Cukai rokok ilegal yang belakangan ini masih ada di daerah kita,” tuturnya.

Disebutkan Yusron, mantan Kepala Dispar NTB, dalam melakukan kegiatan penindakan sudah dimulai dari proses sosialisasi kemudian pemetaan lokasi-lokasi yang menjadi target operasi.

“Kita berharap dalam proses penindakan bukanlah langkah akhir, tetapi ada upaya penguatan-penguatan juga kepada industri rokok yang berkembang di masyarakat,” katanya. 

Pada tahun 2023, pihak Pol PP akan memasifkan pemberantasan barang kena cukai di berbagai Kabupaten/Kota di NTB.

“Dalam memberantas rokok ilegal di NTB pihaknya juga bakal bertindak tegas tetapi tetap dengan gaya humanis agar masyarakat paham tentang rokok ilegal merugikan Daerah dan Negara,” pungkasnya. ***

 

 




Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Domestik

Pemerintah punya komitmen untuk memberikan perlindukan bagi pekerja rumah tangga

LombokJournal.com ~ Presiden Joko Widodo mendukung adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, yang masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. 

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pranata Humas Harus Temukan Pesan Utama Pembangunan

Komitmen Pemerintah mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun

Menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. 

Namun Jokowi menyayangkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan. 

Presiden menyampaikan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Karena itu, RUU PPRT yang saat ini masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR, diharapkan bisa segera ditetapkan. 

Dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Perlindungan komprehensif 

Merespon hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan.

“Bicara tentang RUU PPRT, yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif  tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, tapi juga menyangkut upah dan sebagainya,” katanya. 

Karenanya, menjadi sangat penting rancangan UU PPRT ini. Tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja.

“Bagaimana juga pengaturan terkait pemberi kerja, majikan, demikian juga dengan penyalur kerja,” ungkap Menteri PPPA seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

“Semoga praktik baik yang selama ini sudah kita lakukan bisa mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur,” ungkap Menteri PPPA,” jelas Menteri PPPA.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

Menurutnya, peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan. 

BACA JUGA: Bahas Berbagai Peluang Kerja Sama dengan Jepang

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang.” katanya.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector

Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR.***

 




Mengenal Apa itu Sengketa Tata Usaha Negara

Penting mengenal sengketa Tata Usaha Negara, yakni  sengketa di bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara

LombokJournal.com ~ Sebagaimana diketahui, semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya. 

Termasuk di antaranya hukum Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Keberadaan Peradilan TUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 

BACA JUGA: Pemprov NTB akan Hibahkan Lahan untuk Kantor PTTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (secara keseluruhan disebut “UU Peradilan TUN”) memberikan definisi TUN:

“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”

Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu:

“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit.

Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut:

  1. Objek Sengketa TUN

Adanya Objek Sengketa TUN merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN adalah  tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN) 

Tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN itu merupakan perbuatan hukum dalam bidang hukum publik.
    Bersifat sepihak.
  2. Perbuatan hukum itu diperoleh berdasarkan wewenang yang sah.
  3. Dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum yang ada.

Namun selain dari karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk KTUN sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis, yaitu:

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

  • Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN.
  • Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
  • Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
  1. Subjek Sengketa TUN

Pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat

Pihak Penggugat

Dalam pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…

Pihak Tergugat

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembagian) maupun delegatif (pelimpahan).

BACA JUGA: BAKN DPR RI Cari Masukan Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau

  1. Dasar Pengajuan Gugatan TUN

Tindakan hukum badan atau Pejabat TUN tersebut dinilai:

  • Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  
  • Salah menggunakan wewenang.
  • Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan
  1. Tujuan Gugatan Sengketa TUN: Tujuan diajukannya Gugatan Sengketa TUN ke Pengadilan TUN adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan/tindakan badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi. 
  2. Sifat Peradilan TUN: sifat peradilan dalam hukum acara formal TUN berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:
  3. Acara biasa, dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
  • Prosedur dismisal, pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
  • Pemeriksaan persiapan, pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan
  1. Acara cepat, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat

        disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

  1. Acara singkat, pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan  ***

sumber: IndonesiaRE




Pemprov NTB Dukung Penerapan e-Berpadu

Gubernur Zulkieflimansyah atas nama Pemprov NTB  mengapresiasi e-Berpadu sebagai terobosan luar biasa selesaikan berbagai persoalan hukum di NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB mendukung penerapan aplikasi e-Berpadu (Elektornik-Berkas Pidana Terpadu) yang diinovasi oleh Mahkamah Agung RI.

