Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di NTB Ikut Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu diperas lagi menjadi Ekasila,  adalah tindakan penodaan terhadap ideologi Pancasila yang selama ini menjadi landasan bernegara

MATARAM.lombokjournal.com —  Gaung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tak hanya terdengar di Jakarta.

Di NTB, penolakan senada juga disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, TGH Hazmi Hamzar dan Pemuda Muhammadiyah Lombok Barat, melalui Ketuanya Muhsan, S.Pd.

Kepada LombokJornal.com, Hazmi menyampaikan bahwa keputusan MUI NTB sudah final yakni meminta pembahasan RUU HIP tidak dilanjutkan.

Disampaikan Hazmi yang juga anggota Komisi V DPRD NTB, RUU tersebut berindikasi memunculkan kembali luka sejarah bangsa Indonesia.

Selain ITU, Pancasila merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa sebagai landasan ideologi Negara.

“Kita berharap dari daftar legislasi (RUU HIP) itu dikeluarkan. Karena (Pancasila) itu sudah keputusan bersama para pendiri bangsa ini,” katanya. Jum’at, (03/07/20).

Senada dengan Hazmi, Pemuda Muhammadiyah Lombok Barat melalui Ketuanya Muhsan, S.Pd menyampaikan penolakan terhadap RUU HIP.

Selain sebagai bentuk dukungan kepada putusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, juga melihat banyaknya dampak buruk yang akan terjadi jika nantinya RUU HIP disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia juga menyitir berapa pasal yang tercantum dalam RUU HIP seperti memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu diperas lagi menjadi Ekasila,  adalah tindakan penodaan terhadap ideologi Pancasila yang selama ini menjadi landasan bernegara.

Hal itu pada akhirnya bisa memicu gejolak di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Kita melihat riak yang dimunculkan RUU ini akan berdampak pada sosial di masyarakat. Ada gejolak yang muncul,” katanya.

Selain Muhsan, beberapa tokoh organisasi kemasyarakatan sebelumnya juga menyampaikan penolakan terhadap RUU HIP. Di antaranya anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat TGH Mahally Fikri.

Di DPR RI sendiri, pembahasan RUU HIP tersebut sedang ditunda karena banyaknya penolakan dari masyarakat, termasuk dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.

Agar diketahui dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

RUU HIP diusulkan dilatar belakangi belum adanya landasan hukum yang mengatur HIP sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, yang paling banyak menjadi sorotan para penolak RUU ini adalah konsep Trisila dan Ekasila yang terdapat dalam Bab II pasal 7 pada RUU HIP. Bunyinya sebagai berikut:

  • Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  • Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  • Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Ast