Tak Ada Waktu Berleha-leha untuk Pj Gubernur NTB 

Pj Gubernur NTB harus segera tancap gas, anggota DPR RI H Rachmat Hidayat Ingatkan benahi Tata Kelola Birokrasi dan Keuangan Daerah

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi yang kini sudah didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) segera tancap gas dan segera membenahi tata kelola birokrasi dan tata kelola keuangan daerah

Peringatan itu disampaikan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat, Rabu (04/09/23).

BACA JUGA: Jambore Jiwa dan POK Rehabilitasi Mental di NTB

Rachmat Hidayat minta Pj Gubernur segera benahi tata kelola birokrasi dan tata kelola keuangan daerah
H. Rachmat Hidayat

 Menurut Rachmat, kepemimpinan efektif Pj Gubernur yang hanya 18 bulan bukanlah waktu yang panjang, sehingga tak ada waktu buat berleha-leha.

“Delapan belas bulan itu waktu yang sangat pendek bagi Pj Gubernur. Apalagi dengan adanya sejumlah persoalan krusial peninggalan masa kepemimpinan Gubernur NTB sebelumnya Zul-Rohmi. Itu akan jadi persoalan yang secara mendasar akan cukup mengganggu,” kata Rachmat.

Politisi kharismatik Bumi Gora ini mengatakan, sejumlah isu krusial sudah menunggu Pj Gubernur di depan mata. Antara lain kondisi birokrasi yang sedang tidak baik-baik saja dan belanja anggaran pembangunan dalam APBD NTB yang jauh dari kata tertib. 

Pj Gubernur NTB juga akan disibukkan penyelenggaraan kontestasi politik, Pemilu dan Pilkada, hingga perhelatan program pembangunan nasional di NTB. Termasuk persoalan mendasar bagi NTB yakni isu kemiskinan.

BACA JUGA: Studium Generale di IAIH NW Lombok Timur

Tata Kelola Birokrasi

Rachmat menegaskan, birokrasi dalam skema pemerintahan daerah adalah entitas pelayanan paling utama, karena hampir semua bentuk pelayanan publik ada di daerah. Karena itu, dibutuhkan birokrasi yang sehat secara struktur dan kuat dalam kinerja.

Politisi lintas zaman ini lantas mengungkapkan bagaimana dalam masa kepemimpinan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah lima tahun terakhir, birokrasi terjebak dalam praktik tata kelola yang buruk.

“Bayangkan, dalam masa lima tahun kepemimpinan Zul-Rohmi, proses mutasi dilaksanakan sedikitnya 40 kali. Artinya ada delapan hingga sembilan kali mutasi setiap tahun,” ungkapnya.

Secara struktur, Ketua DPD PDIP NTB ini melanjutkan, rentetan mutasi yang terjadi pada era Zul-Rohmi tersebut telah menyebabkan kultur dan psikologi birokrasi menjadi tidak baik. Alih-alih meningkatkan kinerja, mutasi yang sering seperti itu malah sangat mengganggu kinerja birokrasi.

“Bandingkan dengan kepemimpinan Gubernur NTB sebelumnya yakni TGB. Mutasi dalam 10 tahun kepemimpinan TGB hanya 37 kali, yakni 20 kali dalam periode pertama, dan hanya 17 kali dalam periode kedua,” beber Rachmat.

Akibatnya, di era pemerintahan Zul-Rohmi, kinerja birokrasi pun dinilainya tidak efektif. Cara paling mudah untuk melihat bagaimana tidak efektifnya birokrasi di era Zul-Rohmi adalah dalam kemampuan birokrasi Pemprov NTB mengatasi kemiskinan.

BACA JUGA: Industri Dirgantara Perlu Dikembangkan di NTB

Rachmat memberi contoh, saat periode pertama kepemimpinan TGB tahun 2008, angka kemiskinan bertengger pada angka 23,81 persen. Angka ini mampu ditekan saat TGB mengakhiri masa kepemimpinannya tahun 2018 pada angka 14,63 persen atau turun 9,18 persen. 

Sehingga kalau dirata-ratakan, kemiskinan NTB di era TGB turun 0,918 persen setiap tahun atau turun 4,59 persen setiap lima tahun.

