Kecurangan Pemilu, Hak Angket Tak Perlu Tunggu Pengumuman  

Pakar hukum, mendesak hak angket menyoroti dugaan kecurangan pembagian bantuan sosial (bansos) atau pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Sebanyak 50 tokoh masyarakat mendesak ketua umum lima partai politik (parpol) untuk segera menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Desakan ini muncul tanpa perlu menunggu pengumuman hasil pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan paling lambat 20 Maret 2024.

Pakar hukum, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa hak angket, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 20A, adalah hak DPR RI untuk mengawasi jalannya pemerintahan. 

BACA JUGA : Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Partai Alami Kenaikan Tidak Wajar

Dia menyoroti kebijakan pemerintah dalam konteks kepemiluan yang sering disebut sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Contoh TSM mencakup tindakan pembagian bantuan sosial (bansos) atau pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu.

Bivitri menekankan bahwa temuan kecurangan tidak harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan dapat dituntaskan melalui hak angket DPR RI. Forum politik di DPR dianggap sebagai tempat yang tepat untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan.

“Hak angket bisa memperjelas dugaan kecurangan tanpa perlu menunggu tanggal 20 Maret. Panitia angket dapat membongkar kebijakan yang sudah bisa kita analisis sejak sekarang,” ungkap Bivitri.

BACA JUGA : Pasangan MOFIQ, Kombinasi Sempirna untuk Kabupaten Sumbawa

Hingga saat ini, lima parpol yang mendukung hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 belum mengambil langkah konkret. Beberapa pihak telah mendesak parpol, terutama Partai Nasdem, PKB, dan PKS, yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, serta PDIP dan PPP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada 9 Maret 2024, 50 tokoh masyarakat dari berbagai kalangan mengirim surat kepada ketua umum masing-masing parpol. Surat tersebut berisi pembenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka berharap pimpinan parpol segera mengambil langkah proaktif untuk mendorong pelaksanaan hak angket.

Usman Hamid, salah satu tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa mekanisme hak angket sangat konstitusional dan dapat membantu masyarakat dalam memahami lebih jauh dugaan kecurangan pemilu. Kejelasan proses angket di DPR diharapkan dapat meredakan keresahan di masyarakat dan mencegah potensi kerusuhan sosial.

BACA JUGA : Laporan Keuangan Harus Akuntabel dan Transparan

“Kami khawatir keresahan ini bisa menimbulkan histeria dan kekacauan sosial. Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan yang objektif atas dugaan kecurangan pemilu,” tegas Usman Hamid. ***

 

 




Hak Angket Masih Berjalan: Antara Harapan dan Tantangan

Capres nomor urut 3, pertama kali menggulirkan  Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024     

LombokJournal.com ~ Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sejumlah hak istimewa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. 

Hak-hak ini, seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat, menjadi instrumen penting dalam mengawasi pemerintah.

BACA JUGA : Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Parta Mengalami Kenaikan Tidak Wajar

Di kalangan DPR RI masih terbelah pandangan terkait Hak Angket

Hak angket salah satu hak istimewa DPR, memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Mekanisme pengajuannya diatur oleh pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009, membutuhkan dukungan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Wacana penggunaan hak angket muncul dalam konteks mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memimpin inisiatif ini. Namun, respons terhadap wacana ini terbelah di kalangan anggota DPR.

Ganjar mendorong pengusungan salah satu hak istimewa ini oleh partai politik pengusungnya, PDI-P dan PPP, sebagai respons terhadap dugaan kecurangan yang dianggapnya sudah terbuka. Anies Baswedan, capres nomor urut 1, dan partai pengusungnya juga menyatakan kesiapan untuk menggunakan hak angket.

BACA JUGA : Peningkatan Suara PSI, Pengamat : Ada Potensi Manipulasi

Pada rapat paripurna DPR, Selasa (05/03/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS mengadvokasi penggunaan hak ini. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti adanya mekanisme khusus untuk mengajukannya, yang tidak direspon saat itu.

Meskipun demikian, terdapat pandangan lain terkait wacana ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan skeptisisme terhadap terwujudnya inisiatif ini. Menurutnya, mayoritas anggota DPR cenderung menghormati hasil Pemilu 2024 dan memandangnya sebagai proses yang sudah selesai.

Pemikiran di kalangan legislator terbelah, dengan beberapa mendukungnya untuk mengatasi dugaan kecurangan, sementara yang lain lebih fokus pada penyelesaian rancangan undang-undang yang tertunda. Habiburokhman menekankan perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terkait Pemilu 2024 tanpa harus menggunakan hak angket.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai apakah usulan ini akan tetap bergulir atau menghadapi kendala dalam pengajuannya. 

BACA JUGA : Kota Bima Tuan Rumah Gelar Teknologi Tepat Guna tingkat Provinsi

Meski ada dorongan dari sejumlah pihak, terutama dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan, tantangan dan perbedaan pandangan di kalangan DPR menjadi faktor yang mungkin mempengaruhi kelanjutan wacana hak angket ini.***

(Dari berbagai sumber)