Penerapan aplikasi e-Berpadu guna mewujudkan pelaksanaan sistem peradilan modern berbasis IT, 

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana Perdata dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. 

BACA JUGA: Potensi Daerah NTB Perlu Digagas Jadi Event Berkelas

Pemprov NTB menilai e Berpadu suatu terobosan yang luar biasa

“Mungkin tampaknya sederhana, tapi ini suatu terobosan yang luar biasa. Atas nama pemerintah dan masyarakat NTB kami mengacungkan jempol dan apresiasi luar biasa,” kata Gubernur NTB,  Zulkieflimansyah saat menghadiri acara Coffee Morning di Pengadilan Tinggi NTB, Kamis (03/11/22).

Gubernur Zulkieflimansyah mengapresiasi e-Berpadu yang merupakan terobosan luar biasa  untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di NTB.

Menurutnya, penerapan e-Berpadu, dapat mempermudah terwujudnya transparansi mengenai proses peradilan di NTB.

“Saya kira perubahan teknologi di NTB ini membuat sekat-sekat dengan masyarakat tidak lagi berjarak. Yang kita lakukan bisa untuk mempermudah masyarakat untuk menyaksikan, memberi respon dan masukan bahkan menjadi bagian untuk terlibat langsung secara emosional tentang proses peradilan. Ada edukasi dan sosialiasi yang luar biasa mengenai berbagai persoalan hukum yang ada di NTB. Semoga ini menjadi semangat baru untuk kami hadir melayani dan berkhidmat kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. H.A.S Pudhoharsoyo, S.H., M.Hum juga menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai pelaksanaan administrasi perkara melalui penerapan e-Berpadu di NTB. 

“Dengan adanya e-Berpadu, kami bersama-sama dengan stakeholders yang ada di tingkat Provinsi akan terus mengawal pelaksanaan administrasi elektronik baik di perkara pidana maupun perdata. Mari kita bersama-sama membangun sinergi untuk mewujudkan NTB dengan warganya yang banyak berkecimpung di dunia hukum,” tutur Ketua Pengadilan Tinggi NTB.

Selain komitmen bersama penerapan aplikasi e-Berpadu, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pengadilan Tinggi NTB dengan Universitas Mataram, Universitas Islam Al Azhar Mataram dan Universitas Teknologi Sumbawa serta Peresmian Studio Mini NTB High Court TV Channel oleh Gubernur NTB. 

BACA JUGA: Kepala Desa Antara Kebutuhan Masyarakat dan Politik Praktis 

Hadir pula pada Coffee Morning tersebut, yaitu beberapa Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB serta para stakeholders terkait. ***

 

 




Bimtek Anti Korupsi bagi Pelaku Dunia Usaha

KPK gelar Bimtek (bimbingan tekhnis) untuk dunia usaha, karena pemberantasan korupsi butuh peran serta dunia usaha

MATARAM.lombokjournal.com ~ Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam pemberdayaan peran serta masyarakat untuk mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, tidak mungkin kemajuan pembangunan di NTB hadir tanpa adanya kontribusi yang besar dari BUMN dan BUMD disini. 

BACA JUGA: KPK Banyak Bantu NTB Selesaikan Persoalan

Kata Ketua KPK RI, dunia usaha berperan penting dalam pemberantasan korupsi

Dunia usaha adalah key elements dalam meng-upgrade kemampuan daerah, oleh karena itu dunia usaha harus menjadi engine of growth.

Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri acara Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Gedung Graha Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur NTB, Jumat (07/10/22).

“Tidak mudah untuk meminta project yang besar di daerah kita, maka event-event internasional yang ada di NTB  merupakan cara yang tidak biasa untuk menarik perhatian pemerintah pada daerah ini. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari campur tangan BUMN dan BUMD,” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Ketua KPK, Komjen. Pol. Purnawirawan Polri, Firli Bahuri membuktikan, berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai Agustut 2022, tercatat 1444 tersangka kasus korupsi yang sudah tertangkap, paling tinggi adalah pihak swasta sebanyak 363 orang.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga di NTB ditentukan oleh karya besar kalangan pengusaha baik dari BUMN, BUMD, maupun swasta. 

