Indeks

Aspirasi Masyarakat Soal Pemekaran Desa Diberi Kemudahan

Musyawarah Warga Wanasaba Lauk
Simpan Sebagai PDFPrint

Pemekaran desa harus dilakukan secara harmonis, apalagi tujuan pemekaran  demi kemajuan bersama

LOTIM.lombokjournal.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Wanasaba Lauk, Lombok Timur, mengadakan musyawarah bersama masyarakat guna menindaklanjuti wacana pemekaran desa yang berasal dari warga.

Musyawarah dihadiri puluhan warga di tiga kekadusan atau dusun yang ada di Desa Wanasaba Lauk. Yaitu Dusun Gelem, Bagek Anjar dan Dusun Bisa.

Ketiga Dusun itulah yang berencana akan mekar dari Desa induk, Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Kendati demikian, renca pemekaran tersebut masih menuai pro dan kontra, justru dari masyarakat di tiga dusun itu, khususnya.

Kepala Desa (Kades) Wanasaba Lauk, Lalu Hardiansah menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak akan menghambat keinginan atau aspirasi masyarakat yang mau melakukan pemekaran.

“Tidak boleh kami (Pemdes Wanasaba Lauk) akan mencekal aspirasi masyarakat,” ungkapnya di hadapan warga, di aula Kantor Desa, Senin (26/11) siang.

Hardiansah mengatakan, Jika pemekatan keinhinan dari masyarakat, maka keinginan aspirasi itu harus disetap oleh pemerintah desa.

“Kami dari pemerintah desa dan BPD harus kami serap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Pemekaran desa, menurut Hardiansah, harus dilakukan secara harmonis apalagi tujuan pemekaran yaitu demi kemajuan bersama.

“Memang dipemekaran ini kita sama-sama ingin maju,” katanya.

“Janganlah ada gejolak-gejolak di masyarakat. Atau ada unsur-unsur ketidakpuasan,” tambah Hardian.

Lebih lanjut Kades dua periode ini meminta aga selalu berfikir positif dan jangka panjang terkait rencana pemekaran yang akan berdampah terhadap masyarakat.

“Kita fikirkan masalah keamanan, masalah pembangunan, fikirkan keuntungan dan kerugiannya,” ingat Hardian.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. M. Juani Taofik mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memberikan keleluasaan dan kemudahan untuk pemekaran desa.

Asalkan berasal dari aspirasi masyarakat dan  memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undngan.

“Jumlah penduduk bagi satu desa itu 500 kepala keluarga atau minimal 2.500 jiwa. Ini harus terpenuhi dulu,” katanya, kepada lombokjournal.com, Senin (12/11) lalu.

Razak

Exit mobile version