Tak Ada Waktu Berleha-leha untuk Pj Gubernur NTB 

Pj Gubernur NTB harus segera tancap gas, anggota DPR RI H Rachmat Hidayat Ingatkan benahi Tata Kelola Birokrasi dan Keuangan Daerah

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi yang kini sudah didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) segera tancap gas dan segera membenahi tata kelola birokrasi dan tata kelola keuangan daerah

Peringatan itu disampaikan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat, Rabu (04/09/23).

BACA JUGA: Jambore Jiwa dan POK Rehabilitasi Mental di NTB

Rachmat Hidayat minta Pj Gubernur segera benahi tata kelola birokrasi dan tata kelola keuangan daerah
H. Rachmat Hidayat

 Menurut Rachmat, kepemimpinan efektif Pj Gubernur yang hanya 18 bulan bukanlah waktu yang panjang, sehingga tak ada waktu buat berleha-leha.

“Delapan belas bulan itu waktu yang sangat pendek bagi Pj Gubernur. Apalagi dengan adanya sejumlah persoalan krusial peninggalan masa kepemimpinan Gubernur NTB sebelumnya Zul-Rohmi. Itu akan jadi persoalan yang secara mendasar akan cukup mengganggu,” kata Rachmat.

Politisi kharismatik Bumi Gora ini mengatakan, sejumlah isu krusial sudah menunggu Pj Gubernur di depan mata. Antara lain kondisi birokrasi yang sedang tidak baik-baik saja dan belanja anggaran pembangunan dalam APBD NTB yang jauh dari kata tertib. 

Pj Gubernur NTB juga akan disibukkan penyelenggaraan kontestasi politik, Pemilu dan Pilkada, hingga perhelatan program pembangunan nasional di NTB. Termasuk persoalan mendasar bagi NTB yakni isu kemiskinan.

BACA JUGA: Studium Generale di IAIH NW Lombok Timur

Tata Kelola Birokrasi

Rachmat menegaskan, birokrasi dalam skema pemerintahan daerah adalah entitas pelayanan paling utama, karena hampir semua bentuk pelayanan publik ada di daerah. Karena itu, dibutuhkan birokrasi yang sehat secara struktur dan kuat dalam kinerja.

Politisi lintas zaman ini lantas mengungkapkan bagaimana dalam masa kepemimpinan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah lima tahun terakhir, birokrasi terjebak dalam praktik tata kelola yang buruk.

“Bayangkan, dalam masa lima tahun kepemimpinan Zul-Rohmi, proses mutasi dilaksanakan sedikitnya 40 kali. Artinya ada delapan hingga sembilan kali mutasi setiap tahun,” ungkapnya.

Secara struktur, Ketua DPD PDIP NTB ini melanjutkan, rentetan mutasi yang terjadi pada era Zul-Rohmi tersebut telah menyebabkan kultur dan psikologi birokrasi menjadi tidak baik. Alih-alih meningkatkan kinerja, mutasi yang sering seperti itu malah sangat mengganggu kinerja birokrasi.

“Bandingkan dengan kepemimpinan Gubernur NTB sebelumnya yakni TGB. Mutasi dalam 10 tahun kepemimpinan TGB hanya 37 kali, yakni 20 kali dalam periode pertama, dan hanya 17 kali dalam periode kedua,” beber Rachmat.

Akibatnya, di era pemerintahan Zul-Rohmi, kinerja birokrasi pun dinilainya tidak efektif. Cara paling mudah untuk melihat bagaimana tidak efektifnya birokrasi di era Zul-Rohmi adalah dalam kemampuan birokrasi Pemprov NTB mengatasi kemiskinan.

BACA JUGA: Industri Dirgantara Perlu Dikembangkan di NTB

Rachmat memberi contoh, saat periode pertama kepemimpinan TGB tahun 2008, angka kemiskinan bertengger pada angka 23,81 persen. Angka ini mampu ditekan saat TGB mengakhiri masa kepemimpinannya tahun 2018 pada angka 14,63 persen atau turun 9,18 persen. 

Sehingga kalau dirata-ratakan, kemiskinan NTB di era TGB turun 0,918 persen setiap tahun atau turun 4,59 persen setiap lima tahun.

“Bandingkan dengan kinerja birokrasi Zul-Rohmi yang saat megakhiri masa jabatannya, angka kemiskinan NTB 13,85 persen dari angka kemiskinan saat pertama menjabat yakni 14,63 persen. Artinya rata-rata per tahun hanya mampu turun 0,156 persen,” tegas Rachmat.

