Evaluasi Bagi PPPK Akan Dilakutan Tiap Tahun
Pemerintah Daerah bisa melakukan evaluasi bagi PPPK yang tidak lagi memenuhi syarat, misalnya tidak disiplin atau pindah serta sudah mendapatkan pekerjaan lain
MATARAM.lombokjournal.com ~ Sebanyak 97 orang menerima Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru, yang diserahkan Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, Senin (06/06/22) kemarin.
Saat penyerahan SK tersebut, Bupati Djohan mengingatkan, pentingnya disiplin waktu dan disiplin kerja bagi para guru yang beruntung menerima SK PPPK tersebut.
Kalau soal diplin itu tidak diindahkan, Pemerintah Daerah dapat mengevaluasi kembali.
“Bahkan bisa mencabut status ASN dari perjanjian kerjanya,” kata bupati, hari Senin (06/06)
BACA JUGA: Pemkab Lombok Utara Serahkan SK 97 Guru PPPK
Penting menjadi perhatian penerima SK itu, dengan status PPPK, penghasilan yang diterima masing-masing PPPK sama dengan penghasilan ASN fungsional lainnya. Hanya saja yang membedakan PPPK tidak mendapatkan pensiun layaknya ASN, bila sudah purna bakti.
Bedanya dengan ASN, PPPK ini hanya tidak dapat pensiun dan tidak bisa memegang jabatan.
Selain itu seperti dikatakan Djohan Sjamsu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM), akan melakukan evaluasi tiap 1 tahun sekali.
Tentu saja, terkait evaluasi itu akan dilihat pada masih atau tidak memenuhi syarat sebagai PPPK.
Misalnya kalau ada yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pindah atau sudah mendapatkan pekerjaan lain, maka evaluasi perlu dilakukan agar tidak ada yang tidak bekerja tetapi masih menerima penghasilan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 28 tahun 2021 Pasal 43, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
BACA JUGA: Roadshow PKK NTB di Lombok Utara, Bahas Stunting
Artinya, PPPK dikontrak minimal satu tahun dan paling lama 5 tahun, setelah itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.
Jadi ini perbedaan PNS dan PPPK terkait pemberhentian. PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.
***