Tipu Wisatawan, Empat Preman Bangsal, Pemenang Diciduk Polisi
Korbannya seorang WNA atas nama Emerich (24) asal Jerman dan seorang pengusaha jasa travel, Abdul Manan (45)
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, berhasil menangkap empat pelaku premanisme dan pungutan liar yang biasa beroperasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Sabtu (10/2).
Empat pelaku ditangkap di Bangsal sekitar pukul 11.00 Wita masing-masing ber-inisial, SH (20), Zul (32), UDN (38), dan SB (32). Dari 4 pelaku, SH berperan sebagai eksekutor.
“Korbannya seorang WNA atas nama Emerich (24) asal German dan seorang jasa travel, Abdul Manan (45),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Kadek Metria., S.Sos. SH. MH., dalam jumpa pers di Gangga, Senin (12/2).
Kronologinya, pada hari Selasa (6/2), pelaku mengaku sebagai pemilik penyedia jasa Travel Cahaya Bintang Utara Tour, dan menawarkan angkutan antar jemput kepada korban dengan biaya sebesar Rp. 800 ribu.
Pelaku juga memberikan nomer HP-nya yang sudah hilang. Oleh pelaku, korban justru disuruh naik travel kosongan yang memang hendak kembali ke Kawasan Kuta Lombok Tengah.
Biaya yang diminta pelaku Rp. 800 ribu, sementara yang dibayarkan ke trevel kosongan hanya Rp150 ribu. Dari sisa pembayaran, SH mendapat jatah Rp. 400 ribu, tiga orang lainnya masing-masing mendapat Rp. 50 ribu.
“Karna tidak kunjung dijemput pada hari Sabtu (10/2), korban akhirnya komplin ke pihak travel Bintang Utara Tour,” tukasnya.
Dikatakan Metria, selama ini pihak travel sering dikomplin oleh tamu WNA. Namun kali ini pihaknya baru bisa bertindak setelah ditemukannya bukti-bukti.
Sebelumnya para pelaku juga sudah pernah menandatangani surat pernyataan, namun diulang kembali.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 378-372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sambungnya.
Metria berharap, semua pihak harus ikut serta dalam mengawasi keberlangsungan pariwisata di KLU, khususnya Desa Gili Indah, setidaknya dari aspek keamanan.
“Mari sama- sama kita jaga keamanan, jangan sampai persoalan ini bisa merusak citra pariwisata di daerah ini,” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa kwitansi pembayaran, dan uang sisa pembayaran berjumlah Rp.300 ribu.
DNU