Karena hal tersebut berpengaruh terhadap belanja negara dan daya beli masyarakat.

“Coba berikan kemudahan investasi, dengan demikian akan terbuka lapangan kerja yang memberikan pendapatan sehingga dapat mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Maka jadilah kalian pahlawan-pahlawan dalam rangka meningkatkan ekonomi,” tutur Firli.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol. Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyampaikan, pemberantasan korupsi tidak akan selesai hanya oleh KPK. Tapi butuh peran serta dari seluruh masyarakat termasuk dunia usaha.

BACA JUGA: Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Wilayah NTB

“Kenapa dunia usaha? Karena dunia usaha menentukan hajat hidup orang banyak, tingkat perekonomian negara, serta banyak menyerap tenaga kerja,” ungkapnya. ***

 

 

 




KPK Banyak Bantu NTB Selesaikan Persoalan

Saat hadiri Bimtek Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat, Gubenur NTB menyampaikan terimakasih pada KPK

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah atau Bang Zul berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang selalu hadir memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Gili Trawangan.

Ia menyampaikan itu saat menyampaikan sambutan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-nilai Anti Korupsi”, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Hotel Golden Palace, Kamis (06/10/22).

BACA JUGA: Bimtek Anti Korupsi Bagi Pelaku Dunia Usaha

Kata Gubernur NTB, KPK banyak bantu penanganan di Gili Trawangan

“Ini juga memberikan satu pelajaran untuk kita bahwa didampingi KPK memiliki banyak sekali manfaat untuk NTB, salah satunya dalam menangani masalah di Gili Trawangan,” tutur Bang Zul.

Dalam kegiatan yang diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB yang didampingi pasangan masing-masing.

Pada kesempatan sama, Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri mengatakan, pentingnya membangun identitas integritas dimulai dari keluarga. Peran keluarga sangat penting dalam memberantas korupsi. 

“Korupsi ini menjadi perhatian kita semua. Dan merupakan tantangan kita untuk kita tuntaskan, kita berantas, karena sesungguhnya korupsi inilah yang juga akan sangat mempengaruhi dan menentukan tujuan bisa terwujud atau tidak. Karena itu mari kita bangun identitas integritas kita dimulai dari kehidupan keluarga salah satunya adalah untuk memberantas korupsi diperlukan peran penting daripada keluarga baik itu ayah, ibu, anak, maupun dalam inti keluarga itu sendiri,” ujar Firli.

Ia menjelaskan terkait indikator Pembangunan Nasional. Di antaranya Angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan masnusia, pendaftaran perkapita dan angkabgeboo ratio. 

Firli berpendapat, sebuah pendidikan sangat penting, bahkan ia percaya dengan menerapkan pendidikan setinggi mungkin maka dapat menjadi senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. 

“Melalui pendidikan bisa mengubah dunia. Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk bisa mengubah dunja,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait tugas penting  pimpinan daerah, yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Maulid Nabi sebagai Regleksi Kecintaan Umat

Direktur Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigjen Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi melaporkan, keluarga adalah lingkungan terkecil dalam mencegah terjadi korupsi.

“Kita harus mencegahnya dari diri kita sendiri kemudian lingkungan terkecil adalah keluarga. Maka dari itu program kita adalah mewujudkan keluarga berintegritas,” ungkapnya.***

 

 




Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Wilayah NTB

Kemenkum HAM Bentuk Gugus Tugas untuk dapat  memediasi penyelesaian isu HAM

LOBAR.lombokjournal.com ~ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI membentuk Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM di Wilayah NTB. 

Gugus tugas bertujuan untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. 

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Wilayah NTB bertujuan agar pelaku usaha saling menghormati dan menghargai terhadap implementasi hak-hak asasi manusia

Selain itu, diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerimaan layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan yang diberikan.

BACA JUGA: Pemerintah Beri Perlindungan Sosial Petani Tembakau

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang ditunjuk menjadi pembina Gugus Tugas Daerah mengatakan, adanya gugus tugas ini dapat memediasi penyelesaian isu HAM. 

