Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi raih penghargaan kinerja pelayanan publik
MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB, menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tingkat Tinggi Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman RI, diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya.
Hal ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dan Wakil Gubernur Hj. Sitti Rohmi Djalilah, atas kinerja dalam pelayanan publik pada Ajang Tribunlombok.com Awards 2023, bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram (16/02/23).
Selain itu terdapat tiga Pemerintah Daerah di antaranya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Bima.***
Transformasi Digital untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Kadiskominfotik NTB, Najamuddin Amy mengatakan transformasi melalui digitalisasi urgen untuk pelayanan publik maup[un perekonomian
MATARAM.LombokJournal.com ~ Transformasi digital baik di sektor pelayanan publik maupun sektor ekonomi menjadi penting bagi Pemprov NTB.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamudn Amy saat menjadi narasumber di Seminar Digital dengan tema Transformasi Pelayanan Publik melalui Digitalisasi Pemerintahan dan Sektor Keuangan, yang diselenggarakan oleh AMSI NTB di Fave Hotel, Sabtu (11/02/23).
“Karena transformasi digital ini menjadi urgent atau penting bagi peningkatan pelayanan publik hingga perekonomian di daerah,” ujar Najamuddin.
Dijelaskan, upaya Pemprov NTB dalam hal digitalisasi telah banyak dilakukan. Terbukti dari aplikasi yang telah dikelola langsung/lokal oleh Pemprov NTB mencapai 62 aplikasi.
“Kami baru ini mendapat peringkat peringkat 8 secara nasional dalam indeks SPBE dan meraih kembali predikat Provinsu Terinovatif,” jelasnya.
Selain itu dari sektor ekonomi, mantan Kasat Pol PP NTB itu juga menjelaskan peran JPS Gemilanghingga hadirnya NTB Mall dapat meningkatkan jumlah UMKM hingga meningkatkan perekonomian di NTB.
“Alhamudillah dari data BPS terbukti Pertumbuhan ekonomi di NTB positif mencapai angka 7,04 persen,” ungkapnya ***
Kepatuhan Pelayanan Publik di NTB, Harus Tetap di Zona Hijau
Survei zonasi Ombudsman pada tahun 2023 untuk penilaian tahun 2022, kepatuhan pelayanan publik Provinsi NTB dua tahun berturut- turut berada di zoba hijau
MATARAM.LombokJournal.com ~ Tingkat lepatuhan Pelayanan Publik Provinsi NTB diharapkan harus tetap berada di zona hijau.
Karena itu Pemerintah harus mengetahui berbagai kebutuhan atau permasalahan yang ada dimasyarakat.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan itu saat menerima silaturrahim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB, Senin (30/01/23).
Acara silaturahmi yang juga membahas terkait pelayanan publik, Wagub didampingi Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, di Ruang Kerja Wagub NTB.
“Apa yang dibutuhkan masyarakat, setiap permasalahan yang ada di masyarakat harus dapat kita ketahui bersama. Makanya ada NTB Care sebagai ajang segala pengaduan masyarakat dapat kita ketahui dan aktifnya pimpinan di sosial media sehingga bisa secara langsung berkomunikasi dengan masyarakat,” ungkap Ummi Rohmi.
Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Provinsi NTB masih aman di zona hijau dengan indeks pencapaian 80,71 persen di tahun 2022.
Hasil survei ini dilakukan oleh Ombudsman NTB pada tahun lalu. Kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Pemprov NTB telah maksimal, walaupun belum mencapai 100 persen.
Aman di zoba hijau
Dalam data hasil survei zonasi yang dikeluarkan Ombudsman pada tahun 2023 untuk penilaian tahun 2022, Provinsi NTB dua tahun berturut- turut tetap berada di dalam zona hijau.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhamad Rosyid Rido menilai Indeks Persepsi Maladministrasi di Provinsi NTB cukup tinggi.
Indeks Persepsi Maladministrasi bertujuan mengetahui kenyamanan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang suatu standar layanan melalui pengukuran persepsi.
Fokus ditujukan pada empat layanan dasar yaitu layanan di bidang administrasi
kependudukan, bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang perizinan.
Sementara itu, Najamuddin menjelaskan, keterbukaan informasi pelayanan dasar di Provinsi NTB telah berjalan dengan baik. Contohnya, pelayanan kesehatan yang tetap diupgrade baik dari sisi infrastruktur fisik, maupun informasi secara online dan offline.
“Kalau dihubungkan dengan pelayanan dasar, kita punya program penanganan stunting yang cukup gencar dilaksanakan mulai dari sisi intervensi kebijakan dan anggaran,” tutur Najam.
Berbagai inovasi yang telah dikembangkan di Provinsi NTB, yakni NTB Care, NTB Satu Data, NTB Mall, Posyandu Keluarga, JPS Gemilang sebagai solusi kebangkitan ekonomi di masa pandemi.
Serta inovasi OPD dengan kehadiran BRIDA, Inovasi SMK menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK dan Teaching Factory untuk mengakselerasi industrialisasi, inovasi industri permesinan, alat transportasi dan sebagainya.***
Presiden Jokowi: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Lambat
Saat pengumuman hasil penilaian standar pelayanan publik, Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif
MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerima anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021,
Usai penyerahan sertifikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Ri, Gubernur NTB,. Zulkieflimansyah menyampaikan rasa syukur. Dan ia menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang turut berperan.
“Mudah-mudahan pelayanan publik di NTB di masa mendatang bisa kita tingkatkan,” kata Gubernur Zul, Rabu (09/02/22) lalu.
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Ombudsman RI Mokhammad Najih mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Penilaian itu mencakup 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Presiden RI, Joko Widodo
Saat itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya secara daring, menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan, karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” ucap Presiden seperti dikutip dalam laman Ombudsman RI.go.id.
Presiden menyampaikan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik. Semua itu perlu dilakukan agar lembaga pelayanan publik makin efektif, akuntabel, dan transparan.
Dalam sambutannya, Jokowi mengapresiasi upaya Ombudsman RI yang melakukan penilaian kepatuhan, untuk meningkatkan pemenuhan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Ditekankan, kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah harus mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Dan menciptakan sistem pengawasan serta evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat itu menyampaikan, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Tentang penilaian itu disebutkan, di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan, hanya 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 55.88 persen atau 19 provinsi dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang. Dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup Pemerintah Kota, produk yang dinilai sejumlah 185 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kota menunjukkan, sebanyak 34.69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 62.24 persen atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60% kota di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten, produk yang dinilai sejumlah 217 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Kabupaten menunjukkan, sebanyak 24.76 persen atau 103 Kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Sebanyak 54.33 persen atau 226 Kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Sebanyak 20.91 persen atau 87 Kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen Kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Mokhammad Najih mengatakan, untuk percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan saran Kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Agar Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi
“Memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dan zona kuning atau predikat kepatuhan sedang” katanya.***