UPTD Tanjung Bersama PPL Lakukan Pendampingan Program P2L
Program P2L atau Pekarangan Pangan Lestari oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) TAMARA untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan lahan guna wujudkan ketahanan pangan rumah tangga
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Kepala UPTD Kecamatan Tanjung, Aki Suharti,S.Pt. bersama seluruh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan kerja bersama pendampingan sekaligus monitoring kepada Kelompok Wanita Tani TAMARA, untuk program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Rabu (24/11/21).
Seiring dengan perjalanan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) 2010-2019, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara berupaya memperluas penerima manfaat dan pemanfaatan lahan.
Sejak tahun 2020 kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau disingkat P2L.
BACA JUGA: Bupati Djohan Lepas PS Daygun Berlaga di Liga 3 NTB
Program P2L dilaksanakan Kelompok “TAMARA” untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga.
Dan mendukung program pemerintah dalam penanganan lokasi prioritas intervensi penurunan stunting.
Hadir dalam kegiatan itu, Kabid Ketahanan Pangan, Sugiartadi,SP yang didampingi stafnya, Ibu Sukersih,SP.
Menurut Kabid Ketahanan Pangangan, Sugiartadi, SP, kegiatan ini dilakukan guna pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif.
Potensinya ditingkatkan sebagai penghasil pangan dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.
“Rencananya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2021, Kelompok Wanita Tani P2L akan di kunjungi Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu, SH,” tutur Aki Suharti yang dibenarkan Sugiartadi.
Guna memperlancar pelaksanaan kegiatan program P2L, diperlukan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pelaksana pusat dan daerah sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala.
Mengingat petunjuk teknis ini cakupannya masih bersifat umum, hal-hal yang detail dan spesifik di suatu daerah tertentu, perlu dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan.
BACA JUGA: Bupati Djohan Sjamsu Serahkan Sertifikat Tanah Prgram PTSL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif.
Upaya penganekaragaman pangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, salah satunya dapat melalui optimalisasi pemanfaatan lahan.
@ng