Cegah Perkawinan Anak melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi

Upaya yang bisa dilakukan untuk cegah perkawinan anak bisa dimulai dari edukasi kesehatan reproduksi, baik kepada anak maupun orang tua

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Upaya pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari edukasi kesehatan reproduksi, baik kepada anak maupun orang tua. Itu dikatakan Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, saat kegiatan Media Talk KemenPPPA di Jakarta, Jumat (12/05/22).

Kegiatan Itu merupakan upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang serius menyikapi maraknya kasus perkawinan anak. Misalnya, dengan mengintervensi di hulu melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berupa edukasi. 

BACA JUGA: NTB Bertekad Selesaikan 5 Pilar Sanitasi

“Perkawinan anak merupakan tantangan dalam pembangunan SDM dikarenakan memiliki dampak yang multiaspek dan lintas generasi. Selain itu, perkawinan anak juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat dalam mendapatkan hak-haknya secara optimal,” ujar Rini seperti dikutip di laman kemenpppa.go.id..

Perkara dispensasi kawin mengalami penurunan setiap tahunnya. Data penurunan itu tercatat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepanjang 2020-2022.  

Ada 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk di tahun 2022, sebanyak 50.748 diputuskan. 

Jumlah perkara yang masih tergolong besar itu menunjukkan, perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan.

“Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi  tidak dapat dicatatkan karena tidak membawa perkara dispensasi kawin ke pengadilan. Diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030,” tutur Rini.

BACA JUGA: Posyandu Keluarga Turunkan Angka Stunting dan AKIB di NTB

Ada banyak faktor yang ditengarai berkontribusi dalam perkawinan anak. Di antaranya faktor kemiskinan, geografis, pendidikan, ketidaksetaraan gender, masalah sosial, budaya, dan agama. Serta minimnya akses layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif. 

Rini menegaskan, edukasi kesehatan reproduksi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perkawinan anak di Indonesia. Baik anak maupun orang tua harus mengerti, perkawinan anak memiliki dampak yang begitu besar bagi anak.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, kemiskinan berlanjut sampai kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Menurutnya, tren perkawinan anak di Indonesia, penyebabnya bukan hanya kurangnya pemahaman bahaya serta ancaman dari perkawinan anak. Tapi juga dampak gerusan pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja, yang beresiko pada Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

“Edukasi terkait perkawinan anak yang dimulai dari kesehatan reproduksi menjadi penting dan perlu ditanamkan sejak dini pada anak-anak. Anak-anak perlu mengetahui bagian-bagian penting dari tubuh dan sistem reproduksi yang berdampak pada masa depannya,” jelas Rini.

Perkawinan anak merupakan isu bersama yang pencegahannya pun harus diselesaikan secara multi sektoral, holistik, komprehensif, terpadu, dan melibatkan banyak orang. 

BACA JUGA: Wagub NTB Jelaskan Upaya Mencapai Desa Gemilang

Cegah perkawinan anak, xebab perkawinan dan kehamilan anak memicu Obstetric Fistula, kerusakan pada organ intim perempuan penyebab kebocoran urin atau feses ke dalam vagina
Obstetric Fistula

Komplikasi medis 

Kepala Bagian Staf Medik Fungsional Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dr. Widyorini Lestari Hardjolukito Hanafy SpOG.Subsp.Onk menjelaskan, perkawinan dan kehamilan anak memiliki risiko komplikasi medis. Baikterhadap ibu maupun anak yang dilahirkan itu.

“Anatomi tubuh anak perempuan belum siap menjalani proses mengandung dan melahirkan,” jelasnya.

Hal ini berisiko mengalami komplikasi medis baik pada ibu maupun pada anak. United Nations Population Fund (UNFPA) mencatat Obstetric Fistula sebagai kasus komplikasi medis persalinan usia anak yang sering terjadi. 

Obstetric Fistula merupakan kerusakan pada organ intim perempuan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. 

“Perempuan yang berusia kurang dari 20 tahun rentan mengalami Obstetric Fistula dan dapat terjadi akibat hubungan seksual di usia anak,” jelas Widyorini.

Dijelaskan, perkawinan anak yang kerap kali terjadi karena KTD diakibatkan minimnya pengetahuan akan kesehatan reproduksi dan risiko yang dihadapi. 

