Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan NTB
Gubernur NTB menerima secara simbolis santunan BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 dari Wapres Ma’ruf Amin
MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar.
Santunan itu diterima secara simbolis oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Jumat (01/07/22) di Halaman Depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Jalan Langko Mataram.
BACA JUGA: Gubernur NTB BUKA MTQ KE XXIX 2022 di Lotim
Penyampaian santunan itu menandai hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi NTB.
Saat itu hadir Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin.
Santunan yang diserahkan Wapres berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Selain bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sejenis juga berasal dari Kementerian Sosial RI. Diantaranya berupa Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, dan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial berupa sepeda motor.
Wapres mengemukakan, pemberian bansos ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu.
Serta memberdayakan masyarakat agar nantinya dapat mandiri.
“Diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada ibu-ibu, adik-adik, keluarga dan anak-anaknya termasuk penerima beasiswa yang dari SD sampai Perguruan Tinggi,” kata Wapres.
Ditekankannya, bansos ini adalah kewajiban pemerintah yang diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah.
BACA JUGA: NTB Jadi Pusat Data Iklim Terbesar di Asia Tenggara
Menurutnya, komitmen dan semangat pemerintah ini akan terus dilaksanakan. “Mudah-mudahan pemerintah kita terus bisa memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di manapun berada, termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial,” kata Wapres Kyai Ma’aruf Amin.***