Rakor Evaluasi Kelembagaan Provinsi NTB

Pj Gubernur menekankan bahwa rakor evaluasi kelembagaan ini menjadi momentum yang baik untuk mendiskusikan dan membahas kelembagaan 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, secara resmi membuka 

BACA JUGA : Wartawan Diajak Samakan Perspektif dalam Membangun NTB

Rakor evaluasi kelembagaan dilakukan tiga tahun sekali
Pj Gubernur NTB, Hassanudin

Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kelembagaan Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota di Mataram dibuka Penjabat (Pj) Gubernur NTB,  pada Kamis (25/07/24). Rakor ini mengusung tema “Evaluasi Kelembagaan Menuju Tepat Fungsi, Tepat Proses, dan Tepat Ukuran”. 

Dalam sambutan pembukaan, Pj Gubernur mengajak para peserta untuk berkomitmen bersama dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan tema rakor evaluasi kelembagaan.

Hassanudin menambahkan bahwa rakor evaluasi kelembagaan ini merupakan bagian penting dan strategis dari reformasi birokrasi. Ia menyebutkan bahwa Provinsi NTB memiliki 36 perangkat daerah dan 91 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Dari jumlah tersebut, belum semua kelembagaan kita dievaluasi karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang PAN-RB, evaluasi minimal dilakukan satu kali dalam tiga tahun,” jelasnya.

BACA JUGA : Kunker Pertama Pj Gubernur ke Dompu dan Bima

Pj Gubernur Hassanudin juga menekankan bahwa rakor evaluasi kelembagaan ini menjadi momentum yang baik untuk mendiskusikan dan membahas kelembagaan yang sudah dievaluasi. 

Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan struktur kelembagaan yang ideal, dinamis, serta mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal.

“Selamat melaksanakan Rakor, semoga ini menjadi semangat untuk melahirkan paradigma tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, adaptif, dan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, H. Nursalim, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan amanat dari Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

“Dalam kurun waktu yang cukup lama, baru kali ini kita melaksanakan Rakor Evaluasi Kelembagaan. Mudah-mudahan kolaborasi dan komitmen dari kabupaten/kota se-NTB untuk melakukan evaluasi minimal satu kali dalam tiga tahun dapat terlaksana,” ungkapnya.

BACA JUGA : Elektabilitas Rohmi-Firin, Pasangan Calon Gubernur NTB, Meningkat

Nursalim menambahkan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan permasalahan dalam kelembagaan, sekaligus pemetaan proses, fungsi, dan ukuran organisasi perangkat daerah. san/her