Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku Dihukum Seumur Hidup
Mentreri PPPA Bintang Puspayoga berharap korban kekerasan seksual untuk berani bicara dan melaporkan kejadian yang menimpanya
AMBON.LombokJournal.com ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal untuk Ayah dan kakek kandung pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS yang korbannya adalah anak dan cucu kandungnya.
BACA JUGA: Tinfak Asusila Ayah dan Kakek pada Anak dan Cucu Kandung
Dalam kunjungan di Ambon, Maluku, Senin (26/06) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan, keberanian dari penyintas untuk melaporkan dan bicara kejadian kekerasan seksual yang dialaminya, jadi titik terang dari proses penanganan dan penegakan hukum perkara itu.
Penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban pun menjadi langkah penting bagi KemenPPPA dan APH untuk terus mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara.
Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
BACA JUGA: Anak Korban KDRT di Jateng, Ibunya Meregang Nyawa
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberanian para penyintas dalam berbicara atau melaporkan kejadian yang dialami sehingga APH dapat bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum yang hasilnya pun sungguh luar biasa. Khususnya, dalam kasus TPKS oleh ayah dan kakek kandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut memberikan harapan bagi kita semua untuk terus menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban sehingga diharapkan dapat melahirkan efek jera,” tutur Menteri PPPA.
Dalam upaya pencegahan kasus TPKS di masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara masif menggencarkan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara kepada masyarakat.
Tujuannya mendorong korban, keluarga korban, dan masyarakat umum untuk berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui.
Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pun serta merta memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, keluarga korban, dan saksi atas kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Menteri PPPA juga mengingatkan DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku agar dapat terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pendampingan yang dibutuhkan oleh penyintas, meskipun sudah kembali menjalani kehidupan normal.
Dan penyintas anak pun melanjutkan sekolah seperti biasa. Setelah kejadian TPKS yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung.
BACA JUGA: Polres Sumbawa Terjunkan 65 Persinel untuk MXGP Samota
Penanganan penyintas langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah pusat, serta diberikan rumah tinggal di salah satu kawasan perumahan di Kota Ambon.
“Meskipun para penyintas telah menjalani hidupnya kembali secara normal, masih diperlukan dukungan dan pengawalan ketat dari DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku, terutama pada para penyintas usia anak yang membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Saya harap pengalaman para penyintas ini dapat menjadi inspirasi dan menebar bibit keberanian kepada para penyintas korban TPKS lainnya untuk berani berbicara dan melapor,” tandas Menteri PPPA..***
Sumber : kemenpppa.go.id