BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal maupun tindakan bedah Caesar
MATARAM.lombokjournal.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap melayani penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat tetap dilayani.
“Tidak benar, ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu. Semua tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.” Tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, dalam rilisnya yang diterima Antaranews, Sabtu (28/07).
Menurut Nopi, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Nopi menegaskan, diterbitkannya peraturan direktur itu untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
“Tidak benar BPJS Kesehatan menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” kata Nopi.
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi peserta penderita dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu, dengan indikasi medis dan perlu dioperasi.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah Caesar.
Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Terakhir, dengan peraturan tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
Nopi menekankan, dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.
“Namun penjaminan pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” ujarnya.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan, peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
“Implementasi Perdirjampelkes Nomor 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.***
Antara/BPJS Kesehatan
