Cegah Pernikahan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Untuk cegah siswa menikah dini, Wagub Ummi Rohmi motivasi siswa SMA di Lotim agar tidak pacaran

LOTIM.LombokJournal.com  ~ Siswa dan siswi SMAN Terbuka dan SMAN Reguler 1 Sakra Timur, Lombok Timur diajak menjalani masa remaja dengan berbagai kegiatan positif, fokus pada pendidikan yang tengah dijalani. 

BACA JUGA: Rakor DP3AP2KB dan Pengikihan Forum Anak

Wagub Ummi Rohmi motivasi siswa SMA di Lotim cegah perkawinan dini

“Kepada semua peserta didik, saya sampaikan untuk fokus belajar, fokus pada pendidikannya. Ingat! jangan pacaran, apalagi menikah pada usia dini,” pesan Wagub NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah.

Perempuan inspiratif NTB itu menyampaikan pesan tersebut saat menyampaikan ceramah pada ratusan pelajar di SMAN Terbuka dan SMAN Reguler 1 Sakra Timur, Lombok Timur,. Sabtu (04/02/23).

Ummi Rohmi meminta agar para peserta didik mempersiapkan masa depan dengan berbagai kesempatan beasiswa NTB yang menanti. 

Ia mengucapkan terimakasih kepada para guru yang telah mendidik dengan ikhlas dan kesabaran. 

“Kepada seluruh Dewan Guru, saya sampaikan terima kasih atas keikhlasan dan kesabarannya dalam mendidik anak-anak kita. InsyaAlloh, apa yang bapak-Ibu ajarkan, menjadi ladang ibadah untuk kita semua,” tuturnya. 

BACA JUGA: Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktibitas Perempuan

Tak hanya memberilan motivasi, Ummi Rohmi juga mengikuti berbagai rangkaian kegiatan seperti  Bazar dan Bakti Stunting. ***

 




Perempuan Terjerat Pinjol,  Karena Tekanan Ekonomi

Persentase perempuan terjerat sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen

LombokJournal.com – Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab perempuan memiliki literasi finansial relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki. 

Selain itu, perempuan juga kurang mendapatkan sosialisasi pengetahuan mengenai cybersecurity terkait keamanan dan perlindungan sistem, data diri, jaringan, privasi, serta ancaman serangan digital yang kini tengah marak di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Awas, Jangan Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Kata Eko Novi, lebih banyak perempuan terjerat pinjol dibanding laki-laki

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat persentase sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen pada tahun 2021,” kata Eko Novi Ariyanti, Plt. Asisten Deputi Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, salam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/02/23).

Menurutnya, perempuan dianggap paling bertanggung paling bertanggung jawab menyelesaikan urusan domestik.

Banyak perempuan yang terjerat dalam kasus pinjol ini dihadapkan pada kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, biaya kehidupan sehari-hari dan sekolah anak-anak, serta perilaku konsumtif. 

“Keberadaan pinjol yang menawarkan pencairan dana yang mudah, cepat, dan tanpa banyak syarat menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi berbagai macam tuntutan yang dihadapi. Namun, keberadaan pinjol ilegal berbunga tinggi mengakibatkan masyarakat justru terlilit hutang dan perempuan menjadi salah satu korban terbanyak,” jelas Eko Novi.

Lebih lanjut dijelaskan, KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Karena itu, KemenPPPA mempunyai agenda, antara lain mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.

Selain itu juga melakukan berbagai macam upaya dan strategi, di antaranya edukasi, literasi, dan solusi digital perempuan; kebijakan untuk mendukung ekosistem kewirausahaan; serta hadirnya Strategi Nasional Keuangan Inklusi Perempuan (SNKI-P).

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa

“Ini untuk memastikan bahwa semua perempuan pelaku usaha di Indonesia memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan peluang untuk dapat mencapai dan menikmati pemberdayaan ekonomi. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya yang dapat memastikan perempuan berdaya secara ekonomi,” tutur Eko Novi.

Ia menegaskan, upaya preventif dari praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat harus dilakukan secara masif. Melalui kolaborasi dan sinergi multi pihak dari akar rumput hingga instansi lain yang terkait. 

“Tidak hanya itu, akses dan literasi finansial, transformasi digital, serta cybersecurity bagi perempuan pun harus terus ditingkatkan sehingga tidak adanya lagi kesenjangan yang dirasakan oleh perempuan. ***

 




Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktivitas Perempuan

Penting keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, untuk mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja

LombokJournal.com ~ Anak-anak harus tetap mendapat pengasuhan yang layak saat ditinggal orang tuanya bekerja.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari.