Contoh lain tidak efektifnya kinerja birokrasi di era kepemimpinan Zul-Rohmi juga diungkapkan mantan Wakil Ketua DPRD NTB dua periode ini. Hal tersebut terlihat dari kemampuan birokrasi dalam menyelesaikan proyek. 

Rachmat membeberkan data E-Monev Provinsi NTB dimana dari 82 proyek strategis tahun 2023, sampai menjelang akhir tahun ini atau memasuki Triwulan IV anggaran pada Oktober ini, masih tersisa 41 proyek yang belum dikerjakan. 

Dari angka 41 proyek itu, 30 proyek belum mengajukan tender dan 11 baru selesai tender.

“Tentu hal ini akan mengancam serapan belanja anggaran dan capaian sasaran pembangunan,” tandas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Pengelolaan anggaran daerah 

Rachmat mengungkapkan, tahun 2022 memang pendapatan daerah menembus angka Rp 2,28 triliun. Tetapi angka tersebut masih didominasi pendapatan transfer yang mencapai 56,28 persen, dan PAD hanya 43,11%. 

Hal ini belum termasuk karut marut belanja APBD NTB. Misalnya soal utang Pemprov NTB ke rekanan yang per Mei 2023 masih tercatat sekitar Rp 223 miliar yang tersebar di 10 OPD.

“Bagaimana dengan isu transparansi dan anti korupsi? 

Sami mawon (sama saja) itu. Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan harus masuk penjara. Ini belum termasuk kalau kita bicara pola penetapan pejabat yang lebih banyak beraroma kepentingan politik dan isu nepotisme,” ucap Rachmat.

Dengan potret yang sama sekali tidak membanggakan tersebut, artinya, kata Rachmat, ada pekerjaan rumah yang sangat besar di tangan Pj Gubernur NTB yang harus diselesaikan dalam konteks perbaikan birokrasi. 

Karena itu, duet Pj Gubernur NTB dan Pj Sekretaris Daerah NTB H Fathurrahman yang kini sedang menunggu hari pelantikan, harus dilakukan secara serius dan penuh kerja keras.

“Psikologi birokrasi yang telah rusak harus diperbaiki. Pola penentuan pejabat harus berbasis pada merit system, berbasis pada kapasitas dan kapabilitas ASN yang ada,” ujarnya.

Rachmat menekankan, bagaimana komposisi birokrasi haruslah berupa “birokrasi pelangi” yakni dari berbagai suku yang ada di NTB. Tidak peduli apa sukunya, jika ASN tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas, maka kata Rachmat, harus diberikan kesempatan.

“Prinsip-prinsip cleant government and good governance dengan basis merit system harus mutlak menjadi acuan penataan birokrasi,” katanya menekankan.

Rachmat juga menjelaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan bebas nilai, sehingga setiap saat dievaluasi. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang menegaskan setiap tiga bulan kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi.

“Karena itu saya mengingatkan, Pj Gubernur tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Pj Gubernur harus menjauhkan kepentingan politik dan pribadi dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Dalam isu ekonomi misalnya, Rachmat menjelaskan bagaimana inflasi yang cukup tinggi kini terjadi, harus mampu juga dikendalikan Pj Gubernur. 

Termasuk dalam menjalankan tugas dan kewenangan mengawal Pemilu dan Pilkada di NTB, harus membangun koordinasi dengan Kemendagri, dengan Pj Sekda, dan semua Organisasi Perangkat Daerah serta masyarakat. Sebab, jika dianggap tidak mampu, bisa saja Pj Gubernur dicopot di tengah jalan.

“PDIP akan memberikan dukungan, tapi juga tidak akan pernah lupa dengan pengawasan yang kritis, konstruktif, dan objektif terhadap Pj Gubernur NTB demi pembangunan daerah,” kata Rachmat Hidayat. (*)

 

 




Pj Gubernur NTB Diingatkan, Kinerja Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

Kinerja dievaluasi tiap tiga bulan, Ruslan Turmuzi ingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB agar jangan terbawa euforia dan bekerja dengan skala prioritas

MATARAM.LombokJournal.com ~ Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan H Ruslan Turmuzi, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB HL Gita Ariadi, agar jangan terbawa euforia berlebihan terhadap amanah yang tengah dipercayakan di pundak mantan Sekda NTB. 

