Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan di tiap Kantor Cabang. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu
MATARAM,lombokjournal.com — BPJS Kesehatan telah membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit, menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun.
Bukan hanya itu yang dibayar, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya Puskesmas.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatsan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali kepada wartawan di Aula BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Selasa (16/04) 2019.
Dijelaskannya, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out.
Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan di tiap Kantor Cabang. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Muhammad Ali.
Tiap tanggal 15
Dalam pertemuan dengan wartawan di Aula BPJS Kesehatan Mataram, Muhammad Ali menjelaskan, tiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.
Karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
Ali mengatakan, biasanya mitra perbankan BPJS Kesehatan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun bisa pastikan, kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini.
BACA JUGA ; Bulan April, BPJS Cabang Mataram Bayar Klaim Rp 89,5 Milyar
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ali.
Rr
