Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku Dihukum Seumur Hidup 

Mentreri PPPA Bintang Puspayoga berharap korban kekerasan seksual untuk berani bicara dan melaporkan kejadian yang menimpanya

AMBON.LombokJournal.com ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal untuk Ayah dan kakek kandung pelaku tindak pidana kekerasan seksual  atau TPKS yang korbannya adalah anak dan cucu kandungnya.

BACA JUGA: Tinfak Asusila Ayah dan Kakek pada Anak dan Cucu Kandung 

Menteri PPPA menekankan agar korban kekerasan seksual berani melapor
Menteri Bintang Puspayoga

Dalam kunjungan di Ambon, Maluku, Senin (26/06) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan, keberanian dari penyintas untuk melaporkan dan bicara kejadian kekerasan seksual  yang dialaminya, jadi titik terang dari proses penanganan dan penegakan hukum perkara itu. 

Penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban pun menjadi langkah penting bagi KemenPPPA dan APH untuk terus mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara. 

Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA: Anak Korban KDRT di Jateng, Ibunya Meregang Nyawa

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberanian para penyintas dalam berbicara atau melaporkan kejadian yang dialami sehingga APH dapat bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum yang hasilnya pun sungguh luar biasa. Khususnya, dalam kasus TPKS oleh ayah dan kakek kandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut memberikan harapan bagi kita semua untuk terus menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban sehingga diharapkan dapat melahirkan efek jera,” tutur Menteri PPPA.

Dalam upaya pencegahan kasus TPKS di masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara masif menggencarkan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara kepada masyarakat.

Tujuannya mendorong korban, keluarga korban, dan masyarakat umum untuk berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui. 

Selain itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pun serta merta memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, keluarga korban, dan saksi atas kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Menteri PPPA juga mengingatkan DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku agar dapat terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pendampingan yang dibutuhkan oleh penyintas, meskipun sudah kembali menjalani kehidupan normal.

Dan penyintas anak pun melanjutkan sekolah seperti biasa. Setelah kejadian TPKS yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung. 

BACA JUGA: Polres Sumbawa Terjunkan 65 Persinel untuk MXGP Samota

Penanganan penyintas langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah pusat, serta diberikan rumah tinggal di salah satu kawasan perumahan di Kota Ambon. 

“Meskipun para penyintas telah menjalani hidupnya kembali secara normal, masih diperlukan dukungan dan pengawalan ketat dari DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku, terutama pada para penyintas usia anak yang membutuhkan perhatian lebih untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Saya harap pengalaman para penyintas ini dapat menjadi inspirasi dan menebar bibit keberanian kepada para penyintas korban TPKS lainnya untuk berani berbicara dan melapor,” tandas Menteri PPPA..***

 

Sumber : kemenpppa.go.id




Kekerasan Seksual di Kampus Nodai Citra Perguruan Tinggi

Para tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual sebagaimana di Unsil itu tidak bisa ditoleransi

LombokJournal.com ~ Kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial EDH, mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil), Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA). 

Seperti diberitakan media nasional, Dosen yang mengajar lebih dari 30 tahun di Unsil yang kerap menjadi dosen pembimbing skripsi mahasiswa itu banyak diketahui punya perilaku genit pada mahasiswi.

BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPP menolak segala kekerasan seksual
Ratna Susianawati

KemenPPA menilai, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana di Unsil itu menodai citra perguruan tinggi. secara tegas tidak menoleransi kelakuan itu.

“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup  Perguruan Tinggi Itu sangat menodai citra dunia pendidikan,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Minggu (12/02/23).

Menurutnya, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. 

Namun kelakuan para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya. 

Melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), pihak KemenPPP langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. 

Yakni mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang. Karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Makin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

BACA JUGA: Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam

Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksual berani bicara dan mengungkap yang dialaminya. 

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***




Pencabulan Siswa SD di Sidoarjo, Korban Hamil 6 Bulan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pantau kasus pencabulan siswa SD yang dilakukan ayah tiri di Sidoarjo

LombokJournal.com ~ Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, korbannya anak perempuan yang masih kelas VI sekolah dasar, mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Pria berinisial  S (51) itu melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih kelas VI Sekolah Dasar. Anehnya, perbuatan itu dilakukan atas dorongan dari ibu kandung korban, R (31). Kerjadiamnya itu dilaporkan polisi bulan September 2022.

