Transportasi Online Diminta Patuhi Permenhub

Pemenuhan persyaratan bagi transportasi daring merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan dalam transportasi

Lalu Bayu Windya

MATARAM.lombokjournal.com – Transportasi daring  atau online didorong untuk mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Bayu Windia menyampaikan itu saat menggelar rapat dengan Organda NTB, Kominfo, dan penyedia kendaraan online di kantor Dishub NTB, Rabu (07/02).

Ia menuturkan, pemenuhan persyaratan bagi transportasi daring merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan dalam transportasi.

Lalu Bayu mengajak para pengusaha transportasi daring di NTB melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan melalui Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Sikap kita di Dishub NTB jelas yaitu menyediakan iklim berusaha yang berkesetaraan dan berkeadilan,” tegasnya

Sebagaimana transportasi konvensional, Bayu mengimbau transportasi daring juga mengikuti ketentuan, mulai dari SIM A umum bagi pengemudi, ikut uji KIR, hingga mencantumkan stiker khusus.

“Adil itu perlakuan yang sama kepada setiap jenis pengusaha, dalam konteks pengusaha taksi konvensional kita tentukan syarat ketentuan, maka yang online juga, baru itu adil,” katanya

Hingga saat ini, Dishub NTB terus melakukan pendataan jumlah angkutan transportasi daring di NTB, baik yang sudah memenuhi persyaratan maupun yang belum.

Bayu menyampaikan, proses sosialisasi untuk persyaratan ketentuan transportasi daring akan dilakukan dengan operasi simpatik pada pekan kedua Februari hingga Maret mendatang.

“Kita peringati dan sarankan untuk segera penuhi syarat dan ketentuan. Bulan April baru ada penindakan,”pungkasnya.

AYA

BACA JUGA : Transportasi Online Harus Ikuti Aturan Dengan Yang Konvensional