Wagub NTB Minta Bupati–Walikota, Percepat Perbaikan Data Penerima Bansos

Agar polemik berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos segera diminimalisir

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd. menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos. Sebab mencuat polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan sumber data bansos.

Untuk itu, Pemrov NTB menyurati Bupat – Walikota agar dapat bergandeng tangan dengan Pemrov NTB untuk mengerahkan sumberdaya yang ada dalam perbaikan data penerima bansos.

“Per hari ini, (Rabu,red) langkah serius Pemrov menyurati Bupati dan Walikota, untuk percepatan penyelesaian perbaikan data,” tegas Wagub yang disampaikan melalui keterangan pers Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Rabu (17/03/21).

Penegasan Wagub merupakan atensi atas keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dalam perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos).

Atensi terhadap sumber data bansos harus mengerahkan seluruh sumber daya di daerah bersama-sama menyisir dan memperbaiki sumber data yang dianggap sumber kesenjangan di tengah masyarakat. Agar polemik yang berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos dapat segera diminimalisir.

Langkah serius ini, kata Ummi Rohmi sapaan Wakil Gubernur, merujuk surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang verifikasi kelayakan penerima bantuana social. Termasuk surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, Kementerian Sosial RI, nomor 649/16.3.1/BS.01/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal percepatan penyelesaian perbaikan data.

Perbaikan data tahap II ini, merupakan data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST). Yang meliputi perbaikan NIK/padan data dengan kependudukan, data meninggal untuk Program PKH, BPNT dan BST, data ganda dan penyaluran sebelumnya.

Aksi bersama percepatan perbaikan data ini diminta diupdate setiap saat, dan dilaporkan secara berjenjang. Agar dapat diawasi dan didampingi secara berkelanjutan, mengingat data secara umum penerima bansos di NTB yang harus diperbaiki  sebanyak 564.310 KK.

Rinciannya, Kabupaten Lombok Barat 72.856, Kabupaten Lombok Tengah 125.959, Kabupaten Lombok Timur 139.478, Kabupaten Sumbawa 30.616, Kabupaten Dompu 35.524, Kabupaten Bima 85.139, Kabupaten Sumbawa Barat 6.906, Kabupaten Lombok Utara 32.495, Kota Mataram 24.759 dan Kota Bima 10.578.

Jumlah data penerima bansos yang meninggal dunia untuk perbaikan sebanyak 6.601. Rinciannya Kabupaten Bima 614, Kabupaten Dompu 202, Kota Bima 50, Kota Mataram 320, Kabupaten Lombok Barat 598, Kabupaten Lombok Tengah 1835, Kabupaten Lombok Timur 1314, Kabupaten Lombok Utara 408, Kabupaten Sumbawa 597 dan Kabupaten Sumbawa Barat 132.

“Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daearah. Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” sebut Wagub.

Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Wagub berharap Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan tugas dan fungsi para pendamping. Baik unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Kabupaten dan Operator Desa /Kelurahan.

Maing-masing sudah diberikan user ID masing-masing oleh Pusdatin Kemsos untuk perbaikan data yang sedang berlangsung.

Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui operator SIKS-NG terhadap pelaksanaan perbaikan data, baik oleh operator Desa/Kelurahan maupun para pendamping bansos.

“Selain penguatan kapasitas internal SDM pelaksana Program sosial, dalam perbaikan data juga dipandang perlu untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena berkaitan langsung soal data NIK/Nama/Nomor KK serta status meninggal atau tidaknya warga,” pesan Wagub.

Diingatkan, terkait percepatan perbaikan data ini,  Lurah dan Kepala Desa harus aktif memberikan penguatan atau pendampingan terhadap verifikasi dan validasi (Verivali) data warganya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos melalui operator Desa.

DiskominfotikNTB