Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

lombokjournal.com

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengecam keras ujaran kebencian (hate speech), yang beredar di platform digital. Langkah nyata atas sikap ini, Kominfo memblokir 20 konten di akun Jozeph Paul Zhang.

Pria pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu, mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya. Klaim ini menuai respons negatif dari berbagai pihak karena menyinggung warganet Indonesia.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 20 konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” ujarnya saat konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (20/04/21).

Dijelaskan, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April kemarin, kemudian disusul 13 konten lainnya yang diblokir hari Selasa 20 April 2021.

Kominfo juga menyatakan ketegasannya mengenai penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

Mengutip pengaturan dari UU Nomor 11 Tahun 2008, Dedy menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSE).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah diatur mengenai larangan pemuatan konten dan informasi terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

BACA JUGA: Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

Dedy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi atas kemunculan berbagai konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

Pesan Dedy, jika masyarakat menemuakan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Rr




Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

lombokjournal.com

Kini status Jozeph  Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sudah buron, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO ini akan diserahkan ke interpol.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/04/21).

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

Namun, meski mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim, dan segera jadi buruan interpol, ia justru seolah menanggapinya dengan santai. Seolah tak masaah dilaporkan ke polisi.

Dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/04/21), terlihat Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring.

Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.

Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.

“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Mendapat dukungan itu, Paul Zhang meresponsnya dengan tertawa. Ia menjelaskan, dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.

“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.

BACA JUGA:

“Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” katanya.

Jozeph Paul Zhang mengungkapkan dirinya tak ingin melibatkan orang lain. Oleh karenanya, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.

Rr

 

 




Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar

lombokjournal.com

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut bereaksi terhadap ulah Jozeph Paul Zhang penghina Nabi Muhammad.

Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk menunjukkan diri seusai membuat geger. Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad.

Atas celotehan bernada penistaan agama itu, Gus Miftah menantang Jozeph Paul Zhang untuk bersua lewat video yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu meminta Jozeph Paul Zhang penghina Nabi keluar dari tempat persembunyiannya. Sebab, diketahui berada di luar negeri.

“Hey Paul Zhang, keluar dong! Ngaku nabi kok sembunyi, sampaikan risalahmu! Nabi kok main petak umpet,” kata Gus Miftah.

BACA JUGA:

Karena itu, Gus Miftah mengundang orang mengaku nabi itu ke pesantrennya.

“Ke Ora Aji (Pesantren milik Gus Miftah) yuk, kita ngopi!” kaa Gus Miftah.

Rr




TGB Bicara Kasus Jozeph Paul Zhang

MATARAM.lombokjournal.com

Dugaan penistaan agama melalui video Jozeph Paul Zhang yang viral menuai kecaman dari para tokoh agama.

Tak terkecuali dari Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengecam Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26, dalam video berdurasi sekitar 3 jam.

“Saya mengecam keras dan mengutuk video serta perilaku saudara Jozeph, yang nyata-nyata merupakan provokasi terhadap kita semua,” kata TGB seperti dikutip TribunLombok.com, Selasa (20/04/21).

Dugaan penistaan agama itu, karena saat Paul bicara dengan komunitasnya, bicara yang melukai hati umat saat menyinggung soal puasa umat Islam.

Mantan Gubernur NTB dua periode itu mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph merusak keharmonisan masyarakat beragama di Indonesia.

”Perbuatan ini (Jozeph) bisa membahayakan kehidupan keagamaan kita di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW, merupakan sesuatu yang sakral, dihormati, dimuliakan, dan diagungkan umatnya.

BACA JUGA; 

  • Kalau Ngaku Nabi, Kenapa Jozeph Paul Zhang Menghindar
  • Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai                                                                                                                                                                                    Karena itu TGB mendesak negara untuk menindak tegas, sehingga tidak ada ruang bagi penistaan agama. Siapa pun yang menistakan agama harus dikejar, diproses, dan dihukum.

Rr

 




Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

lombokjournal.com

Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun videonya yang viral, telah  merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Ia  membawa nama suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang digital.

Pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Joseph Paul Zhang.

Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo RI mengatakan,  ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi oleh Kementerian Kominfo.

“Per hari ini (Selasa), 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Dedy pada jumpa pers pers virtual “Langkah Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang”, Selasa (20/04/21).

Kominfo juga menghapus satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini, ada 7 konten diblokir Kominfo pada Senin (19/4). Kemudian, pada 13 konten telah diblokir pada Selasa siang.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP 71 no 19 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yang terkait melanggar aturan.

Kemudian, juga merujuk Peraturan Menteri No 5 tahun 2020 khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhardap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy menegaskan, meskipun Paul Zhang kini berada di luar negeri, bisa ditangkap. Merujuk Pasal 2 UU ITE, UU tersebut menerapkan azas ekstra territorial.

BACA JUGA: Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

Yang berlaku bagi tiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BACA JUGA: Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

Paul Zhang dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

Rr