Pemprov NTB Berupaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Karo Perekonomian Pemprov NTB berharap, masyarakat melapor kalau ada yang menjual rokok yang ilegal

MATARAM.LombokJournal.com ~ Upaya memberangus peredaran peredaran rokok ilegal makin digencarkan.. 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram gencar mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH  menghimbau, masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarat luas.

BACA JUGA: Wagub NTB, Ummi Rohmi Ajak Berantas Rokok Ilegal

Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasikan rokok ilegal

“Harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal,” ungkap Wirajaya.

Ia mengatakan itu  saat mensosialisasikan gempur rokok ilegal, yang di rangkai senam bersama di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB,  Jum’at (24/02/23).

Menurut Wirajaya, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak pada pendapatan daerah serta  merugikan negara. 

Setelah kegiatan sosialisasi diharapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT).

“Tahun lalu kita dapatkan sekitar tiga ratus dua puluh sembilan miliar,” katanya

Dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan, pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

“Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya,” ungkap Adi

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.

” Resikonya ada di kalian sendiri, apabila Polpp atau beacukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah,” jelas Adi

Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Jelang WSBK 2023, Pemprov NTB Gelar Operasi Katarak Gratis

“Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000,”.kata Adi

Dalam Kegiatan turut hadir Asisten II setda NTB dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah. ***

 

 




Wagub NTB Ummi Rohmi Ajak Berantas Rokok Ilegal 

Memberantas rokok ilegal, menurut Wagub NTB, sangat penting harus dimulai dengan edukasi dan pembinaan 

MATARAM.LombokJournal ~ Ajakan untuk berkolaborasi memberantas rokok ilegal akan melibatkan banyak elemen, sehingga penanganannya komprehensif.

“Kita harus bersinergi berkolaborasi, tidak cukup hanya Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaan TNI-polri tapi begitu banyak instrumen yang harus terlibat. Sehingga kita ingin penanganannya yang komprehensif,” kata Wagub NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah.

BACA JUGA: Gebyar Pilah Sampah, Sambut HPSN dan HPN 2023

Kata UMmmi Rohmi, memberantas rokok ilegal harus dimulai dengan edukasi dan pembinaan

Ummi Rohmi sapaan Wagub NTB mengatakannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Provinsi NTB. 

Rakor tersebut bertajuk “Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara dan Daerah”, di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (07/02/23).

Rakor yang digelar Satpol-PP NTB tersebut, mengerucut pada upaya memberantas rokok yang ilegal.

Menurut Ummi Rohmi, melakukan edukasi terhadap masyarakat menjadi sangat penting. Karena segala sesuatu yang ilegal yang menyalahi aturan, ada konsekuensi hukumnya dan itu tidak bisa ditawar-tawar.

“Salah juga kita langsung melakukan penindakan tanpa edukasi dan bimbingan. Sehingga OPD harus terlibat, seperti Dishub sangat terlibat kalau bicara rokok yang masuk dari luar, termasuk Dinas Perindustrian dengan industri-industri rokok skala UMKM, dan OPD terkait lainnya,” katanya.

Ummi Rohmi mendorong untuk melakukan pembinaan dan bimbingan, serta diarahkan supaya yang ilegal itu berbalik beroperasi secara benar. Menurutnya, sesungguhnya namanya usaha tidak ada yang mau usahanya beroperasi dengan tidak benar. 

Kadang-kadang hal itu karena tidak tahu atau mungkin kurang bimbingan dan pendampingan. 

Sehingga mengakibatkan UMKM atau industri-industri kecil itu beroperasi secara tidak terkoordinasi dengan baik.

“Mudah-mudahan rakor ini berjalan dengan lancar dan berkah untuk kita semua dan membawa manfaat,” kata Ummi Rohmi. 

Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa dan anggota Satgas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi, baik dari unsur kepolisian dari kejaksaan dari TNI, juga SKPD atau OPD lingkup Pemprov NTB.

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Saat yang sama, Kepala Satpol-PP NTB, Yusron Hadi mengatakan, Rakor merupakan langkah awal yang baik bagi Satpol-PP untuk memberantas rokok ilegal di NTB.

“Mudah-mudahan menunjukkan kemajuan tekad semangat kita untuk terus membantu pemerintah dalam rangka mengatasi persoalan Cukai rokok ilegal yang belakangan ini masih ada di daerah kita,” tuturnya.

Disebutkan Yusron, mantan Kepala Dispar NTB, dalam melakukan kegiatan penindakan sudah dimulai dari proses sosialisasi kemudian pemetaan lokasi-lokasi yang menjadi target operasi.

“Kita berharap dalam proses penindakan bukanlah langkah akhir, tetapi ada upaya penguatan-penguatan juga kepada industri rokok yang berkembang di masyarakat,” katanya. 

Pada tahun 2023, pihak Pol PP akan memasifkan pemberantasan barang kena cukai di berbagai Kabupaten/Kota di NTB.

“Dalam memberantas rokok ilegal di NTB pihaknya juga bakal bertindak tegas tetapi tetap dengan gaya humanis agar masyarakat paham tentang rokok ilegal merugikan Daerah dan Negara,” pungkasnya. ***