Pj Gubernur NTB Diingatkan, Kinerja Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
Kinerja dievaluasi tiap tiga bulan, Ruslan Turmuzi ingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB agar jangan terbawa euforia dan bekerja dengan skala prioritas
MATARAM.LombokJournal.com ~ Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan H Ruslan Turmuzi, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur NTB HL Gita Ariadi, agar jangan terbawa euforia berlebihan terhadap amanah yang tengah dipercayakan di pundak mantan Sekda NTB.
Ruslan menegaskan, kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi tiap tiga bulan.
BACA JUGA: Industri Dirgantara Perlu Dikembangkan di NTB
“Kita mengingatkan jangan sampai terlalu euforia. Kinerja Pj Gubernur itu dievaluasi tiga bulan oleh Pemerintah Pusat,” kata Ruslan di Mataram, Minggu (24/09/23).
Menurut Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat DPRD NTB ini, kalau Pj Gubernur NTB terbawa euforia berlebihan, bisa mengganggu pengambilan keputusan yang rasional dan efektif.
Politisi senior asal Lombok Tengah ini menjelaskan, sikap euforia Pj Gubernur NTB dikhawatirkan melahirkan keputusan impulsif yang tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang.
“Bahkan, terlalu euforia juga dapat mengabaikan keterlibatan publik dan pendapat masyarakat. Ini bisa berdampak negatif pada legitimasi dan dukungan dari masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kearifan Lokal di TVRI NTB, Tumbuhkan Kecintaan Budaya
Pemerintah Pusat menetapkan Pj Gubernur NTB dalam waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Pj Gubernur dievaluasi tiap tiga bulan.
Sesuai Undang Undang, Pj Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari laporan tersebut bisa dievaluasi, performanya bagus atau tidak.
Karena itu kata Ruslan, Pj Gubernur dituntut bekerja dengan profesional.
Ketika membuat kebijakan, Pj Gubernur juga harus mengacu sesuai aturan sehingga jauh dari perilaku yang tidak patut, seperti titip menitip atau hal tidak patut serupa lainnya. Dengan begitu, kinerja Pj Gubernur bisa terukur. Termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional.
“Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Penjabat Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap Ruslan.
Skala Prioritas
Ruslan menegaskan, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Pj Gubernur.
Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.
BACA JUGA: Pj Gubernur Disambut Antusias Masyarakat Puyung
Ruslan menjelaskan, saat ini, Pj Gubernur HL Gita Ariadi memang telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.
Namun, jabatan Plh Sekda tersebut hanya maksimal untuk waktu sepekan. Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan.
Sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.
“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tandas Ruslan.
Aturan yang dimaksud Ruslan terkait dengan syarat kepangkatan yang minimal IV/C. Juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik, dan prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun berturut-turut tanpa pernah menerima sanksi disiplin sedang atau berat.
Termasuk juga minimal masih memiliki masa dinas paling sedikit satu tahun sebelum purna tugas.
“Kita minta tuntaskan dulu pengangkatan Penjabat Sekda ini. Setelah itu baru kita bicara panjang lebar tentang Normalisasi Tata Kelola Birokrasi dan bagaimana NTB Maju dan Melaju,” kata Ruslan menyinggung tagline yang diusung Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi.
Pentingnya Pj Gubernur bekerja dengan skala prioritas, kata Ruslan, sangatlah mendesak untuk saat ini, sebab hal tersebut akan berdampak pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan jalannya roda pemerintahan.
Ditegaskannya, bekerja dengan skala prioritas memungkinkan Pj Gubernur mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien.
Ini berarti anggaran, tenaga kerja, dan infrastruktur, dapat digunakan untuk proyek dan program yang memiliki dampak yang lebih besar.
Tentu saja kata Ruslan, prioritas tersebut haruslah mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Dalam pemerintahan lima tahun terakhir, kita memiliki banyak pengalaman yang harus menjadi pelajaran berharga. Kita memiliki keterbatasan fiskal. Pemerintah Provinsi melakukan pinjaman ratusan miliar. Bahkan sejumlah proyek belum bisa dibayarkan di tahun berjalan meski sudah tuntas dan rampung dan menjadi utang ke kontraktor,” kata Ruslan.
Bahkan, di tahun terakhir pemerintahan sebelumnya, NTB mencatatkan sejarah yang tidak membanggakan. Yaitu tidak ada APBD Perubahan, hal yang tidak pernah terjadi di periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Semua hal tersebut, kata Ruslan, menandakan pentingnya NTB dikelola dengan skala prioritas. Dengan skala prioritas itu, NTB dapat mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang paling mendesak dan signifikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sulhan Muchlis Gagas Berdayakan Pondok Pesantren
Sehingga setelahnya Pemprov NTB dapat menyiapkan program yang bisa mencegah munculnya krisis yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masa datang.
“Jangan lupa, bekerja dengan skala prioritas itu dapat merangsang perubahan positif dalam birokrasi. Proses pengambilan keputusan juga jadi lebih terfokus dan terorganisir secara efisien. Jadinya bisa mengurangi birokrasi yang tidak perlu,” imbuh Ruslan.***