Indeks

Bawaslu Lotim Awasi Caleg Petahana Gunakan Dana Reses Untuk Kampanye

Simpan Sebagai PDFPrint

Caleg yang menggunaan dana reses untuk kampanye akan terus diawasi, karena jelas merupakan  pelanggaran dalam pemilu

LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tetap mengawasi para calon legislatif (Caleg) petahana selama masa kampanye, hingga beberapa bulan ke depan di Pemilu 2019.

Bawaslu Lotim menyoroti para Caleg petahana itu, lantaran diketahui caleg petahana saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Karena dikhawatirkan akan menunggangi kegiatan reses dan penyaluran dana aspirasi kepada konstituen untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya reses dan penyaluran dana aspirasi, maka jelas menguntungkan caleg petahana. Disinyalir, semakin mengutkan nilai tawar caleg petahana di tengah masyarakat.

Wakil rakyat yang masih duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, kembali mencalonkan diri dan siap bertarung dalam gelanggang politik.

Komisioner Bawaslu Lotim, Amir Mahmud, mengatakan, para caleg yang menggunaan dana reses untuk kampanye akan terus diawasi. Karena jelas merupakan suatu pelanggaran dalam pemilu.

“Kalau dana reses itu hak konstituennya. Yang diawasi itu kampanye dengan menggunakan dana reses,” ucapnya, saat dihubungi lombokjournal.com, Minggu (14/10) pagi.

Bentuk pengawaaannya, lanjut Amir, yaitu pengawasan secara langsung dan pengawasan partisipatif sampai ke tingkat desa.

Selanjutnya Amir menjelaskan,  ukuran kampanye itu ketika ada unsur citra diri. Yaitu, ketika ada nomor urut, gambar atau logo partai dan lain-lain.

Kemudian ada visi-misi atau program kerja, maka itu sudah termasuk citra diri.

“Ketika peserta itu menonjolkan citra diri. Maka ketika ada caleg kampanye dengan menggunakan dana reses maka itu pelanggaran,” ujarnya.

Ditegaskannya, semua peserta pemilu 2019 dilarang kampanye dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, siapa pun peserta kampanye apakah dia petahana atau tidak, ketika ada unsur APBN dan atau APBD itu pelanggaran,” terang Amir.

“Semua diawasi, mau petahana maupun tidak. Karena kehadiran bawaslu adalah dalam rangka menghadirkan keadilan pemilu bagi peserta pemilu,” tambah dia lagi.

Bagi peserta pemilu atau para caleg yang tidak mematuhi aturan main maka akan disanksi sesuai jenis pelanggaran. Yaitu, sanksi administratif hingga pidana penjara bagi Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu).

“Sanksinya kalau dia Tipilu maka bisa di pidana 12 bulan dan denda Rp. 12 juta. Kalau dia administrasi bisa di diskualifikasi, kemudian penghentian kampanye, penurunan APK, dan BK dan beberapa sanksi lainnya yang diatur Undang-undang,” beber Amir.

Razak

Exit mobile version