Yusril Bela Empat Demokrat Yang Dipecat AHY, Demi Demokrasi

Empat kader Demokrat yang pro Moeldoko menggugat AD/ART ke MA didampingi Yusril Ihza Mahendra untuk membangun demokrasi yang sehat

JAKARTA, lombokjournal.com ~ Gugatan yang diajukan empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) dinilai penting untuk membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, dan karena itu mantan Mensegneg era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu bersedia mau menjadi kuasa hukum empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Diketahui, empat kader Demokrat yang pro Moeldoko menggugat AD/ART ke MA. Menkumham Yasonna Laoly menjadi pihak termohon dalam gugatan uji formil dan uji materiil tersebut.

Empat orang kader yang dimaksud adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga’.

BACA JUGA: 

Yusril Bela Empat Kader Demokrat Kubu Moeldoko,  Gugat AD/ART ke MA

“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (23/09/21).

Selama ini, banyak parpol yang membuat AD/ART secara suka-suka, sementara Menkumham kerap tidak enak secara mendalam memeriksa AD/ART partai.

Kenapa demikian? Menurut Yusril, Menkumham tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.

Dan saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Kemudian Yusril memasalahkan, bisakah suatu parpol suka-suka membuat AD/ART padahal peran parpol begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Parpol yang bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator tak bisa dibiarkan. ungkapnya.

“Partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi,” kata Yusril.

Atas argumen itu, Yusril bersedia menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Sebab MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

BACA JUGA: Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi

Keempat kader Partai Demokrat itu telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dianggap ikut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut.

Ist