Ia mengatakannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kebijakan Daycare Ramah Anak, yang berlangsung di Depok, 2-3 Februari 2023.

Dalam FGD itu dihadiri wakil dari Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Keberadaan Daycare yang memberi pengasuhan berbasis hak anak

“Penting untuk memastikan, anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak ketika mengalami keterpisahan dengan orang tua yang bekerja,” kata Rohika.

Keberadaan Daycare (Tempat penitipan anak)  Ramah Anak menjadi jaminan perlindungan anak dalam pengasuhan berbasis hak anak, khususnya bagi perempuan bekerja. 

Ini mengoptimalisasi produktivitas kerja bagi perempuan yang bekerja dan sudah mempunyai anak. Keberadaan Daycare, yang memenuhi pengasuhan berbasis hak anak, mengisi kebutuhan pengasuhan saat orang tua bekerja.

Namun Rohika mengakui, pengasuhan berbasis hak anak masih menjadi tantangan dan persoalan, khususnya bagi perempuan yang bekerja. 

Tempat Peniripan Anak

Rohika menyampaikan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, 75 persen keluarga Indonesia mengalihkan pengasuhan anaknya ke tempat lain, salah satunya di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) saat orang tuanya bekerja. 

Karena itu penyediaan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang bisa menjamin pengasuhan berbasis hak anak sangat penting.

Agar terpenuhi hak pengasuhan anak yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Penting bagi perempuan pekerja, baik sebagai PNS atau non PNS.

Mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan. 

Adanya Daycare Ramah Anak mendukung optimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak. 

Kebijakaan Pengembangan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) menindaklanjuti arahan Presiden yang dimandatkan kepada KemenPPPA. Ini terkait peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. 

Pada Rencana Strategis 2020-2024, ditargetkan tersedianya Daycare Ramah Anak di 15 Kementerian/Lembaga. 

Daycare Ramah Anank diharapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depan.

Penanggung jawab, pengelola, dan pengasuh di Daycare sebagai pengganti orang tua sementara memegang peran penting dalam proses perkembangan anak. 

Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis. Pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. 

BACA JUGA: Rakor DP3AP2KB san Pengukuhan Forum Anak

Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan sementara (pengasuh pengganti orang tua) dengan memastikan jaminan perlindungan anak. 

“Untuk itu, mereka harus paham Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pengasuhan Berbasis hak anak sebagai syarat utama,” kata Rohika.***

 




Penting, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa 

Keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa 

LombokJournal.com ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan persiapan pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023.

Program DGIP itu disebut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy sebagai inovasi yang dilakukan KI NTB, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Desa Gemilang Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

““KI NTB berniat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik,” kata Najamuddin saat Rakor Persiapan DGIP di aula Kantor Kominfotik NTB.

Pihak KI NTB berkomitmen meningkatkan informasi publik hingga ke desa.

Akuntabilitas Pemerintah

Masalah keterbukaan informasi publik makin menguat setelah Era Reformasi, sebab akuntabilitas Pemerintah salah satunya ditentukan adanya keterbukaan informasi publik.

Sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, upaya mendorong penerapan KIP didorong sejak reformasi digulirkan. 

KIP terkait erat dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. 

Pasal 28 F UUD 45 menegaskan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024 

KIP didorong berbagai kelompok aktivis pro-demokrasi, jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang mendorong terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI. 

Akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, sebab Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

KIP hingga Desa

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya.

Agar pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik hingga di Desa, Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta.

Kemudian, ditindaklanjuti pertemuan bulan  Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Jadi, pelaksanaan keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa, yaitu Pemerintah Desa. 

Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Sehingga pada dasarnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan sama. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Yaitu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada sebuah tantangan baru. Mendorong pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal melalui tata kelola desa yang baik, untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.***

 




Rakor DP3AP2KB dan Pengukuhan Forum Anak NTB

Saat Rakor DP3AP2KB, Umi Rohmi memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama, dan mengukuhkan Forum Anak NTB

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Pengukuhan Forum Anak Dengan Tema “Bersama Menuju Provila 2023”, di Hotel Lombok Astoria Mataram, (02/02/23).

Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diapresiasi atas kepeduliannya terhadap anak-anak di NTB. 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030

Wagub NTB membuka Rakor dan mengukuhkan Forum Anak

Sehingga kabupaten/kota layak anak terwujud. 

