Wajib Rapid Tes, Bentuk Ketegasan Memutus Penularan Covid-19
Biaya Tes Cepat / Gratis untuk para Pasien Covid dan biaya yang masuk dalam daftar pelacakan
MATARAM.lombokjournal.com – Prinsip diwajibkannya Rapid Test atau Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk memasuki wilayah NTB dan Pelabuhan di NTB, serta langkah-langkah penelitian dan pemerintah Provinsi NTB untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.Aturan itu, dan juga cara mengendalikan dan memindahkan Pelaku Perjalanan Tanpa Kesalahan (PPTG),., Jum’at (05/06/20) di ruang lintas.
“Semua kita tahu Virus Covid-19 ini sangat cepat penyebarannya. Jadi salah satu tantangan pemerintah yang serius adalah gerakan Orang Tanpa Pikiran (OTG). Dan itu merupakan langkah yang paling efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19, ”ujar dr. Eka.
Menurutnya, hal itu sesuai protokol percepatan penanggulangan pendemi Covid-19 izin tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Virus Corona Desease 2019 (Covid-19). Dan Surat Gubernur NTB Nomor 551/635 / Dishub / I tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi.
Dan telah dituangkan pihaknya dalam SE / SOP teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 441/8 / Yankes / V / 2020 tentang Prosedur Periksaaan PPTG Saat Menerima di Provinsi NTB Dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
“Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa SE hanya berlaku untuk tanggal 7 Juni 2020. Karena ini merupakAn bertahap yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan Covid-19, ”kata dr. Eka
Pada tahap awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langkah tegas jajaran Gugus Covid-19 adalah dengan melakukan persetujuan revisi pergerakan orang.
Dan hanya barang / logistiklah serta petugas Covid-19 yang diizinkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan Dinas.
Namun, saat ini, diberikan penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi / umum yang mendukung kepentingan dengan menggunakan protokol yang ketat.
Dr Eka mengatakan, sesuai SE Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan Perjalanan.
Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah / swasta serta menyelenggarakan percepatan penanganan COVID-19; Pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; Pendukung layanan dasar; dan Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan perawatan kesehatan atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami / istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami / istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau lahir dunia.
“Sementara kelompok ketiga adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Repatriasi, Warga Negara Indonesia, dan pelajar / pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah hingga negara asal, sesuai dengan ketentuan yang sesuai,” jelas dr. Eka.
Dari tiga kelompok yang diberikan ijin oleh Negara untuk melakukan perjalanan tersebut. Pemerintah memberlakukan aturan menentang dan percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat.
Yakni mereka harus dapat menunjukkan KTP, Surat Keterangan / Tugas, dan Hasil Tes Cepat Tes yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negatif yang berlaku paling lama tujuh hari.
Terkait dengan biaya Rapid Tes / Swab tersebut, dr. Eka disetujui sepenuhnya gratis untuk para Pasien Covid dan persetujuan yang masuk dalam daftar pelacakan.
“Tidak peduli berapa banyak Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau keluarga dari Pasien Positif Covid yang masuk dalam daftar kontak pelacakan. Semuanya digratiskan dari biaya Swab atau Rapid Tes, ”imbuh dr. Eka.
Terkait Rapid Tes juga digratiskan untuk pihak terkait yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk siswa / santri atau mahasiswa yang melakukan perjalanan ke sekolah / pesantren atau kampusnya yang berada di luar Pulau atau Provinsi NTB.
Pemprov juga telah membuat program tes cepat gratis untuk Siswa / Mahasiswa yang kampusnya di luar pulau / provinsi NTB.
Namun, tentu hal itu harus sesuai dengan waktu para siswa / siswa mulai melakukan pelajaran tatap muka.
“Untuk sementara ini, kami menerima informasi sekolah akan mulai masuk tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk kampus akan mulai kuliah paling cepat minggu ke-3 Juli 2020. Terkait dengan tes cepat siswa / mahasiswa ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dikbud dan Perguruan tinggi terkait, ”tutup dr. Eka.
AYA / HmsNTB