Ruslan menegaskan, kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi tiap tiga bulan.

BACA JUGA: Industri Dirgantara Perlu Dikembangkan di NTB

Pj Gubernur NTB diingatkan agar jangan terbawa euforia
Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi

“Kita mengingatkan jangan sampai terlalu euforia. Kinerja Pj Gubernur itu dievaluasi tiga bulan oleh Pemerintah Pusat,” kata Ruslan di Mataram, Minggu (24/09/23).

Menurut Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat DPRD NTB ini, kalau Pj Gubernur NTB terbawa euforia berlebihan, bisa mengganggu pengambilan keputusan yang rasional dan efektif. 

Politisi senior asal Lombok Tengah ini menjelaskan, sikap euforia Pj Gubernur NTB dikhawatirkan melahirkan keputusan impulsif yang tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang.

“Bahkan, terlalu euforia juga dapat mengabaikan keterlibatan publik dan pendapat masyarakat. Ini bisa berdampak negatif pada legitimasi dan dukungan dari masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kearifan Lokal di TVRI NTB, Tumbuhkan Kecintaan Budaya

Pemerintah Pusat menetapkan Pj Gubernur NTB dalam waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Pj Gubernur dievaluasi tiap tiga bulan. 

Sesuai Undang Undang, Pj Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari laporan tersebut bisa dievaluasi, performanya bagus atau tidak.

Karena itu kata Ruslan, Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional. 

Ketika membuat kebijakan, Pj Gubernur juga harus mengacu sesuai aturan sehingga jauh dari perilaku yang tidak patut, seperti titip menitip atau hal tidak patut serupa lainnya. Dengan begitu, kinerja Pj Gubernur bisa terukur. Termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional.

“Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Penjabat Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap Ruslan.

Skala Prioritas

Ruslan menegaskan, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Pj Gubernur. 

Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.

BACA JUGA: Pj Gubernur Disambut Antusias Masyarakat Puyung

Ruslan menjelaskan, saat ini, Pj Gubernur HL Gita Ariadi memang telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB. 

Namun, jabatan Plh Sekda tersebut hanya maksimal untuk waktu sepekan. Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan. 

Sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.

“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tandas Ruslan.

Aturan yang dimaksud Ruslan terkait dengan syarat kepangkatan yang minimal IV/C. Juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik, dan prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun berturut-turut tanpa pernah menerima sanksi disiplin sedang atau berat.

Termasuk juga minimal masih memiliki masa dinas paling sedikit satu tahun sebelum purna tugas.

“Kita minta tuntaskan dulu pengangkatan Penjabat Sekda ini. Setelah itu baru kita bicara panjang lebar tentang Normalisasi Tata Kelola Birokrasi dan bagaimana NTB Maju dan Melaju,” kata Ruslan menyinggung tagline yang diusung Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi.

Pentingnya Pj Gubernur bekerja dengan skala prioritas, kata Ruslan, sangatlah mendesak untuk saat ini, sebab hal tersebut akan berdampak pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan jalannya roda pemerintahan.

Ditegaskannya, bekerja dengan skala prioritas memungkinkan Pj Gubernur mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien. 

Ini berarti anggaran, tenaga kerja, dan infrastruktur, dapat digunakan untuk proyek dan program yang memiliki dampak yang lebih besar.

Tentu saja kata Ruslan, prioritas tersebut haruslah mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Dalam pemerintahan lima tahun terakhir, kita memiliki banyak pengalaman yang harus menjadi pelajaran berharga. Kita memiliki keterbatasan fiskal. Pemerintah Provinsi melakukan pinjaman ratusan miliar. Bahkan sejumlah proyek belum bisa dibayarkan di tahun berjalan meski sudah tuntas dan rampung dan menjadi utang ke kontraktor,” kata Ruslan.

Bahkan, di tahun terakhir pemerintahan sebelumnya, NTB mencatatkan sejarah yang tidak membanggakan. Yaitu tidak ada APBD Perubahan, hal yang tidak pernah terjadi di periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Semua hal tersebut, kata Ruslan, menandakan pentingnya NTB dikelola dengan skala prioritas. Dengan skala prioritas itu, NTB dapat mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang paling mendesak dan signifikan terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Sulhan Muchlis Gagas Berdayakan Pondok Pesantren

Sehingga setelahnya Pemprov NTB dapat menyiapkan program yang bisa mencegah munculnya krisis yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masa datang.

