Warga Desa Wanasaba Manfaatkan Samsat Keliling Untuk Bayar Pajak

Program Samsat keliling sangat membantu masyarakat untuk membayar pajak. Karena  tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat

LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Warga Desa Wanasaba memanfaatkan program pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya tidak dikenakan denda meskipun sudah telat membayar pajak kendaraan.

Pelayanan tersebut dilakukan oleh Polresta Lombok Timur di Kantor Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Selasa (16/10) pukul 09.00 Wita.

Hal itu sengaja dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat Lombok Timur agar tidak repot-repot datang ke Kantor SAMSAT di Selong.

“Harapannya memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa langaung ke Selong mendatangi Kantor SAMSAT,” demikian disampaikan Dini, salah seorang pegawai Samsat.

Selanjutnya salah satu warga setempat, Wawan, mengatakan, program Samsat keliling sangat membantu masyarakat untuk membayar pajak. Karena  tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat.

Kini pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak lagi merepotkan. Karena pelayanan pembayaran pajak STNK, BPKB dapat dilakukan melalui Samsat Keliling.

“Sehingga masyarakat tidak mengantri berjam-jam, serta dapat menghindari calo yang menawarkan pengurusan STNK, BPKB dengan meminta bayaran tinggi,” tambah pria asal Dusun Beak Lauq, Desa Wanasaba ini.

Kepala Desa (Kades) Wanasaba, H. Misnun Ali, SH., mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik program dari Polresta khususnya Devisi Samsat STNK dan BPKB tersebut.

“Program ini memudahkan warga kami untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Misnun berharap, seluruh masyarakat Desa Wanasaba khususnya dari pemerintah Desa Wanaaba agar mentaati aturan yang berlaku.

“Insya Allah selamat. Ketika kita melakukan perjalan jauh kalau semua sudah lengkap,” ingatnya.

Razak