Terdapat 7 kab/kota meraih predikat layak anak, 3 kabupaten di antaranya Lombok Tengah, Lombok Utara dan KSB masih menjadi PR bersama.

Umi Rohmi sapaan akrab Wagub mengatakan, terkait Provinsi NTB yang belum menjadi layak anak masih menjadi PR bersama.

“Dimana ada kemauan pasti bisa, selama kita menganggap bahwa hal ini penting. Dan diletakkan sebagai perioritas karena kondisi geografis kita sama saja untuk mewujudkan provinsi layak anak,” jelasnya.

Umi Rohmi terus mendorong kabupaten/kota yang masih belum meraih predikat layak anak. Dikatakan 3 kabupaten yang belum optimis 2023 bisa diraih.

Selanjutnya, secara simbolis Wagub memberikan penghargaan kepada kabupaten layak anak predikat Madya dan Pratama. Serta pengukuhan Forum Anak NTB.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi Hingga Desa 

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Dra. T Wismaningsih Drajadiah menyampaikan maksud dan tujuan melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dengan kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2023. 

Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 60 orang dari seluruh kabupaten/kota se-NTB ***

 

 

 




Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB memaparkan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pengembangan potensi daerah kepulauan

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan total 403 pulau, sedang maupun kecil. 

Karena itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa (31/01/23) di Hotel Borobudur, Jakarta. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

Kata Gubernur NTB, penting mempercepat UU Daerah Kepulauan

Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong  percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik. 

Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. 

Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, melalui beberapa hal. 

Di antaranya, mengusulkan draft Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.

BACA JUGA: Banyak Orang Tua Gagal Pengasuhan Berbasis Hak Anak

“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia, atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Bang Zul.*** 

 

 

 




Masalah Lahan di Mandalika dan Gili Trawangan Segera Tuntas

Untuk menyelesaikan masalah lahan di aMandalika dan Gili Trawangan, Bang Zul mengingatkan, jangan ada pihak yang main-main

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Komunikasi dan koordinasi yang telah dibangun dengan pihak Kementerian dan Lembaga dilakukan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, memberi angin segar untuk penyelesaian masalah lahan yang dihadapi masyarakat Mandalika, Lombok Tengah dan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Gubernur NTB yang akrab disapa Bang Zul merentangkan jalan  dan meretas harapan masyarakat di kawasan Mandalika dan Gili Trawangan.

Bang Zul meyakini, persoalan lahan masyarakat di Mandalika perlu kesabaran  untuk menyelesaikannya. 

Karena masyarakat menginginkan transparansi pihak ITDC terkait data-data penyelesaian lahan masyarakat di kawasan Mandalika.

BACA JUGA: Kepatuhan Pelayanan Publik di NTB, Harus Tetap di Zona Hijau

Kata Gubernur NTB, ITDC akan membuka data kepada masyarakat, agar masalah ini tidak liar kemana-mana
Gubernur Zulkieflimansyah

“Alhamdulillah kementerian BUMN bisa memahami dan sedang mempersiapkan teknisnya. Sehingga ITDC bisa secara transparan memberikan informasi yang lengkap sesuai keinginan masyarakat,” terang Bang Zul.

Ia mengatakan itu saat bertemu Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (30/01/23). 

Pada kesempatan yang berbeda, Doktor ekonomi itu juga bertemu dengan Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN, Rini Widyastuti dan Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN, Endra Gunawan. 

Keduanya merupakan yang menggawangi persolan hukum di Kementerian BUMN untuk memberikan izin kepada ITDC untuk membuka data secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga masalah ini tidak liar kemana-mana.

“Alhamdulillah minggu depan Insya Allah mbak Rini dan Mas Hendra akan datang ke Lombok, mendampingi ITDC untuk mebuka data kepada masyarakat yang masih merasa ada ganjalan. Sehingga mudah-mudahan nanti akan bagus untuk ITDC dan kita juga legowo di NTB. Sehingga daerah kita benar-benar aman dan nyaman untuk investasi dan berbagai kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan,” ungkap Bang Zul.

Persoalan Gili Trawangan juga sama, Bang Zul mengatakan masih ada tersisa masalah. Hal itu juga bisa diselesaikan dengan komunikasi dan dialog yang baik antara masyarakat dan investor yang ada di kawasan Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

“Intinya luruskan niat dan jangan tergoda untuk main-main. Kalau ada staf kami yg masuk angin atau tergoda untuk main,.kami akan tegur, kami beri sangsi bahkan bisa kami berhentikan dari posisi nya. Simple saja,” tegas Bang Zul.

