WNA Yang Overstay Akan Didenda Rp 1 juta Per Hari
Beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebelumnya sebesar Rp 300 ribu, besaran uang tersebut kurang memberikan efek jera
MATARAM.lombokjournal.com — Dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberlakukan aturan WNA yang overstay akan didenda Rp 1 juta per hari.
Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie mengatakan, diberlakukannya aturan baru denda Rp1 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM bagi WNA yang melebihi batas waktu alias overstay, untuk memberikan efek jera.
Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.
“Alasannya adalah memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar,” ujar Kurniadie, Rabu (08/05)
Seperti diketahui, beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebelumnya sebesar Rp 300 ribu. Kurniadie menyebut besaran uang tersebut kurang memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar.
Dari Januari sampai bulan Mei 2019 ada 50 orang yang sudah dideportasi.
“Yang dideportasi kebanyakan menyalahi izin tinggal, para WNA berasal dari negara Amerika, China, Prancis dan Malasya, itu yang mendominasi.” kata Kurniadie.
AYA