Rokok Ilegal di Nusa Tenggara Barat, Masih Tinggi Peredarannya

Pj Gubernur NTB mengungkapkan, rokok ilegal berdampak pada ekonomi termasuk penerimaan pajak, dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas

Mataram, LombokJournal.com ~ Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat masih tinggi. Pj Gubernur NTB Hassanudin, menyatakan bahwa nilai besar Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Mataram hingga Maret 2024 mencerminkan tingginya aktivitas ilegal di masyarakat.

BACA JUGA : Atlet Indonesia Jaya di Paragliding Accuracy World Cup di Lombok Tengah

Hasil penindakan rokok ilegal tahun ini meningkat
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana

“Rokok ilegal berdampak pada ekonomi, termasuk penerimaan pajak. Dalam penindakan, kualitas lebih utama daripada kuantitas,” ujar Gubernur Hassanudin saat menghadiri pemusnahan BMM di kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07/24).

Hassanudin menambahkan bahwa prestasi sebenarnya adalah ketika tidak ada lagi aktivitas ilegal. Untuk itu, metode pencegahan melalui edukasi juga harus dilakukan. Namun, penindakan tetap penting sebagai pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengakui bahwa hasil operasi rokok ilegal tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. 

Menurut Kakanwil Bali Nusra, Susila Brata, hasil penindakan rokok ilegal di Mataram setara dengan Bali karena potensi pelanggaran yang meningkat.

BACA JUGA :  Gelar TTGN XXV dibuka Mendes PDTT

“Ini adalah hasil dari 331 penindakan sampai Maret 2024,” sebutnya.Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil 

Alkohol, dan hasil tembakau serta pengolahannya. Modus pelanggaran yang marak terjadi adalah melalui e-commerce.

Barang yang dimusnahkan dalam operasi rokok ilegal meliputi 6.177.730 batang rokok berbagai jenis dan merk, 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat-obatan, 560.040 liter minuman, dan 9 unit telepon genggam. 

Total nilai barang mencapai Rp 8.319.060.150 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.446.726.996.

Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra mengapresiasi pemanfaatan dana DBHCHT yang maksimal untuk penindakan sebagai bagian dari pencegahan

BACA JUGA : Sertifikat Halal 1000 UMKM, Diharapkan NTB Sentral Produk Halal  

Dalam hal operasi rokok ilegal, pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan hingga ke distributor dan pabrik besar yang banyak diproduksi di luar negeri.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTB, TNI, kantor Pajak, serta para kepala OPD Pemprov NTB terkait.jm

 

 




Ayo Gempur Rokok Ilegal, Ini Ajakan Pemprov NTB

Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Perekonomian Setda Pemprov NTB mengajak masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Biro Perekonomian Setda NTB bersama kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal

Karo Perekonomian Setda NTB mengatakan, rokok ilegal merugikan daerah dan negara
H Wirajaya

Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

BACA JUGA: Wagub NTB Melantik Komisi Disabilitas

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH menghimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa  cukai.

“Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya,” ungkap Wirajaya.

Ia mensosialisasi gempur rokok ilegal itu dirangkai dengan senam massal di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum’at (25/08/23).

Ditambahkan Wirajaya, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara

Ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menghempur peredaran rokok ilegal.

 “Tahun ini daerah mendapatkan sekitar 400 miliar  melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat,” katanya.

BACA JUGA: Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen pada Anak

Pada kesempatan yang sama perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskankan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda. 

“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin(SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi.

Selain itu Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

“Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua  bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” ungkap Adi.

BACA JUGA: Rachmat Hidayat Disebut Sebagai Bapak Pluralisme NTB

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga menggelar bazzar pangan murah, hingga kuis dengan berbagai doorprize. ***

 

 

 




Pemprov NTB Berupaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Karo Perekonomian Pemprov NTB berharap, masyarakat melapor kalau ada yang menjual rokok yang ilegal

MATARAM.LombokJournal.com ~ Upaya memberangus peredaran peredaran rokok ilegal makin digencarkan.. 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram gencar mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH  menghimbau, masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarat luas.

BACA JUGA: Wagub NTB, Ummi Rohmi Ajak Berantas Rokok Ilegal

Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasikan rokok ilegal

“Harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal,” ungkap Wirajaya.

Ia mengatakan itu  saat mensosialisasikan gempur rokok ilegal, yang di rangkai senam bersama di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB,  Jum’at (24/02/23).

Menurut Wirajaya, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara. 

Setelah kegiatan sosialisasi diharapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT).

“Tahun lalu kita dapatkan sekitar tiga ratus dua puluh sembilan miliar,” katanya

Dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan, pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

“Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya,” ungkap Adi

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.

” Resikonya ada di kalian sendiri, apabila Polpp atau beacukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah,” jelas Adi

Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Jelang WSBK 2023, Pemprov NTB Gelar Operasi Katarak Gratis

“Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000,”.kata Adi

Dalam Kegiatan turut hadir Asisten II setda NTB dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah. ***