Menurutnya, persoalan tanah dan lahan ini memang tidak sederhana dan butuh kesabaran luar biasa. 

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Asalkan tidak ada yang mencoba bermain-main untuk kepentingan personal atau kelompok, karena kepentingan masyarakat yang paling utama. ***

 




Kepatuhan Pelayanan Publik di NTB, Harus Tetap di Zona Hijau

Survei zonasi Ombudsman pada tahun 2023 untuk penilaian tahun 2022, kepatuhan pelayanan publik Provinsi NTB dua tahun berturut- turut berada di zoba hijau

MATARAM.LombokJournal.com ~ Tingkat lepatuhan Pelayanan Publik Provinsi NTB diharapkan harus tetap berada di zona hijau.

Karena itu Pemerintah harus mengetahui berbagai kebutuhan atau permasalahan yang ada dimasyarakat.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan itu saat menerima silaturrahim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB, Senin (30/01/23). 

Acara silaturahmi yang juga membahas terkait pelayanan publik, Wagub didampingi Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, di Ruang Kerja Wagub NTB. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Kata Wagub, Kepatuhan pelayanan publik di NTB HARUS DI ZOBA HIJAU

“Apa yang dibutuhkan masyarakat, setiap permasalahan yang ada di masyarakat harus dapat kita ketahui bersama. Makanya ada NTB Care sebagai ajang segala pengaduan masyarakat dapat kita ketahui dan aktifnya pimpinan di sosial media sehingga bisa secara langsung berkomunikasi dengan masyarakat,” ungkap Ummi Rohmi. 

Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Provinsi NTB masih aman di zona hijau dengan indeks pencapaian 80,71 persen di tahun 2022. 

Hasil survei ini dilakukan oleh Ombudsman NTB pada tahun lalu. Kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Pemprov NTB telah maksimal, walaupun belum mencapai 100 persen.

Aman di zoba hijau

Dalam data hasil survei zonasi yang dikeluarkan Ombudsman pada tahun 2023 untuk penilaian tahun 2022, Provinsi NTB dua tahun berturut- turut tetap berada di dalam zona hijau.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhamad Rosyid Rido menilai Indeks Persepsi Maladministrasi di Provinsi NTB cukup tinggi. 

Indeks Persepsi Maladministrasi bertujuan mengetahui kenyamanan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang suatu standar layanan melalui pengukuran persepsi. 

Fokus ditujukan pada empat layanan dasar yaitu layanan di bidang administrasi 

kependudukan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang perizinan. 

Sementara itu, Najamuddin menjelaskan, keterbukaan informasi pelayanan dasar di Provinsi NTB telah berjalan dengan baik. Contohnya,  pelayanan kesehatan yang tetap diupgrade baik dari sisi infrastruktur fisik, maupun informasi secara online dan offline.

BACA JUGA: Kadis Kominfotik Ajak GJI Sampaikan Pesan Kebaikan

“Kalau dihubungkan dengan pelayanan dasar, kita punya program penanganan stunting yang cukup gencar dilaksanakan mulai dari sisi intervensi kebijakan dan anggaran,” tutur Najam. 

Berbagai inovasi yang telah dikembangkan di Provinsi NTB, yakni NTB Care, NTB Satu Data, NTB Mall, Posyandu Keluarga, JPS Gemilang sebagai solusi kebangkitan ekonomi di masa pandemi. 

Serta inovasi OPD dengan kehadiran BRIDA, Inovasi SMK menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK dan Teaching Factory untuk mengakselerasi industrialisasi, inovasi industri permesinan, alat transportasi dan sebagainya.*** 

 




Pencabulan Siswa SD di Sidoarjo, Korban Hamil 6 Bulan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pantau kasus pencabulan siswa SD yang dilakukan ayah tiri di Sidoarjo

LombokJournal.com ~ Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, korbannya anak perempuan yang masih kelas VI sekolah dasar, mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Pria berinisial  S (51) itu melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih kelas VI Sekolah Dasar. Anehnya, perbuatan itu dilakukan atas dorongan dari ibu kandung korban, R (31). Kerjadiamnya itu dilaporkan polisi bulan September 2022.

BACA JUGA: Expo Karya Siswa SMA-SMK untuk Meriahkan WSBK 2023

Kata Menteri PPPA, pelaku pencabulan anak harus dihukum maksimal
Bintang Puspayoga

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka pemantauan kasus kekerasan seksual oleh ayah tiri di Sidoarjo.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog, juga Dinas Pendidikan dalam memberikan pendampingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA di Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/01/23).