BACA JUGA: Expo Karya Siswa SMA-SMK untuk Meriahkan WSBK 2023

Kata Menteri PPPA, pelaku pencabulan anak harus dihukum maksimal
Bintang Puspayoga

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka pemantauan kasus kekerasan seksual oleh ayah tiri di Sidoarjo.

“Kami mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog, juga Dinas Pendidikan dalam memberikan pendampingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA di Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/01/23).

Mmiris sekali kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri di Kabupaten Sidoarjo. Figurt ayah seharusnya memberikan hak atas perlindungan terhadap anak. 

Namun dalam kasus ini seluruh pihak berupaya memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. 

“Korban masih bersemangat menempuh pendidikan dan menggapai cita-citanya menjadi dokter,” kata Menteri PPPA.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 24 minggu. “Namun korban belum memahami kondisi tubuhnya yang tengah mengandung tersebut,” katamya.

Aparat penegak hukum didorong untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, karena kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua korban.

“Kami yakin dan percaya aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara tuntas dan cepat demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Proses hukum ini terus kami pantau bersama UPTD PPA Sidoarjo,” ujar Menteri PPPA.

Bagaimana korban yang masih kecil, tapi sudah mengandung 24 minggu atau 6 bulan? 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman menhayakan, pihaknya mengambil beberapa langkah inisiatif, salah satunya terkait persalinan korban.

“Bilamana secara klinis tidak memungkinkan melakukan persalinan secara normal, maka akan dilakukan operasi caesar. Pemerintah Daerah sudah menyanggupi pembiayaan persalinan dan kami sudah mendaftarkan korban sebagai peserta BPJS,” tutur Syaf.

Nantinya persalinan korban akan dilaksanakan secara tertutup. 

“Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada Negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial,” kata Syaf.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara bergantian oleh tim kesehatan, tim psikolog, dan sekolah. 

“Misalnya evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti oleh korban secara daring. Mudah-mudahan untuk penanganan korban ini sudah kita tangani dengan baik,” pungkas Syaf. 

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menimpah siswa SD itu mendapat atensi besar dari Menteri Sosial,  Tri Rismaharini Menteri Sosial saat berkunjung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo hari ini, Minggu (04/09/22).

Risma yang mengaku mendapat kabar kasus pencabulan tersebut dari kerabatnya, dan ia  terlihat cukup geram, seyelah mengetahui pelakunya adalah ayah tiri korban. ***

 




Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual yang terjadi di tempat wisata harus menjadi perhatian Pemerintah Pisat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha

LombokJournal.com ~ Peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh pengunjung di lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, disesalkan banyak pihak.

Kejadian itu viral setelah seorang perempuan melalui akun media sosialnya mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya, beberapa waktu lalu.

Kejadian itu juga mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

BACA JUGA: Dispensasi Nikah, Ini Dampak Serius Perkawinan Anak

“Lokasi wisata seharusnya dapat menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk beraktivitas,” kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, dalam siaran pers laman Kemen PPPA, Jum’at (27/02/23).

Ia menyesalkan dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual yang dialami pengunjung lokasi wisata. Karena harapan korban melakukan kunjungan wisata seharusnya aman dan nyaman bagi semua pengunjung. 

Namun dinodai perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang justru punya kewenangan atas keamanan dari lokasi TNGHS.

“Bagi pengelola lokasi wisata agar dapat memberikan hukuman bagi pelaku,” kata Ratna.

Ratna menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual  yang telah dialaminya kepada publik. Ia mendesak pengelola lokasi wisata agar memberikan hukuman bagi pelaku, mengingat perbuatan terlapor sudah dilakukan sejak lama.

“Dengan terkuaknya kasus tersebut, kami jajaran KemenPPPA berharap seluruh pihak mulai dari pemerintah di tingkat pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan perempuan di tempat umum,” katanya.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual yang Jadi Sorotan Publik

Khususnya menciptakan lokasi wisata yang bebas dari kekerasan seksual. Upaya sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pengawasan atas pengembangan wisata, harus diwujudkan bukan hanya dari sisi prasarana saja.

“Melainkan juga harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia yang bekerja untuk memberikan perlindungan bagi para pengunjung,” tutur Ratna.

BACA JUGA: Kawasan Gili Tramena NTB Bebas “Ciguatera Fish Poisoning”

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami. 

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. ***