Terapkan Pelayanan Terbatas, BPJS Kesehatan Mataram Optimalkan Kanal Digital
BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi terkait kebijakan layanan terbatas kepada peserta yang datang ke kantor cabang . Dan mengarahkan layanan administrasi melalui kanal layanan digital JKN-KIS dan Care Center
MATARAM.lombokjournal.com — Upaya mendukung pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui physical distancing, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram memberlakukan pelayananan terbatas bagi peserta yang berkunjung ke Kantor Cabang.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menyampaikan untuk memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan secara optimal.
Layanan administrasi dilakukan dengan sistem drop box yang diproses petugas di hari yang sama, sedangkan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera (sudah/sedang/akan dirawat) dapat dilayani di loket pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan serta menjaga jarak kontak dalam batas yang aman.
“Pelayanan melalui loket diprioritaskan bagi peserta yang membutuhkan layanan administrasi segera meliputi pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data entitas bayi, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan dan perbaikan data ganda saja,” ungkap Wayan.
Bagi peserta yang membutuhkan layanan administrasi yang tidak bersifat urgent, dapat mengakses kanal layanan digital JKN-KIS melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat dan Voice Assistant CHIKA dan VIKA serta Care Center 1500400 yang memberikan kemudahan akses informasi dari mana saja.
Menurut Wayan, saat ini pihak BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi terkait kebijakan layanan terbatas kepada peserta yang datang ke kantor cabang. Dan mengarahkan layanan administrasi melalui kanal layanan digital JKN-KIS dan Care Center.
“Kuncinya adalah komunikasi yang baik kepada peserta agar tidak menimbulkan keluhan peserta,” jelas Wayan saat dikonfirmasi tim Jamkesnews.
Hal senada juga diungkapakan Retno, salah satu peserta JKN KIS yang datang ke Kantor Cabang untuk mendapatkan informasi terkait tagihan iuran.
Retno mengatakan, walnya saya datang ke kantor untuk mengecek iuran saya, tapi dijelaskan petugas tidak dapat dilayani di kantor, diarahkan untuk mengunduh Mobile JKN.
“Saya juga memahami kondisi saat ini memang sulit, wajar jika dilakukan pembatasan layanan. Syukurnya saya diberikan informasi tentang Mobile JKN, ternyata informasi yang saya butuhkan semua ada di sana, jadi cukup dari rumah saja, tidak perlu capek-capek lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan,” tutup Retno.
dh/yn/Jamkesnews