Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Domestik
Pemerintah punya komitmen untuk memberikan perlindukan bagi pekerja rumah tangga
LombokJournal.com ~ Presiden Joko Widodo mendukung adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, yang masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik.
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Pranata Humas Harus Temukan Pesan Utama Pembangunan
Menurutnya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Namun Jokowi menyayangkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan.
Presiden menyampaikan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Karena itu, RUU PPRT yang saat ini masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR, diharapkan bisa segera ditetapkan.
Dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.
Perlindungan komprehensif
Merespon hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan.
“Bicara tentang RUU PPRT, yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua adalah perlindungan. Perlindungan ini komprehensif tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, tapi juga menyangkut upah dan sebagainya,” katanya.
Karenanya, menjadi sangat penting rancangan UU PPRT ini. Tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja.
“Bagaimana juga pengaturan terkait pemberi kerja, majikan, demikian juga dengan penyalur kerja,” ungkap Menteri PPPA seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.
“Semoga praktik baik yang selama ini sudah kita lakukan bisa mendorong pengesahan RUU PPRT yang sudah hampir 19 tahun. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur,” ungkap Menteri PPPA,” jelas Menteri PPPA.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Menurutnya, peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: Bahas Berbagai Peluang Kerja Sama dengan Jepang
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang.” katanya.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector.
Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR.***