“Bandingkan dengan kinerja birokrasi Zul-Rohmi yang saat megakhiri masa jabatannya, angka kemiskinan NTB 13,85 persen dari angka kemiskinan saat pertama menjabat yakni 14,63 persen. Artinya rata-rata per tahun hanya mampu turun 0,156 persen,” tegas Rachmat.

Contoh lain tidak efektifnya kinerja birokrasi di era kepemimpinan Zul-Rohmi juga diungkapkan mantan Wakil Ketua DPRD NTB dua periode ini. Hal tersebut terlihat dari kemampuan birokrasi dalam menyelesaikan proyek. 

Rachmat membeberkan data E-Monev Provinsi NTB dimana dari 82 proyek strategis tahun 2023, sampai menjelang akhir tahun ini atau memasuki Triwulan IV anggaran pada Oktober ini, masih tersisa 41 proyek yang belum dikerjakan. 

Dari angka 41 proyek itu, 30 proyek belum mengajukan tender dan 11 baru selesai tender.

“Tentu hal ini akan mengancam serapan belanja anggaran dan capaian sasaran pembangunan,” tandas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Pengelolaan anggaran daerah 

Rachmat mengungkapkan, tahun 2022 memang pendapatan daerah menembus angka Rp 2,28 triliun. Tetapi angka tersebut masih didominasi pendapatan transfer yang mencapai 56,28 persen, dan PAD hanya 43,11%. 

Hal ini belum termasuk karut marut belanja APBD NTB. Misalnya soal utang Pemprov NTB ke rekanan yang per Mei 2023 masih tercatat sekitar Rp 223 miliar yang tersebar di 10 OPD.

“Bagaimana dengan isu transparansi dan anti korupsi? 

Sami mawon (sama saja) itu. Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan harus masuk penjara. Ini belum termasuk kalau kita bicara pola penetapan pejabat yang lebih banyak beraroma kepentingan politik dan isu nepotisme,” ucap Rachmat.

Dengan potret yang sama sekali tidak membanggakan tersebut, artinya, kata Rachmat, ada pekerjaan rumah yang sangat besar di tangan Pj Gubernur NTB yang harus diselesaikan dalam konteks perbaikan birokrasi. 

Karena itu, duet Pj Gubernur NTB dan Pj Sekretaris Daerah NTB H Fathurrahman yang kini sedang menunggu hari pelantikan, harus dilakukan secara serius dan penuh kerja keras.

“Psikologi birokrasi yang telah rusak harus diperbaiki. Pola penentuan pejabat harus berbasis pada merit system, berbasis pada kapasitas dan kapabilitas ASN yang ada,” ujarnya.

Rachmat menekankan, bagaimana komposisi birokrasi haruslah berupa “birokrasi pelangi” yakni dari berbagai suku yang ada di NTB. Tidak peduli apa sukunya, jika ASN tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas, maka kata Rachmat, harus diberikan kesempatan.

“Prinsip-prinsip cleant government and good governance dengan basis merit system harus mutlak menjadi acuan penataan birokrasi,” katanya menekankan.

Rachmat juga menjelaskan, Pj Gubernur bukanlah jabatan bebas nilai, sehingga setiap saat dievaluasi. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang menegaskan setiap tiga bulan kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi.

“Karena itu saya mengingatkan, Pj Gubernur tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Pj Gubernur harus menjauhkan kepentingan politik dan pribadi dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Dalam isu ekonomi misalnya, Rachmat menjelaskan bagaimana inflasi yang cukup tinggi kini terjadi, harus mampu juga dikendalikan Pj Gubernur. 

Termasuk dalam menjalankan tugas dan kewenangan mengawal Pemilu dan Pilkada di NTB, harus membangun koordinasi dengan Kemendagri, dengan Pj Sekda, dan semua Organisasi Perangkat Daerah serta masyarakat. Sebab, jika dianggap tidak mampu, bisa saja Pj Gubernur dicopot di tengah jalan.

“PDIP akan memberikan dukungan, tapi juga tidak akan pernah lupa dengan pengawasan yang kritis, konstruktif, dan objektif terhadap Pj Gubernur NTB demi pembangunan daerah,” kata Rachmat Hidayat. (*)