Indeks

Bupati Lombok Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Bupayi Najmul Akhyar saat menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dalam sidang paripurna DPRD KLU, Kamis (02/07/20) (Foto; sid/humasproKLU)
Simpan Sebagai PDFPrint

Pemkab Lombok Utara mendapatkan opini WTP 6 kali secara berturut-turut

TANJUNG,lombkjourna.com — Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan penjelasan Kepala Daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara masa sidang II Tahun Dinas 2020, Kamis (02/07/20).

Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin, SHI membuka sidang paripurna masa sidang  II Tahun Dinas 2020, menyampaikan, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah.

Dengan jabatannya Kepala Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah setiap tahun anggaran.

Bupati Najmul Akhyar menyampaikan, sesuai dengan Pasal 298 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dikatakan bupati, pada 2 Juni 2020, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD KLU TA 2019 Nomor: 137.A/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.

“Dengan diterimanya LHP ini, kami sampaikan syukur karena Pemkab Lombok Utara mendapatkan opini WTP 6 kali secara berturut-turut. Namun begitu, ihwal yang tidak kalah sulitnya adalah bagaimana mempertahankannya,” ungkap Najmul.

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mempertahankan predikat opini WTP itu, kata Najmul, di antaranya memaksimalkan penggunaan sistem informasi  pengelolaan keuangan secara online, mulai dari OPD sampai dengan Pemerintah Pusat.

Prosesnya mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan. Untuk kas-kas yang tidak melalui rekening umum kas daerah seperti 9 BLUD dan 177 sekolah penerima dana BOS, pengelolaan keuangan dilakukan secara online dan terintegrasi.

Fungsi BPKAD hanya sebagai konsolidator laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Api

Exit mobile version