“Jangan lupa, bekerja dengan skala prioritas itu dapat merangsang perubahan positif dalam birokrasi. Proses pengambilan keputusan juga jadi lebih terfokus dan terorganisir secara efisien. Jadinya bisa mengurangi birokrasi yang tidak perlu,” imbuh Ruslan.***

 




Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi 

Usai melantik Pj Gubernur NTB, Mendagri menekankan, tugas utama Pj Gubernur yaitu mensinkronkan program kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Melantik Penjabat (Pj) Gubernur, HL Gita Ariadi, MSi, Menteri Dalam Negeri, Dr H Tito Karnavian berpesan agar pembangunan di Nusa Tenggara Barat terus berlanjut. 

BACA JUGA: Gubernur-Wagub Serahterima Jabatan dengan Pj Gubernur NTB

Pj Gubernur NTB berkomitmen bekerja sebaik-baiknya
Mendagri dan Pj Gubernur NTB

“Agar roda pemerintahan tetap berjalan, tetap bangun komunikasi dengan pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur yang lama untuk melanjutkan program yang strategis,” ujar Mendagri usai pelantikan Pj Gubernur NTB di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/09/23).

Dalam rangkaian serahterima jabatan, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menegaskan bahwa tugas utama Pj Gubernur adalah menyinkronkan program kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Suhajar juga memberikan atensi khusus agar Pj Gubernur agar menyukseskan agenda besar, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Semoga Pak Lalu Gita bisa mengawal hal-hal tersebut,” kata Suhajar.

BACA JUGA: Angka Stunting di NTB Turun Hingga 14 Persen

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengaku bakal berusaha melakukan yang terbaik atas amanah baru yang diemban.

“Dari yang telah kami lakukan selama ini, dengan amanah yang baru. Kami ingin berbuat yang terbaik bagi negara dan masyarakat NTB. Kami akan melanjutkan berbagai program yang sudah dirintis dengan baik oleh Gubernur-Wakil Gubernur dan menjadi atensi pemerintah pusat. Baik dalam jangka pendek maupun menengah,” kata Miq Gita sapaan akrab Lalu Gota Ariadi.

BACA JUGA: Sulhan Muchlis Gagas Berdayakan Pondok Pesantren

Hadir pula dalam upacara pelantikan, Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018 – 2023, Forkopimda dan pejabat Pemprov NTB. ***

 

 




Gubernur-Wagub Serahterima Jabatan dengan Pj Gubernur NTB 

Gubernur Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc dan Wakil Gubernur Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, MPd serah terima jabaTan dengan Pj Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, MSi 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur NTB HL Gita Ariadi, MSi melakukan serahterima jabatan usai pelantikan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/09/23).

BACA JUGA: Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi

Serahterima jabatan itu berlangsung antara Gubernur Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc dan Wakil Gubernur Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, MPd dengan Pj Gubernur, HL Gita Ariadi, MSi. 

Usai menyerahkan jabatan ke Pj Gubernur, mantan Gubernur NTB Bang Zul menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik selama perkhidmatan 2018-2023.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda, DPRD dan semua pihak yang selama ini bekerjasama dan mendukung kerja pemerintah provinsi. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kalau selama ini dalam berinteraksi terdapat hal hal yang kurang berkenan,” ujar Bang Zul didampingi Umi Rohmi yang disaksikan Pj Gubernur NTB.

BACA JUGA: Gubernur NTB, Bang Zul Gotong Royong Bersih-bersih Sungai

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, MSi menyampaikan pula dalam sambutan singkatnya untuk berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya untuk masyarakat NTB. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menegaskan kembali beberapa poin tugas dan wewenang Pj Gubernur yang telah disampaikan Mendagri. 

“Beberapa poin yang disampaikan Mendagri sesungguhnya bukan tidak boleh tapi harus seizin Mendagri,” jelasnya. 

Beberapa poin tersebut diantaranya, tidak boleh membatalkan perjanjian kerjasama luar negeri, mutasi pejabat struktural Pemprov dan merubah kebijakan strategis Gubernur sebelumnya. 

BACA JUGA: Kubah Masjid Darussalam Batukliang Dikagumi Turis

Dalam kesempatan tersebut, secara formal juga dilakukan penandatanganan dokumen Sertijab yang disaksikan oleh Sekjen Kemendagri RI. ***