BACA JUGA: Wamenag Ajak Elit Bangsa Jadi Negarawan

Pencegahan KTD dapat dimulai dari edukasi kesehatan reproduksi, baik itu kontrasepsi dan ancaman penyakit menular seksual hingga kanker serviks, edukasi gizi, dan peran orang tua serta pendidikan formal. ***

 




Pemprov NTB Bersama Plan Indonesia Perangi Perkawinan Anak

Serius memerangi perkawinan anak, Pemprov NTB lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Plan Indonesia

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, di Gedung Sangkareang, Kamis (01/09/22).

Ini salah satu upaya serius Pemprov NTB memerangi isu perkawinan anak. 

BACA JUGA: Lulusan Hamzanwadi Diminta Berkontribusi untuk Masyarakat

Wagub mengatakan Pemprov sudah punya Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Wagub Sitti Rohmi dan Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Plan Indonesia dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Selanjutnya, penandatangan antara Dinas Kesehatan NTB dengan Plan Indonesia tentang kemitraan mendukung sanitasi berbasis masyarakat di NTB. 

Kemudian penandatanganan kerjasama dengan BKKN NTB terkait stunting melalui Project Masmirah. 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menjelaskan, Pemprov NTB menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Namun, Perda tersebut tidaklah cukup hanya menjadi bahasan di tingkat kabupaten dan kota. 

Perda perkawinan anak tersebut perlu diteruskan ke tingkat dusun, sehingga bisa langsung menyasar anak, orangtua, dan pemangku kepentingan. 

Dikatakan Wagub, melalui Posyandu Keluarga hal tersebut bisa diwujudkan. Juga bisa turut disosialisaikan dalam berbagai program Plan Indonesia yang ditujukan untuk menekan angka perkawinan anak. 

“Regulasi sudah ada, bagaimana PRnya regulasi ini dipahami di tingkat dusun dan desa,” tutur Wagub. 

Menurutnya, perkawinan anak merupakan permasalahan yang rumit. Hanya bisa diatasi dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak. Khususnya dalam mengedukasi persuasif terus menerus kepada masyarakat.

Wagub mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh Plan Indonesia. 

Diharapkan, kerjasama yang dilakukan dapat menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2023. 

“Yang paling penting adalah actionnya di lapangan. Mudah-mudahan di tahun 2023 angka perkawinan anak ini akan turun dengan baik,” harapnya.

BACA JUGA: HUT Kota Matarm ke 29, Gubernur NTB: Perkuat Kolaborasi

Program Gema Cita

Sementara itu, Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti mengatakan, penandatanganan ini sebagai salah satu upaya memperkuat implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang dibuat NTB.

Pemprov menggandeng Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) untuk bekerja sama secara formal, yang dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). 

Dini melanjutkan, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah positif upaya pencegahan perkawinan anak di NTB, secara lebih kuat dan berdampak luas ke depan. 

Di NTB sendiri, salah satu upaya yang telah ditempuh Plan Indonesia dalam pencegahan perkawinan anak adalah melalui Program Gema Cita (Generasi Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak). 

Gema Cita dirancang untuk melanjutkan praktik baik yang dilakukan Plan Indonesia dan mitra sebelumnya untuk memperkuat remaja dan kaum muda. Terutama perempuan, dalam mengambil keputusan tepat agar bebas dari perkawinan anak dan kehamilan remaja. 

Di samping itu, program ini juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung bagi remaja dan kaum muda dalam bentuk penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis. 

Selain Gema Cita, ada juga program  Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

BACA JUGA: Lingkungan Bersih Salah Satu Faktor Penurunan Stunting

Program ini merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. sekolah ramah anak dan forum anak.

PATBM terbukti berhasil mendorong kapasitas dan komitmen pemerintah dan warga desa termasuk remaja dan kaum muda, dalam memerangi perkawinan anak dan kehamilan remaja secara lebih terstruktur,

holistik, dan integratif. 

Pemprob NTB menandatangani MoU dengan Plan Indonesia

“Program ini berkolaborasi dengan pemerintah, kelompok kaum muda, sekolah dan organisasi masyarakat, khususnya di Lombok Barat. Selain di NTB, program ini juga diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Ini merupakan upaya keberlanjutan memperkuat advokasi pencegahan perkawinan anak di dua provinsi tersebut,” tutur Dini. ***