Taksi Uber Online Di NTB Laksanakan Standar Layanan Transportasi

Sekitar 200 unit kendaran roda empat dengan kapasitas penumpang tidak lebih dari 6 orang, akan melakukan uji kir

MATARAM.lombokjournal.com —  Uber Teknologi beserta Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Cabang NTB, mulai melaksanakan amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Dalam Permen tersebut, pasal 44 Point C berbunyi, operator perusahaan transportasi sewa khusus atau online diwajibkan melaksanakan sistem manajemen keselamatan dengan melakukan uji berkala atau kir kendaraan bermotor roda empat sesuai prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi NTB.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Cabang Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Iwan P. Balukea, Kamis (9/11) di Mataram.

Uji kir ini bertujuan mencapai standart layanan minumum keselamatan bertransportasi.

“Ini melindungi seluruh penumpang termasuk driver nya. Pemerintah dan operator wajib memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya,”  jelasnya,

Kir diwajibkan bagi kendaraan yang melakukan pengangkutan orang atau barang. “Sebagai pihak jasa, kami mendukung pula terwujudnya kelestarian dari kemungkinan pencemaran lingkungan maupun udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor,” tambahnya

Pihaknya akan mendaftarkan sekitar 200 unit kendaran roda empat dengan kapasitas penumpang tidak lebih dari 6 orang untuk melakukan uji kir. Jenis, persyaratan, standart dan prosedur uji kir terdiri dari roda ban, ruang kemudi, body, sistem penerangan, kaca, perlengkapan kendaraan yang meliputi kotak P3K, dongkrak, safety belt hingga kunci roda.

Buku kir dipegang pemilik kendaran yang sudah dianyatakan lulus uji kir, sebagai salah satu syarat melaksanakan operasional kendaraan angkutan sewa khusus atau daring.  Biaya kir di masing-masing daerah berbeda-beda, kisaran 50.000,- hingga 100.000,-.

AYA