Tahun 2021, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Ada Kenaikan
Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul dari isyarat Menteri Kesehatan Terawan
MATARAM.lombokjournal.com –
Dipastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan ada kenaikan lagi pada tahun 2021.
Kalau ada perubahan atas tarif iuran baru, itu akan dilakukan pada 2022 atau dua tahun mendatang.
Penegasan itu disampaikan salah seorang anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.
“Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020,” kata Muttaqien seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (26/11/20).
Dijelaskan Muttaqien, layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.
Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.
Juga dipastikan, penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.
Menurut Muttaqien, Tim masih berproses untuk pengambilan data, modeling, dan simulasi iuran berdasarkan rencana perubahan kebijakan yang ada. Saat ini pemerintah juga masih menyiapkan regulasi untuk mendukung implementasi penyesuaian manfaat JKN tersebut.
Regulasi yang akan berubah adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Sehingga direncanakan akan ada perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tersebut. Setelah itu, tentu akan disiapkan peraturan turunan dari perpres tersebut,” terangnya.
Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul dari isyarat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/20).
Ia berdalih penyesuaian iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,,” terang Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/20).
Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
BACA JUGA;
Benarkah Ada Kenaikan Iuran BPJ? Menkes Terawan Bicara Perpres 64 Tahun2020
“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.
Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.
“Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,” tandasnya.
hrf/agt