Deportasi Dikenakan pada WNA Selandia Baru
Kantor Imigrasi Lombok Timur Deportasir WN Selandia Baru berinisial MLP terpaksa setelah dilaporkan warga karena diduga mengganggu kegiatan pengajian di Gili Trawangan
MATARAM, LombokJournal.com -~ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur melakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap seorang WNA asal Selandia Baru pada Rabu, (25/02/2026).
WN Selandia Baru berinisial MLP terpaksa dideportasi setelah dilaporkan warga karena diduga mengganggu kegiatan pengajian di Gili Trawangan. Setelah diperiksa, MLP juga terbukti telah melebihi masa izin tinggal (overstay) sejak Januari 2026.
BACA JUGA : Dana Bantuan Madrasah Swast Cair Sebelum Lebaran
Insiden kurang menyenangkan itu terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara setelah MLP mendadak viral usai aksinya membuat onar di sebuah mushola.
Saat itu warga sedang melaksanakan tadarusan Alquran pada malam pertama Ramadan, Rabu 18 Februari 2026
BACA JUGA : BOCAH 4 Tahun Hanyut di Saluran Drainase.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Lombok Timur Cok Raditya membenarkan adanya penindakan administratif deportasi keimigrasian terhadap WN Selandia Baru tersebut.
Menurut dia, deportasi MLP melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth, Australia, dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (25/02) 2026.
BACA JUGA : Kudapan ini Sering Disantap Saat Takjil
Tindakan ini diambil sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 sebagai bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban umum.(dan)