Urusan Kebudayaan Bukan Di Bawah Dinas Pariwisata

MATARAM – lombokjournal.com

Urusan kebudayaan di daerah yang dikembalikan menjadi urusan Dinas Pendidikan memungkinkan pembinaannya lebih terarah. Selama penanganan kebudayaan di bawah Dinas Pariwisata, sektor kebudayaan  dipersempit menjadi pelengkap atraksi   pariwisata.  

DR H Rosiady Sayuti : urusan kebudayaan tidak bisa dipisah dari pendidikan
DR H Rosiady Sayuti : urusan kebudayaan tidak bisa dipisah dari pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA), DR H Rosiady Sayuti saat dikonfirmasi juga membenarkan, penanganan kebudayaan seharus bergabung dengan pendidikan. “Memang tepat, kebudayaan harus bergandengan dengan pendidikan. Kebudayaan penanganannya tidak bisa dipisah dari pendiidikan,” katanya pada Lombok Journal di kantornya, Rabu (4/5).

Lebih lanjut Kadis Dikpora menegaskan, proses pembudayaan yang efektif harus melalui jalur pendidikan. Sebab proses yang berlangsung dalam pembinaan kebudayaan adalah proses penanaman nilai. Hal itu hanya dimungkinkan melalui kelembagaan pendidikan.

Kalau di Dinas Pariwisata memang tidak tertangani dengan baik. Karena itu, mengembalikan urusan kebudayaan bergabung dengan Dinas Pendidikan akan lebih mencapai sasaran.

“Pariwisata memang membutuhkan atraksi seni budaya. Namun orientasinya berbeda. Pijakan

Dinas Pariwisata adalah memasarkan. Sedang Dinas Pendidikan lebih menekankan pemahaman dan penanaman nilai. Karena penanganan kebudayaan jadi subordinat pariwisata, substansi pembinaan kebudayaan jadi kalah pamor dengan pariwisatanya,” kata Rosiady yang dikenal sebagai pakar sosiologi pedesaan itu.

Diperkirakan, bulan Agustus mendatang perubahan yang kembali menggabungkan kebudayaan ke Dinas Pendidikan sudah terealisasi.

“Pariwisata akan ditangani dinas tersendiri. Pendidikan dan kebudayaan akan diurus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedang urusan pemuda dan olahraga juga menjadi dinas tersendiri meski tingkatnya tidak sama dnegan dinas yang ada,” jelas Rosiady.

Saat ini, draft tentang perubahan nomenklatur dinas itu sudah rampung di tingkat provinsi. Berlaku efektifnya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tentang Penataan Organisasi di Daerah yang akan dtandatangani Presiden.

Ka-eS