Tiga Lokasi di Sumbawa Akan Dijadikan Lahan Garam

Rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu

MATARAM.lombokjournal.com — Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengusulkan setidaknya 3 lokasi di Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lahan sektor pergaraman. Karena potensi sektor pergaraman yang tinggi di Sumbawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) NTB, H Yusron Hadi, mengatakan terkait dengan 3 lokasi yang diusulkan tersebut adalah usulan dari daerah beberapa waktu lalu. Di mana 3 wilayah yang akan difokuskan sebagai lahan eksistensi pergaraman, mulai dari Desa Boal, Pulau Ngali, dan Desa Kukin.

“Alhamdulillah mendapat respon positif dari kemenko Maritim dan Investasi. Beberapa kali pihak kemenko meeting  dan bahkan rapat koordinasi terkait usulan tersebut,” ujar H Yusron Hadi,

Rapat koordinasi yang dilakukan tersebut untuk memastikan kesiapan lahan dan kesiapan investor untuk melakukan usaha ekstensifikasi lahan garam. Sekaligus membangun industri pengolahan garam.

Mengingat, rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu.

“Investor sudah ada, mereka sudah ikut serta dalam beberapa pembahasan dan juga melihat kondisi lapangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Yusron engga menyebutkan investornya dari mana saja yang akan pengembangan lahan pergaraman di pulau Sumbawa. Diharapkan, para calon investor agar dapat segera merealisasikan rencana untuk pembangunan industri garam.

“Lokasi yang kita usulkan dan di bahas selama ini ada di 3 lokasi lebih dari 750 Ha. Kita tunggu saja semoga segera terwujud,” imbuhnya.

Lebih lanjut, potensi garam di NTB sendiri cukup besar dan sangat bagus. Pasalnya ini merupakan salah satu potensi besar NTB yang baru akan di khusus oleh Gubernur NTB. Sayangnya, kendal utama  masih pada kualitas yang rendah.

Sebagai informasi, untuk lahan di Desa Boal diketahui sudah memiliki status hak guna Usaha ( HGU )seluas 650 hektar atas nama PT. Alam Hijau masuk dalam basis tanah terindikasi terlantar.

Sementara pada lahan di Pulau Ngali juga diketahui memiliki status HGU dengan luas 1.885 hektar atas nama PT. Petetera yang juga memiliki basis tanah terindikasi terlantar. Namun, lahan di Desa Kukin yang memiliki luas 100 hektar diketahui sudah clear.

AYA