Mmiris sekali kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri di Kabupaten Sidoarjo. Figurt ayah seharusnya memberikan hak atas perlindungan terhadap anak. 

Namun dalam kasus ini seluruh pihak berupaya memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. 

“Korban masih bersemangat menempuh pendidikan dan menggapai cita-citanya menjadi dokter,” kata Menteri PPPA.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 24 minggu. “Namun korban belum memahami kondisi tubuhnya yang tengah mengandung tersebut,” katamya.

Aparat penegak hukum didorong untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, karena kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua korban.

“Kami yakin dan percaya aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara tuntas dan cepat demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Proses hukum ini terus kami pantau bersama UPTD PPA Sidoarjo,” ujar Menteri PPPA.

Bagaimana korban yang masih kecil, tapi sudah mengandung 24 minggu atau 6 bulan? 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman menhayakan, pihaknya mengambil beberapa langkah inisiatif, salah satunya terkait persalinan korban.

“Bilamana secara klinis tidak memungkinkan melakukan persalinan secara normal, maka akan dilakukan operasi caesar. Pemerintah Daerah sudah menyanggupi pembiayaan persalinan dan kami sudah mendaftarkan korban sebagai peserta BPJS,” tutur Syaf.

Nantinya persalinan korban akan dilaksanakan secara tertutup. 

“Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada Negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial,” kata Syaf.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara bergantian oleh tim kesehatan, tim psikolog, dan sekolah. 

“Misalnya evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti oleh korban secara daring. Mudah-mudahan untuk penanganan korban ini sudah kita tangani dengan baik,” pungkas Syaf. 

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menimpah siswa SD itu mendapat atensi besar dari Menteri Sosial,  Tri Rismaharini Menteri Sosial saat berkunjung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo hari ini, Minggu (04/09/22).

Risma yang mengaku mendapat kabar kasus pencabulan tersebut dari kerabatnya, dan ia  terlihat cukup geram, seyelah mengetahui pelakunya adalah ayah tiri korban. ***

 




Expo Karya Siswa SMA-SMK untuk Meriahkan WSBK 2023

Gubernur NTB berharap, adanya expo karya-karya siswa SMA-SMK NTB akan memberikan ruang mereka berpartisipasil di event internasional

MANDALIKA.LombokJournal.com ~ Dalam gelaran event-event internasional di NTB, seperti akan digelarnya World Superbike (WSBK) Maret 2023 mendatang, anak-anak NTB diharapkan lebih banyak berpartisipasi.

Salah satunya menggelar expo karya siswa NTB untuk meriahkan gelaranWSBK.

BACA JUGA: Lombok Jadi Prioritas Utama Direct Flight Air Asia

Gubernur NTB menginginkan adanya expo kjarya siswa NTB di event internasional

Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah mengungkapkan keinginannya itu saat menghadiri Apresiasi WSBK 2022 dan WSBK 2023 di Royal Hall Paddock Building, Pertamina Mandalika International Circuit, Loteng, Jumat (27/01/23).

“Ini akan memberikan ruang partisipasi kepada anak-anak SMA/SMK di NTB untuk tampil di event berkelas internasional WSBK,” ujarnya.

Gubernur NTB didampingi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika. 

Bang Zul panggilan akrab gubernur berharap, adanya Expo ini siswa/siswi SMA dan SMK dapat menghadirkan karya-karyanya dan dapat dilihat oleh seluruh penonton WSBK.

“SMA dan SMK kita sangat maju, produk-produk mereka bisa dipamerkan sehingga mereka dapat memenuhi sirkuit kita dengan gegap gempita,” ujarnya.

Ia juga menginginkan memberikan harga khusus kepada siswa/siswi SMA dan SMK, agar nantinya mereka tidak asing terhadap daerah sendiri dan bangga memiliki Pertamina Mandalika International Circuit.

Saat diwawancara, Kepala BPPD NTB, Baiq Ika Wahyu Wardhani menyambut baik harapan Bang Zul, dan jajarannya akan siap berprtisipasi untuk mensukseskannya.

“Kami pasti akan diskusikan hal ini lebih lanjut dengan stakeholders terkait, jika diijinkan kami akan menggunakan siswa/siswi SMA dan SMK NTB baik itu sebagai penyanyi national anthem hingga penari-penari tradisional di pembukaan acaranya,” terangnya. 

BACA JUGA: Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Sasak Periode 2022-2027

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy bersama sejumlah Kepala OPD lainnya menerima penghargaan dari sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB ***