UPDATE Covid-19: Hari Jum’at, 12 Juni, Bertambah 13 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 21 Orang, Meninggal 2 Orang
Bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar NTB yang melalui bandar udara wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis PCR/swab test atau surat keterangan non reaktif berbasis rapid test
MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR dan TCM RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, mengkofirmasi, ada tambahan 13 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 21 orang, dan kasus kematian 2 (dua) orang.
Siaran pers hari Jum’at (12/06/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 129 sampel dengan hasil 112 sampel negatif, 4 (empat) sampel positif ulangan, dan 13 sampel positif baru Covid-19, pasien dinyatakan sembuh 21 orang, dan kasus kematian pasien 2 (dua) orang.
Dijelaskan, adanya tambahan 13 kasus baru terkonfirmasi positif, 21 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Jum’at (12/06/20) sebanyak 904 orang, dengan perincian 543 orang sudah sembuh, 34 meninggal dunia, serta 327 orang masih positif dan dalam keadaan baik.
Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukanContact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.
TAMBAHAN 13 PASIEN POSITIF COVID 19, SEMBUH 21 ORANG, MENINGGAL 2 ORANG
Kasus baru positif tersebut, yaitu :
- Pasien nomor 892, an. Ny. MAD, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
- Pasien nomor 893, an. Ny. M, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
- Pasien nomor 894, an. Ny. NNM, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 895, an. An. ZP, perempuan, usia 1 tahun, penduduk Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 896, an. An. AL, perempuan, usia 12 tahun, penduduk Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 897, an. Ny. SM, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 898, an. Tn. IWW, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerahterjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawatdi Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 899, an. Tn. OGA, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 898. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 900, an. Tn. MZ, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Kroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 901, an. Tn. IJ, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat diRuang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 902, an. Ny. F, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 903, an. Ny. S, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
- Pasien nomor 904, an. Tn. H, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 847. Saat ini dirawat diRuang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
Hari ini terdapat penambahan 21 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :
- Pasien nomor 447, an. Tn. N, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 448, an. Tn. N, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 449, an. Tn. M, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 451, an. Tn. S, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 452, an. An. IKA, laki-laki, usia 7 tahun, penduduk Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 453, an. Tn. IGW, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 454, an. Ny. NKM, perempuan, usia 45 tahun, penduduk Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 455, an. Ny. NWC, perempuan, usia 45 tahun, penduduk Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 460, an. Tn. IGASA, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Nusa Penida, Bali;
- Pasien nomor 498, an. An. AAH, laki-laki, usia 1 tahun, penduduk Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur;
- Pasien nomor 562, an. Ny. H, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 575, an. An. LH, perempuan, usia 1,6 tahun, penduduk Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
- Pasien nomor 576, an. Tn. AH, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
- Pasien nomor 578, an. An. A, perempuan, usia 2 bulan, penduduk Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
- Pasien nomor 579, an. An. LAH, laki-laki, usia 5 tahun, penduduk Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
- Pasien nomor 588, an. Ny. M, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Pasien nomor 628, an. An. RSL, perempuan, usia 4 tahun, penduduk Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
- Pasien nomor 672, an. Ny. J, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
- Pasien nomor 789, an. Tn. AH, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
- Pasien nomor 790, an. Tn. DS, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
- Pasien nomor 791, an. Ny. H, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Dasan Griya, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Hari ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :
- Pasien nomor 892, an. Ny. MAD, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Pasien nomor 893, an. Ny. M, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan, Kasus kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis.
“Masyarakat yang memiliki penyakit tidak menular seperti yang disebutkan tersebut, untuk lebih menjaga kesehatan, segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, dan berupaya mencegah terinfeksi Covid-19 dengan cara tidak keluar rumah, memakai masker bila harus keluar rumah, melakukan social distancing, sering cuci tangan, dan tidak merokok,” kata Lalu Gita Ariadi.
Dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19 di NTB, khususnya pada sektor transportasi, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar NTB yang melalui bandar udara wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis PCR/swab test atau surat keterangan non reaktif berbasis rapid test. Sedangkan bagi yang melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test;
- Bagi pelaku perjalanan antar pulau di NTB yang melalui bandar udara dalam NTB wajib memenuhi syarat kesehatan non reaktif berbasis rapid test.
- Sedangkan jika melalui pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan antar wilayah dalam Provinsi NTB wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan setempat yang menyatakan bebas gejala Influenza Like Illness (ILI) atau menunjukan hasil non reaktif berbasis Rapid Test. Surat keterangan non reaktif Rapid Test dan surat keterangan sehat dari puskesmas/fasilitas kesehatan berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan.
- Untuk informasi fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostic Test, dapat menghubungi Layanan Provincial Call Centre (PCC).
AYA/Rr
Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id
Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.