Keberadaan UPTD akan Maksimalkan Potensi Gili
Dengan keberadaan UPTD diharapkan bisa mengurai persoalan yang selama ini belum tertangani di Gili Tramena
MATARAM.lombokjournal.com ~ “Alhamdulillah, kini kita punya UPT baru di bawah Dinas Pariwisata NTB untuk memfasilitasi dan memaksimalkan potensi diri yang selama ini kurang optimal pengelolaannya di bawah PT GTI,” tulis Bang Zul sapaan Gubernur NTB di laman Facebooknya, Sabtu (14/01/23).
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kawasan Destinasi Wisata Gili Tramena, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air akan memaksimalkan potensi Gili. Sikap optimis itu diungkapkan Bang Zul.
BACA JUGA: Munas BMMB, Bima Disarankan Jadi Rumah Investasi
UPTD Gili Tramena yang dipimpin Dr. Mawardi SH, MH, Doktor Hukum dan mantan Ketua BEM Universitas Mataram, diharapkan mengatasi berbagai persoalan di Gili Tramena.
“Mudahan di bawah kepemimpinan figur baru, persoalan sengkarud di Gili terutama Gili Trawangan bisa diurai sedikit demi sedikit setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, seperti ada negara di dalam negara,” tulis Bang Zul.
Atas masukan KPK dan DPRD, Pemprov NTB segera membentuk tim untuk mengurai berbagai permasalahan di Gili Tramena.
Beberapa langkah yang dilakukan, antara lain :
- Coba melakukan adendum terhadap perjanjian dengan PT GTI untuk menghormati investor dalam hal ini PT GTI,
- Adendum nampaknya tidak populer dan masyarakat sudah putus asa dan merasa PT GTI sebaiknya diputus kontraknya dan tanah yang dikuasai GTI dikembalikan ke Pemda,
- Setelah mendengar masukan masyarakat, berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kejaksaan, TNI, BPN, Pemda KLU dan lain-lain sepakat kontrak diputus dan dimintakan satgas investasi untuk memberikan penilaian dan memutuskan apa diputuskan kontrak dengan PT GTI.
- Dengan proses yang sangat panjang dan hati-hati Pemerintah pusat akhirnya memutuskan kontrak PT GTI dan 65 hektar are tanah di Gili Trawangan sekarang berada dalam pengelolaan Pemda NTB.
- Ternyata masalah Gili belum selesai, masih ada protes bahwa tanah itu bukan tanah Pemda tapi tanah milik masyarakat yang diambil paksa oleh negara di zaman orde Baru, Karena itu mereka ingin itu menjadi milik masyarakat. Dan tentu ini jadi perhatian, juga disadari zaman dahulu karena kekuasaan negara sangat kuat dan cenderung represif, bisa saja ada masyarakat yang tak terlindungi haknya
- Tim yang dibentuk merupakan pelayan masyarakat dan selalu dan akan terus berpihak pada masyarakat. coba teliti lagi rupanya tidak semua yang ribut-ribut ini karena tulus membela masyarakat. Ini yang ribut-ribut ini karena kepentinganya terusik dan terganggu karena selama berpuluh-puluh tahun menikmati hasil di gili sangat besar.
BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Gili Trawangan
Nah, yang begini-gini ini diserahkan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum dan KPK sudah memerintahkan APH untuk menindak tegas.***