Sehingga percepatan bisnis, investasi dan lainnya dapat dilakukan tanpa merugikan kepentingan-kepentingan pribadi apalagi yang menjurus pada pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikan Sekda NTB mewakili Gubernur NTB menghadiri acara Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Sheraton Senggigi Resort pada Kamis (06/10/22).

“Apa yang terjadi selama ini, termasuk komplain yang tidak pro terhadap HAM, tentu kedepannya apabila proses sosialisasi mamou diimplementasikan dengan bagus, maka kualitas pembangunan di NTB dapat berjalan dengan baik,” ujar Miq Gita.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH. menyampaikan, HAM yang bersifat universal merupakan tanggung jawab bersama.

“Kalau HAM dipikul oleh pemerintah sendiri, tidak akan sanggup. Maka kewajiban setiap orang termasuk pelaku usaha untuk saling menghormati dan menghargai terhadap implementasi hak-hak asasi manusia,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menjelaskan, pencanangan P2HAM bertujuan untuk mendorong satuan kerja agar melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Imamat Romo Maryono, Sosok Manusia Rendah Hati

“Komitmen dalam mewujudkan layanan publik berbasis HAM di NTB dapat kami tunjukkan dengan capaian semua Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang telah memperoleh penghargaan 12 predikat terbaik layanan berbasis HAM,” ujarnya. ***

 




Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Tragedi Sepakbola

Menko Polhukam, Mahfud MD jadi Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Tragedi sepakbola yang terjadi usai pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya (01/10/22) di Stadion Kanjuruhan Malang, berbuntut panjang.

Inilah tragedi terbesar dalam dunia olahraga di Indonesia, bahkan di dunia, yang menimbulkan jatuh korban setidaknya 138 orang. Peristiwa ini menyisakan kisah duka yang kelam bagi dunia sepakbola Indonesia. 

Tragedi olahraga yang menimbulkan jatuh banyak korban ini  bukan saja karena suporter tim sepakbola yang beringas,  juga dipicu tembakan gas air mata oleh pihak keamanan, dan pertandingan yang berlangsung malam hari.

BACA JUGA: Tragedi Sepakbola, Harus Ada yang bertanggung Jawab

Pemerintah membentuk tim Pencari fakta atas peristiwa di stadion

Penggunaan gas air mata adalah tindakan yang melanggar aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations). Tapi bukan itu saja, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air harus merevisi jadwal sepak bola yang berlangsung larut malam.

Kebringasan para suporter yang dipicu sifat fanatik membela tim idolanya, yang tak menerima bila timnya mengalami kekalahan, juga faktor yang mengakibatkan terjadinya tragedi itu. 

Salah satu saksi mata menceritakan, di gate 13 dan 14 Stadion Kanjuruhan, ia melihat banyak perempuan dan anak-anak yang tergeletak dengan posisi bertumpukan.

Buntut dari tragedi Kanjuruhan juga cukup banyak. sebanyak anggota kepolisian terdiri dari Kapolres Malang dan 9 personil Brimob dicopot. 

Ferli Hidayat dinonaktifkan dan dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.

Keputusan ini, menurut Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri dikeluarkan setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 Polri juga sedang memeriksa 28 anggpta Polri yang diduga yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki dan mengusut tragedi kanjuruhan

Tim ini dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan pembentukannya melalui rapat koordinasi khusus yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakabaintelkam Polri Irjen Merdisyam, Sesmenko PMK Yohanes Baptista, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Chandra Bhakti, Deputi II KSP Abetnego Panca Putra Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Umum KONI Marciano Norman, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

BACA JUGA: Pantai Senggigi Menjadi Lokasi Berenang Peserta Lombok Ironman Triathlon

Moh. Mahfud MD., Menkopolhukam menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang akan dipimpin langsung Manko Polhukam.

Berikut nama Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota TGIPF Kanjuruhan:

  1. Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua
  2. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, sebagai Wakil Ketua
  3. Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam), sebagai Sekretaris
  4. Rhenald Kasali (Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
  5. Sumaryanto (Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
  6. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
  7. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
  8. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
  9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
  10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
  11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
  12. Laode M. Syarif (Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
  13. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota

Menurut Mahfud, TIM INI akan bekerja paling lama 1 bulan dan hasil rekomendasi dari tim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.***