UPDATE Covid-19: Hari Rabu, 12 Agutus 2020, Bertambah 13 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 48 Orang, Tidak ada Kasus Kematian

Ke depan trend kesembuhan diperkirakan akan terus bertambah. Tentu ini kabar menggembirakan untuk kita bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 serta sukses menerapkan tatanan baru kehidupan

 MATARAM.lombokjournal.com —  Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir mengkonfirmasi, ada tambahan 24 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 53 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Rabu (12/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 140 sampel dengan hasil 120 sampel negatif, 7 sampel positif ulangan, dan 13 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 48 orang, kasus kematian 1 (satu) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 13 kasus baru terkonfirmasi positif, 48 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Rabu (12/08/20) sebanyak 2.374 orang, dengan perincian 1.595 orang sudah sembuh, 132 meninggal dunia, serta 647 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Diharapkan, petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 13 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 48  ORANG, TIDAK ADA KASUS KEMATIAN

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2362, an. APAS, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  2. Pasien nomor 2363, an. S, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  3. Pasien nomor 2364, an. FS, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  4. Pasien nomor 2365, an. SH, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  5. Pasien nomor 2366, an. OL, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2349. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Unit 1 Sumbawa;
  6. Pasien nomor 2367, an. AX, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSAD Wirabhakti Mataram;
  7. Pasien nomor 2368, an. SM, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2230. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Penanae;
  8. Pasien nomor 2369, an. S, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Sekongkang;
  9. Pasien nomor 2370, an. SA, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat;
  10. Pasien nomor 2371, an. S, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  11. Pasien nomor 2372, an. S, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2371. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  12. Pasien nomor 2373, an. EA, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  13. Pasien nomor 2374, an. DR, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Buk Buk, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Harapan Keluarga.

Hari Rabu terdapat penambahan 48 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 537, an. NZ, perempuan, usia 8 tahun, penduduk Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat;
  2. Pasien nomor 991, an. AF, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Pasien nomor 1459, an. MM, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah;
  4. Pasien nomor 1508, an. NIH, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 1595, an. MHT, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 1596, an. MSR, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 1725, an. FB, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk ber-KTP di Sidoarjo, Jawa Timur. Pasien berdomisili di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  8. Pasien nomor 1824, an. MBS, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa;
  9. Pasien nomor 1837, an. A, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Masbagik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 1871, an. HA, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 1908, an. BMN, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 1909, an. WR, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
  13. Pasien nomor 1955, an. ZNF, perempuan, usia 4 bulan, penduduk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
  14. Pasien nomor 1956, an. M, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
  15. Pasien nomor 1998, an. RA, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  16. Pasien nomor 2015, an. NI, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  17. Pasien nomor 2045, an. HS, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  18. Pasien nomor 2046, an. DD, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Seteluk, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  19. Pasien nomor 2047, an. N, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  20. Pasien nomor 2074, an. INB, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  21. Pasien nomor 2076, an. IH, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Presak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  22. Pasien nomor 2106, an. WBF, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  23. Pasien nomor 2107, an. YP, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  24. Pasien nomor 2143, an. W, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  25. Pasien nomor 2144, an. I, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Daha, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  26. Pasien nomor 2145, an. S, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  27. Pasien nomor 2146, an. I, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Rasabou, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  28. Pasien nomor 2147, an. H, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  29. Pasien nomor 2148, an. S, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Desa Jala, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  30. Pasien nomor 2149, an. Y, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Daha, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  31. Pasien nomor 2150, an. I, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu;
  32. Pasien nomor 2160, an. MA, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
  33. Pasien nomor 2189, an. Tn. AH, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
  34. Pasien nomor 2190, an. LES, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  35. Pasien nomor 2204, an. BWOT, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  36. Pasien nomor 2239, an. LAR, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  37. Pasien nomor 2245, an. SKW, laki-laki, usia 68 tahun, penduduk Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah;
  38. Pasien nomor 2278, an. MK, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  39. Pasien nomor 2279, an. YY, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  40. Pasien nomor 2280, an. S, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  41. Pasien nomor 2281, an. SB, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  42. Pasien nomor 2292, an. S, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  43. Pasien nomor 2293, an. Y, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  44. Pasien nomor 2310, an. AM, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  45. Pasien nomor 2311, an. SA, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  46. Pasien nomor 2314, an. BI, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  47. Pasien nomor 2315, an. S, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  48. Pasien nomor 2328, an. M, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka terdapat beberapa istilah baru yang sebelumnya belum pernah digunakan, antara lain probable dan discarded.

Probable adalah kasus suspek dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) berat atau gangguan pernafasan berat dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil laboratorium swab RT-PCR.

Discarded adalah kasus setelah pemeriksaan laboratorium RT-PCR negatif Covid-19 atau karantina 14 hari dinyatakan bebas kasus Covid-19.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi mengatakan, beberapa hari terakhir trend kesembuhan terus meningkat dan dalam waktu-waktu.

Menurutnya, ke depan trend kesembuhan diperkirakan akan terus bertambah. Tentu ini kabar menggembirakan untuk kita bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 serta sukses menerapkan tatanan baru kehidupan.

“Masyarakat dihimbau untuk tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Keberhasilan menjalankan tatanan baru kehidupan yang aktif dan produktif serta tetap aman dari Covid-19 terletak pada upaya kolektif kita bersama,” kata Lalu Gita Aryadi.

Karenanya, mari senantiasa berusaha mendisiplinkan diri kita sendiri serta saling mengingatkan dan saling melindungi.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.