Tegakkan Disiplin, 56 PNS Pemprov NTB Diturunkan Pangkatnya

MATARAM – lombokjournal

Pimpinan harus benar-benar menegakkan disiplin dan bisa menjadi teladan bagi bawahannya. “Tanamkan kesadaran, negara memberikan fasilitas, seperti gaji suppaya kita menjalankan kewajiban sebagai ASN yang disiplin,” kata Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si.

Wagub memberikan pengarahan itu pada apel disiplin pegawai lingkup Pemerintah Provinsi NTB di Lapangan Bumi Gora kantor Gubernur NTB, Kamis (28/4). Sebab ia memprihatinkan indisipliner pegawai di lingkup Pemprov NTB, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankannya.

Berulangkali tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan hukuman atau sanksi berat
Berulangkali tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan hukuman atau sanksi berat

“Mestinya dari hari ke hari harus ada perubahan menjadi lebih baik,’’ kata Wagub.  Menurut wagub, harapan rakyat pada ASN harus bisa ditunaikan. Karena itu diingatkan pada pimpinan SKPD melakukan pendekatan humanis untuk menyadarkan bawahannya.

Diturunkan Pangkat

Dalam kesempatan apel tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ibnu Salim

melaporkan, para pegawai  yang tergolong indisipliner, antara lain berulangkali tidak masuk kerja tanpa keterangan  diberikan hukuman atau sanksi berat. Karena berulang kali diberikan teguran lisan dan tertulis , termasuk penundaan kenaikan pangkat ternyata tidak membuat jera, akhirnya  56 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diberikan sanksi penurunan pangkat.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Muhammad Nur, “ Disiplin adalah sadar akan tanggung jawab dan kewajiban. Perubahan diri tidak dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh Tuhan jika dia sendiri tidak mau merubahnya.”
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Muhammad Nur, “ Disiplin adalah sadar akan tanggung jawab dan kewajiban. Perubahan diri tidak dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh Tuhan jika dia sendiri tidak mau merubahnya.”

Pemberian sanksi hukuman itu, menurut Ibnu Salim, melibatkan Tim Penegakan dan Pembinaan Pengawasan Aparatur yang berasal dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Satpol PP.  Sanksi penurunan pangkat itu melalui proses dan pertimbangan yang panjang.

Suk

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Muhammad Nur, “ Disiplin adalah sadar akan tanggung jawab dan kewajiban. Perubahan diri tidak dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh Tuhan jika dia sendiri tidak mau merubahnya.”