Perda 5/2021 Filosofinya Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak

Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak secara filosofis dan sosiologis mengatur upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sesuai dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembuatan peraturan daerah sebelum ditetapkan, Dirjen Otonomi Daerah sendiri menilai rumusan perda dan materi muatannya tidak memuat norma perintah atau larangan sehingga tidak diperlukan sanksi pidana.

“Sesuai hasil fasilitasi Raperda Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kemendagri maka pasal sanksi dihilangkan dalam Perda nomor 5/2021 ,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, di kantor gubernur, Kamis (08/07).

Dalam Perda 5/2021 sendiri, pasal 5 sampai 12 pada Bab II bagian ke-dua tentang Strategi Pencegahan Perkawinan dan bagian berikutnya mengatur tentang upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan perkawinan anak tersebut yang merujuk pada peraturan perundang undangan seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan lainnya yang telah mengatur sanksi.

“Fasilitasi itu bersifat wajib sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan merubah pasal Raperda setelah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan”, tambah Ruslan.

Adapun pasal pendanaan tetap ada di pasal 28 yang bersumber dari APBD namun disebutkan secara jelas di ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGAKonsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

jm




Menteri PPPA Beri Penghargaan NTB Atas Pengesahan Perda Perkawinan Anak

Perda yang disahkan tidak hanya sebagai dasar hukum, namun harus diimplementasikan sehingga kasus perkawinan anak benar-benar dapat turun

MATARAM.lombokjournal.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., atas keberhasilan Provinsi NTB menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Termasuk di dalamnya menyangkut pemberdayaan serta perlindungan perempuan di NTB, Jum’at (16/4/2021) di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB.

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati

“Banyak praktik baik tentang perlindungan anak dan perberdayaan perempuan yang telah dilakukan di kabupaten/kota se-NTB. Ini satu langkah yang sangat luar biasa,” kata Menteri PPPA RI, saat memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTB di dampingi Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Ketua TP. PKK NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati.

Oleh sebab itu upaya dan langkah seperti ini, dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi provinsi lain untuk dijadikan contoh baik.

Menteri PPPA juga mengingatkan, bahwa perda yang telah disahkan di NTB, tidak hanya semata sebagai dasar hukum didaerah, namun harus mampu diimplementasikan secara nyata ditengah kehidupan bermasyarakat, sehingga kasus perkawinan anak benar-benar dapat diturunkan.

Demikian juga dengan pemberdayaan perempuan, menurut Gusti Ayu Bintang Darmawati, kisah dan cerita baik di beberapa kabupaten/kota di NTB tentang peran perempuan dapat menjadi semangat untuk dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

“Praktik baik tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan dapat menjadi contoh di tempat lain,” tutup Menteri PPPA.

BACA JUGA:

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengaku bahwa penghargaan ini merupakan kerja dan sinergi bersama Wakil Gubernur NTB Sekda dan semua pihak.

“Saya dedikasikan penghargaan ini untuk Ibu Wagub dan Ibu Ketua TP.PKK yang terus konsen pada urusan anak dan perempuan,” kata Doktor Zul sapaannya.

Menyanjung peran partisipasi keterlibatan perempuan dalam politik dan pembangunan di NTB, Menurut Doktor Zul, inilah salah satu hikmah memiliki Wakil Gubernur perempuan yang memahami persoalan posyandu keluarga, anak dan perempuan, sehingga kerjanya dengan hati.

Selain itu, jelas Gubernur, adanya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak dan perempuan di NTB.

“Kita senang pusat memberikan apresiasi. Setidaknya terus memotivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutup Doktor Zul.

BACA JUGA: Mencegah Perkawinan Anak, Ini Harus Dilakukan

Dipenghujung kegiatan tersebut Menteri PPPA memberikan penghargaan kepada 9 orang  APH dan partisipasi anak dengan pendamping dalam Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Anak di Wilayah Hukum Polres Bima NTB.

BACA JUGA: Pekawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi NTB, Asisten I, Setda NTB, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol PP, Kepala DPA2KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, Ketua MUI, Perwakilan Polda, Danrem 162/Wb, pemerhati anak dan perempuan di NTB.

edy@diskominfotikntb




Menteri PPPA Apresiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB

NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak

BAYAN.lombokjournal.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu.

Perda tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur pencegahan perkawinan pada anak.

Seperti diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak.

Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Menteri bersyukur bahwa NTB sudah memiliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak.

“Kami berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” ungkap menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/04/21).

Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan.

Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

“Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh seluruh pihak,” tegas Ibu menteri.

Karenanya, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini, diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaimana bahayanya pernikahan anak usia dini.

Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak.

“Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mencegah Perkawinan Anak, Ini Harus Dilakukan

Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan.yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, Jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak semua tergantung dari pemerintah daerahnya,” jelasnya.

Menangapi hal itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengakui, perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya.

Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi Pemerintah Provinsi NTB.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan,” jelas bupati.

Selain itu, dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” ini, dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.

“Untuk itu, kami mengapresiasi ibu menteri yang mau hadir di daerah kami ini. Semoga kehadiran ibu menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangunan daerah yang kita cintai ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Perkawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

Dalam peresmian radio tersebut, Menteri PPPA didampingi oleh Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, Asisten I Setda NTB, Hj. Baiq Eva Cahyaningsih serta beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan Forkompinda Kabupaten Lombok Utara.

Pembentukan Radio Sekolah Perempuan tersebut merupakan inisiasi dan kerja sama antara Institut Perkumpulan Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan (Kapal Perempuan), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan organisasi perempuan lainnya.

Manikp@kominfo