Ungkapan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Bukan Jamannya Lagi, Sekarang Ada Program JKN-KIS

Dengan kepesertaan JKN-KIS, masyarakat bisa lebih tenang dalam menyongsong masa depan karena telah memiliki proteksi kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Dulu ada ungkapan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’. Pasalnya, kalau orang sakit itu butuh pengobatan yang mahal biayanya, dan tak terjangkau orang miskin.

Bukan saja tidak murah, biaya  pengobatan bahkan naik dari waktu ke waktu.

Jangan heran kalau banyak masyarakat kalangan ekonomi lemah tak mengacuhkan kesehatannya, alias kalau sakit dipendam saja dan tak berani pergi berobat.

Berdasarkan data Tracking Universal Health Coverage: 2017 Global Monitoring Report yang dipublikasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO), biaya kesehatan menyebabkan 100 juta peduduk di seluruh dunia masuk ke jurang kemiskinan.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 mencatat, eskalasi biaya kesehatan mencapai 0,59 persen. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebutuhan esensial lain, seperti bahan makanan yang hanya 0,19 persen.

Sebagai lembaga internasional yang bertugas mengurangi kemiskinan di dunia, Bank Dunia menegaskan agar setiap negara menyediakan jaminan kesehatan universal untuk memudahkan masyarakatnya memiliki akses ke perawatan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Berkaca dari fakta di atas, seyogianya masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.

Selanjutnya, tinggal menambah proteksi tambahan dalam bentuk asuransi kesehatan. Jaminan tersebut berguna untuk melindungi keuangan pribadi maupun keluarga. Ini mengingat, sebaik-baiknya orang menjaga kesehatan, potensi terserang penyakit masih tetap ada.

Asuransi kesehatan tak melulu harus berbiaya mahal. Ada yang terjangkau, bahkan gratis seperti yang disediakan pemerintah, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Selain murah meriah, asuransi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut juga menanggung hampir semua penyakit dan berlaku untuk semua umur.

Amaq Sidiq (67), Warga Lingkungan Nurul Yakin, Kelurahan Kebon Sari, Ampenan, salah satu peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mengaku telah merasakan manfaat jaminan kesehatan tersebut.

Ia pernah mengalami patah kaki, dan ia pun bertutur  mulai dari Tindakan medis berupa operasi pemasangan pen, kontrol yang dilakukan secara berkala, hingga terapi tulang dilakukan tanpa biaya.

Ia yang sehari-hari dikenal sebagai pemasang istalasi listrik yang berpegalaman meski belajar otodidak, menjadi peserta JKN-KIS benar-benar membantu dirinya dan keluarga.

“Saya mendapat kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dan dibayari pemerintah (segmen PBI, red). Saya pernah mengalami patah kaki, dan ibu (istrinya, red) menderita gula darah, kalau berobt tidak pernah bayar alias gratis,” cerita Amaq Sidiq, yang sejak pandei Covid-19 jrang dapat order kerja.

Karena itu ia selalu menanyakan para tetanggaya, apa mereka sudah punya kartu BPJS.

Ia selalu mengingatkan, sakit itu bisa datang kapan saja. Orang yang mampu membiayai pengobatan yang biayanya mahal,mungkin tidak bingung.

Sebaliknya, orang-orang di kampungnya yang tidak sanggup membiayai pengobatan, pasti putus asa kalau sakit kalau tidak pakai BPJS.

Banyak cerita orang sakit yang tertolong karena terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS.

“Contohnya saya sendiri, kalau tidak ada program JKN-KIS, saya pasti sudah hutang sana sinni, atau jual apa yang bisa dijual di rumah waktu saya dioperasi patah kaki. Apalagi ibu di rumh yang harus berobat berulang kali karena penyakit gula darah,” kata Amaq Sidiq.

Kendati semua peserta JKN-KIS tersebut menjalani pengobatan secara gratis, mereka tetap mendapatkan pelayanan yang baik, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Ma’ruf mengatakan, program JKN-KIS merupakan bentuk kehadiran negara terhadap perlindungan sehatan ke masyarakat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku optimistis akan kehadiran program JKN-KIS.

“Kami yakin bahwa JKN-KIS memberikan jaminan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta. Jadi, misalnya terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, negara hadir untuk memberikan kebutuhan dasar hidup yang layak,” kata Muttaqien.

Registrasi kepesertaan

Bila belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen PBI maupun PPU, masyarakat bisa melakukan registrasi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Proses pendaftaran kepesertaan ini sudah dipermudah oleh BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Care Center 1500-400. Jadi, tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga, FKTP yang dipilih, serta email dan nomor ponsel aktif.

Bila mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, calon peserta perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store. Setelah terpasang, calon peserta bisa memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian isi formulir sesuai dokumen yang telah disiapkan, termasuk kelas fasilitas kesehatan. Usai mengisi, calon peserta harus mendaftar sistem pembayaran autodebit.

Lalu, memberikan nomor rekening bank dan atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS. Calon peserta wajib menyetujui untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama menjadi anggota peserta JKN-KIS.

Sistem pembayaran autodebit paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil. Bila sudah aktif, peserta akan memperoleh notifikasi dan KIS digital di aplikasi Mobile JKN.

Selain lewat Mobile JKN, calon peserta bisa pula mendaftar melalui sambungan telepon. Caranya cukup menelepon BPJS Care Center ke nomor 1500-400 melalui ponsel atau telepon rumah dan ikuti petunjuk dari agen care BPJS Kesehatan.

Dengan kepesertaan JKN-KIS, masyarakat bisa lebih tenang dalam menyongsong masa depan karena telah memiliki proteksi kesehatan.

Hotria M/kmp.com