Aset di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan

 Arahan dari KPK, Tim Satgas tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan aset di Gili Trawangan

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan terkait aset Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Pariwisata NTB ke Depan Makin Dikenal Dunia

Tidak benar Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing. Tapi Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing. 

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya, Rabu (15/03/23).. 

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. 

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan. Terkait hal ini pihak Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Sukseskan Eco-Marathon 2023 di Mandalika

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.

BACA JUGA: Strategi Pemprov NTB agar Event Internasional Meriah 

Dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. ***

 

 

 




Aset Masyarakat Gili Trawangan Ada Titik Terang

Permasalahan aset di Gili Trawangan sudah ada titik terang, masyarakat bisa mengelola dan diberikan kepastian hukum yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan

KLU.lombokjouenal.com ~ Kunjungan Gubernur NTB,  Zulkieflimansyah bersama Menteri ATR/BPN Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P ke Gili Trawangan, memberi titik terang terkait aset masyarakat di Gili Trawangan. 

Dikatakan Gubernur Zulkieflimansyah, Pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemiliki aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data. 

BACA JUGA: Acara Gala Dinner BNN, Gubernur NTB Ajak Kunjungi Obyek Wisata 

Terkait aset di Gili Trawangan, masyarakat akan diberikan Hak Guna Bangunan
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahyanto

“Sekarang pemerintah akan memberikan HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Gubernur di Gili Trawangan, Jumat (16/09/22).

Ia berharap setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara Pemerintah dan masyarakat. 

“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujar Bang Zul, sapaan akrabnya. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN sekaligus Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., juga menegaskan, masyarakat akan segera mendapatkan haknya dalam mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menteri ATR/BPN datang ke Gili Trawangan bersama Wamen, Gubernur, Kapolda untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah di Gili Trawangan agar masyarakat untuk berusaha.

“Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” jelas Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Ia menjelaskan, Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri. 

“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” tambahnya.

Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan, sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.

BACA JUGA: Kunjungan UNICEF Indonesia untuk Bahas Capaian SDG’s

“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” kata Menteri ATR/BPN RI.

Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Wamen ATR/BPN RI, Kapolda NTB, para Pejabat Kementerian ATR/BPN, serta segenap Pimpinan OPD ruang lingkup Pemprov NTB.***