Indeks
Umum  

AMNT Persulit Pengambilan Barang Bekas Yang Sudah Dibayar Lunas

Budi Haryanto
Simpan Sebagai PDFPrint

Surat dari PT. AMNT tanggal 14 Mei 2018 terkesan menghalangi upaya Pengangkutan barang bekas sisa tahap kedua

MATARAM.lombokjournal.com — PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)  AMNT dinilai mempersulit pengambilan barang bakas yang dibeli an sudah dibayar lunas oleh pengusaha asal Jawa, Budi Haryanto.

Budi selaku pembeli barang bekas  PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), mempersoalkan sikap perusahaan tambang tersebut, karena belum juga beritikad menyerahkan untuk proses pengangkutan.

“Selaku perusahaan yang memenangkan lelang belum juga diberikan haknya untuk mengangkut, padahal kami sudah lunas dibayar sejak Desember 2015,” ujarnya saat jumpa pers,  Rabu (14/11).

Pada media Budi menuturkan, sebelumnya bekerjasama dengan PT. Sinar Tubalong Mandiri (PT STM) dalam bentuk kontrak untuk pembelian scrap saat PT. AMNT masih bernama PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Karena ada ketentuan di sana memberdayakan perusahaan lokal.

Iapun  melalui PT. STM membuat kesepakatan dengan PT. Newmont waktu itu, membeli barang barang bekas dengan jenis grinding ball bekas, general scrap, kabel bekas, conveyor belt bekas, tertuang dalam kontrak nomor SA 1503/001 pada tanggal 1 Desember 2015.

Terdapat klausul tambahan, batas akhir kesepakatan itu tanggal 30 Juli 2017.

Setelah PT. NNT diakuisisi PT. AMNT,  perjanjian tetap berlaku sehingga material barang bekas itu beralih tanggungjawab ke AMNT dan  perjanjian berlaku.

Setelah ada kesepakatan itu, Budi membeli barang bekas tadi dengan kuantitas 7000  ton tersebut seharga Rp 1100 per kilogram.  Sehingga nilai total harga jual Rp 7.892.500.000.

Setelah melunasi, Budi melakukan pengangkutan bertahap.  Pengangkutan pertama tahun 2016 untuk 4,553  ton dengan harga barang Rp 5.134.1.333.263.

Sehingga kemudian tersisa  barang bekas sebanyak 2,446 ton dengan nilai Rp 2.758.366.263 yang akan diangkut berikutnya tahun 2017.

Namun saat akan mengangkut, muncul surat dari PT. AMNT tanggal 14 Mei 2018 yang terkesan menghalangi upayanya mengangkut barang bekas sisa tahap kedua.

Dalam  surat itu  pihak PT. AMNT berpegang pada perjanjian, kontrak berakhir tanggal 30 Juli.

Saat Budi akan mengambil barang tahun yang sama melalui PT. STM, tiba tiba pihak perusahaan mempersulitnnya dengan menyampaikan berbagai alasan.

Melalui email yang diterima tanggal 14 Mei 2018 itu pihak PT. AMNT justru memberikan opsi terkait pembelian barang bekas itu.  Pertama,  PT. AMNT menawarkan uang Rp 2,7 miliar kembali dengan utuh plus bunga deposito per tahun.

Opsi kedua, sisa barang bekas yang belum diangkut sebanyak 2,4 ton tetap bisa diambil dengan syarat,  pihak PT. STM bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan seperti Izin Pemuatan Barang (IPB)  bisa dilengkapi.

Pada penutup surat,  PT. STM diberi batas waktu sampai 28 Mei untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada respon, maka dianggap memilih opsi pertama,  uang dikembalikan.

Walaupun ada surat itu, Budi tetap kirim kapal untuk angkut barang bekas itu dan nyandar di Pelabuhan Benete. Namun sampai dengan tanggal 10 November 2018 setelah 12 hari parkir, upayanya mengangkut barang bekas yang jadi haknya itu dihalang halangi. Bahkan dicegat security PT. AMNT.

Budi mengaku menolak ada opsi lain. Ia hanya ingin barang diangkut karena menganggap sebagai hak. Artinya, tetap menjalankan opsi kedua bahkan sebelum diberi pilihan karena dokumennya sudah tidak ada masalah.

Buktinya,  pengangkutan pertama sudah selesai IPB dan dokumen lainnya dan sudah bayar pajak 2 persen ke negara.

Toh, jika opsi pertama yang berlaku, sampai dengan Oktober uang tak kunjung direalisasikan. Malah PT. AMNT mengutus pengacara menemuinya.

Sampai saat ini, dua opsi itu tak direalisasikan. Baik dalam bentuk penyerahan sisa barang bekas maupun dalam bentuk pengembalian uang.  Akibat gagal mengangkut material itu, Budi merasa dirugikan secara moril dan materiil.

“Saya harus menanggung rugi sewa kapal Rp 490 juta, belum harus membayar maintenance dan ABK. Belum lagi harus sewa sandar Rp 25 juta per hari. Kapal terpaksa saya kembalikan kosong,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut pihak PT AMNT belum memberi tanggapan.

AYA (*)

Exit mobile version